Budaya
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Makam Batu di Depan Rumah: Simbol Kehidupan Adat Marapu di Sumba
APERO FUBLIC I FEATURE.- Di tengah perkembangan zaman modern, masyarakat adat di Pulau Sumba masih mempertahankan berbagai tradisi leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satu tradisi yang hingga kini tetap dijalankan ialah kebiasaan menyimpan jenazah di dalam rumah sebelum dimakamkan serta keberadaan makam batu keluarga yang berada tepat di depan rumah penduduk.
Bagi sebagian masyarakat luar, tradisi tersebut mungkin dianggap tidak lazim. Namun, bagi masyarakat adat Marapu, tradisi itu justru menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada leluhur sekaligus simbol eratnya hubungan antara keluarga yang hidup dengan anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Dalam tradisi Marapu, jenazah anggota keluarga tidak langsung dimakamkan setelah meninggal dunia. Jenazah biasanya disimpan terlebih dahulu di dalam rumah adat sambil menunggu seluruh persiapan upacara adat selesai dilaksanakan.
Selama proses tersebut, keluarga tetap memperlakukan jenazah layaknya anggota keluarga yang masih hidup. Mereka mengajak berbicara, menyediakan makanan, serta meletakkan sirih pinang di sekitar jenazah sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur.
Setelah seluruh prosesi adat selesai dilakukan, jenazah kemudian dimakamkan di makam batu yang berada tepat di depan rumah keluarga. Makam tersebut umumnya digunakan secara turun-temurun dan dapat berisi beberapa anggota keluarga sekaligus.
Keberadaan makam di depan rumah menunjukkan bahwa masyarakat adat Marapu tidak memandang kematian sebagai akhir dari hubungan keluarga. Leluhur diyakini tetap menjadi bagian dari kehidupan keluarga dan masyarakat adat.
Living Law dalam Kehidupan Masyarakat Adat
Tradisi pemakaman Marapu menunjukkan bahwa hukum adat masih hidup dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam hukum adat, kebiasaan yang terus dipatuhi dan diwariskan secara turun-temurun dikenal sebagai living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hukum adat tidak selalu tertulis dalam bentuk peraturan resmi, tetapi hadir melalui kebiasaan, nilai, dan kepercayaan yang ditaati bersama.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Cornelis van Vollenhoven yang menyebutkan bahwa hukum adat tumbuh dari kehidupan masyarakat itu sendiri. Hukum adat lahir dari nilai-nilai yang dipercaya dan dijalankan secara terus-menerus oleh masyarakat.
Karena itu, tradisi pemakaman Marapu dapat dipahami bukan sekadar ritual budaya, melainkan bagian dari sistem hukum adat yang masih ditaati hingga saat ini.
Keberadaan masyarakat hukum adat juga memperoleh pengakuan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa adat-istiadat merupakan bagian penting dari identitas bangsa Indonesia yang patut dihormati dan dilestarikan.
Nilai Religius dan Kebersamaan
Tradisi pemakaman Marapu juga memperlihatkan kuatnya corak religio-magis dalam hukum adat Indonesia. Menurut Soepomo, hukum adat Indonesia memiliki sifat religio-magis karena hubungan manusia tidak hanya terbatas pada sesama manusia yang hidup, tetapi juga mencakup hubungan spiritual dengan leluhur.
Kepercayaan tersebut terlihat dari kebiasaan masyarakat adat yang tetap menyediakan makanan maupun sirih pinang sebagai bentuk penghormatan kepada arwah leluhur mereka.
Selain itu, proses pemakaman adat Marapu juga dilakukan melalui berbagai ritual yang dipimpin oleh tetua adat. Penentuan hari pemakaman biasanya dilakukan berdasarkan tanda-tanda tertentu sesuai kepercayaan masyarakat setempat. Hal tersebut menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat adat masih sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.
Tidak hanya mengandung nilai spiritual, tradisi pemakaman Marapu juga memperlihatkan kuatnya nilai kebersamaan dalam kehidupan masyarakat adat. Seluruh anggota keluarga ikut terlibat dalam mempersiapkan upacara adat, mulai dari penyediaan kain tenun khas Sumba, hewan kurban, hingga pelaksanaan ritual adat. Kain tenun yang digunakan untuk membungkus jenazah bahkan bukan sekadar kain biasa, melainkan simbol kehormatan keluarga yang memiliki makna adat tersendiri.
Tidak jarang pula keluarga harus mengorbankan banyak hewan ternak demi menyelenggarakan upacara adat sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada leluhur mereka. Dari tradisi tersebut terlihat bahwa kehidupan masyarakat adat masih sangat menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kekeluargaan.
Identitas Budaya yang Tetap Hidup
Di tengah arus modernisasi, tradisi Marapu masih terus dipertahankan oleh sebagian masyarakat adat Sumba. Meski sering dianggap kuno atau tidak biasa oleh masyarakat luar, tradisi tersebut justru menjadi identitas budaya yang membedakan masyarakat adat Sumba dengan daerah lainnya di Indonesia.
Tradisi pemakaman Marapu menunjukkan bahwa adat bukan sekadar warisan budaya, melainkan pedoman hidup yang mengatur hubungan sosial, spiritual, dan kekeluargaan masyarakat adat.
Tradisi tersebut sekaligus membuktikan bahwa hukum adat masih hidup dan memiliki tempat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia hingga saat ini. Oleh sebab itu, keberadaan tradisi adat seperti Marapu patut dihormati dan dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional Indonesia.
Oleh : Salsabila Venida Hanum
Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya.
e-Mail : hanumsalsa@gmail.com
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Budaya

Post a Comment