Artikel
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Kesejahteraan Sosial: Mengenal Apa Itu Profesi Pekerjaan Sosial?
Kesejahteraan Sosial: Mengenal Apa Itu Profesi Pekerjaan Sosial?
Muhammad Izaz Alhafiz
Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial
Program Studi Kesejahteraan Sosial
Dosen Pengampu: Apriani Riyanti, S. Pd., M. Pd
Binawan University
Abstrak
Latar Belakang: Profesi Pekerja Sosial di Indonesia masih belum banyak diketahui oleh banyak orang dan sering kali dianggap hanya sebagai pekerjaan yang bersifat bantuan sosial semata. Meski ada berbagai isu sosial seperti kemiskinan, perdagangan manusia, anak yang tidak memiliki orang tua, dan orang dengan disabilitas. Tujuan: Mengenal Profesi Pekerja Sosial yang berpengalaman memainkan peran penting dalam membantu orang, keluarga, serta masyarakat menghadapi ketidakadilan dan meningkatkan kemampuan sosial mereka. Metode: Artikel ini membahas perkembangan profesi Pekerja Sosial dengan melibatkan berbagai refrensi dan tulisan yang sudah diterbitkan. Hasil: diskusi menunjukkan kemajuan yang cukup besar, seperti penguatan peraturan di tingkat negara yakni Undang-Undang Kesejahteraan Sosial dan peraturan turunannya, pelaksaan program sertifikasi kompetensi nasional, serta pembuatan Rancangan Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial oleh DPR RI. Pendidikan dan pengembangan organisasi profesi terus dilakukan agar peran Pekerja Sosial semakin kuat. Kesimpulan: Artikel ini menakankan bahwa betapa pentingnya menerima pengakuan dan bantuan untuk profesi Pekerja Sosial agar mereka bisa bekerja dengan maksimal dalam membantu menyelesaikan berbagai masalah sosial di Indonesia.
Abstract
Background: The social work profession in Indonesia remains largely unknown to many people and is often viewed merely as a job involving social assistance. Despite the existence of various social issues such as poverty, human trafficking, children without parents, and people with disabilities, Objective: To understand the social work profession, which plays a vital role in helping individuals, families and communities to address injustice and enhance their social capabilities. Method: This article discusses the development of the social work profession, drawing on various references and published works. Results: The discussion highlights significant progress, such as the strengthening of regulations at the national level—namely the Social Welfare Act and its implementing regulations—the implementation of the national competency certification programme, and the drafting of the Social Work Practice Bill by the Indonesian House of Representatives. Education and the development of professional organisations continue to be pursued to ensure the role of social workers becomes increasingly robust. Conclusion: This article emphasises the vital importance of securing recognition and support for the social work profession so that social workers can operate to their full potential in helping to resolve various social issues in Indonesia.
Pendahuluan
Pekerjaan sosial adalah sebuah profesi yang bertanggung jawab untuk meningkatkan dan memfasilitasi hubungan antar individu, sehingga orang-orang tersebut dapat melaksanakan tugas sehari-hari untuk menghadapi tantangan yang dihadapi dan mewujudkan harapan serta nilai-nilai mereka atau keberfungsian sosialnya berjalan dengan baik. (Soetji, 2020). Profesi ini memiliki peran penting dalam mendukung individu, kelompok dan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan sosial serta meningkatkan kualitan hidup mereka.
Dalam melaksanakan tugasnya, pekerja sosial perlu memanfaatkan berbagai keterampilan yang mencakup tingkat mikro dan makro. Mereka diharuskan untuk merespons kebutuhan individu yang menghadapi ketidakadilan, hak istimewa, kekuasaan, dan sumber daya dalam masyarakat. Ini adalah saat yang tepat bagi pekerja sosial untuk berkomitmen pada metode yang berfokus pada hak dalam praktik kerja sosial mereka. (Soetji, 2020)
Meskipun perannya sangat penting, profesi pekerja sosial di Indonesia masih dipandang sebagai layanan amal yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Profesi ini kurang dikenal oleh masyarakat karena minimnya pemahaman dan sosialisasi mengenai pekerja sosial sebagai profesi yang memberikan bantuan kepada individu dan kelompok yang memerlukan. Sebagai negara besar dengan berbagai isu sosial, terutama kemiskinan, perdagangan manusia, disabilitas, anak-anak yang terlantar, dan masalah sosial lainnya. Indonesia memerlukan pekerja sosial untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut. (Soetji, 2020)
Metode
Penelitian ini menggunakan metode literatur narrative, yang bertujuan untuk menyajikan, menganalisis, dan merangkum data dari berbagai artikel maupun jurnal-jurnal untuk memberikan pemahaman mengenai mengenal lebih dalam apa itu profesi pekerjaan sosial, khususnya di Indonesia. Refrensi ini diambil dari jurnal-jurnal terpecaya melalui google scholar, sehingga mengahsilkan informasi yang relevan.
Hasil Pembahasan
International Federation of Social Workers (IFSW) merupakan organisasi global yang mewakili profesi pekerjaan sosial di seluruh dunia. Pada salah satu pandangan IFSW menjelaskan bahwa profesi pekerjaan sosial berperan dalam mendorong perubahan sosial, menyelesaikan masalah sosial, serta memberdayakan dan membebaskan individu untuk meningkatkan kualitas hidup. Dalam pekerjaan sosial, intervensi dilakukan memanfaatkan teori-teori tentang perilaku manusia dan sistem sosial, di Lokasi-lokasi di mana individu berhubungan dengan lingkungan mereka. (Santoso et al., 2020)
Kemudian perkembangan profesi pekerjaan sosial di Indonesia terikat dengan eksistensi asosiasi profesi pekerjaan sosial. Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) merupakan nama resmi organisasi profesi pekerjaan sosial di tanah air. Dalam anggaran dasarnya, dijelaskan bahwa IPSPI didirikan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1998 untuk masa yang tidak ditentukan lamanya.(Fajar & Darwis, 2017). Perkembangan profesi pekerjaan sosial telah mencapai fase yang sangat penting, dan strategis untuk meningkatkan keberadaan pekerja sosial di Indonesia, antara lain:
Pertama, semakin kokohnya regulasi mengenai Pekerja Sosial Profesional dalam hukum, seperti yang tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kejesahteraan Sosial yang menyatakan Pekerja Sosial sebagai profesi utama dalam pelaksaan Kesejahteraan Sosial, UU No. 13 Tahun 2011 mengenai penanganan Fakir Miskin dan UU No. 11 Tahun 2012 terkait dengan sistem Peradilan Pidana Anak. Ini menjadi dasar yang kuat untuk penyediaan Pekerja Sosial Profesional di tanah air.
Kedua, profesi Pekerja Sosial Profesional kini telah memasuki fase yang baru ditandai dengan Sertifikasi Kompetensi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial. Inisiatif ini diumumkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia pada 29 November 2012 di Jakarta. Pemerintah memfasilitasi sertifikasi ini melalui Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial (LSPS), yang memberikan pengakuan kepada Pekerja Sosial serta mengeluarkan lisensi. Selain itu, Lembaga Kesejahteraan Sosial juga akan melalui proses akreditasi oleh Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS), yang bertujuan untuk memperkuat keberadaan profesi Pekerja Sosial.
Ketiga. Kementerian Sosial mengambil inisiatif untuk menyusun dokumen Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai praktik pekerjaan sosial yang saat ini sedang dibahas di tingkat panja Komisi VIII DPR RI. Dokumen ini merumuskan definisi yang sah tentang Pekerjaan Sosial dan praktiknyam serta mencakup persyaratan untuk menjadi pekerja sosial, tingkat pendidikan, posisi, tugas, dan fungsinya, sertifikasi, keberadaan asosiasi profesi, asosiasi pendidikan, dan kewajiban lembaga kesejahteraan sosial untuk mempekerjakan pekerja sosial yang sudah bersertifikasi dan memiliki lisensi. (Lisnawati et al., 2015)
Pendidikan pekerjaan sosial memiliki tugas untuk mengajarkan dan membentuk. Seorang intelektual atau berilmu sebagai anggota bangsa yang peduli terhadap penanganan masalah sosial. Untuk membantu meningkatkan kegiatan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bangsa Indonesia perlu mencermati dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membangun sistem pendidikan dan pelatihan untuk pekerjaan sosial dengan standar kompetensi generalis dan spesialis
b. Menciptakan praktik pekerjaan sosial yang terintegrasi dengan fokus pada individu, keluarga, dan komunitas
c. Mendirikan organisasi profesi pekerjaan sosial yang dapat beroperasi secara mandiri
d. Mengembangkan sistem untuk mencegah terjadinya masalah sosial sejak dini
e. Menanamkan kepeduliaan dan nilai-nilai sosial
f. Memaksimalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (Lisnawati et al., 2015)
Kesimpulan
Pekerjaan sosial bukan hanya kegiatan amal atau bantuan sementara, tetapi adalah sebuah profesi yang terhormat dan berperan penting dalam menciptakan kesejahterran sosial bagi masyarakat. Di Indonesia, profesi ini semakin memiliki pondasi yang kuat berkat regulasi dari pemerintah, sertifikasi keterampilan, keberadaan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), serta upaya dalam menyusun undang-undang khusus untuk praktik pekerjaan sosial.
Dengan beragam tantangan sosial yang kompleks, mulai dari kemiskinan, anak-anak yang terlantar, penyandang disabilitas, hingga perdagangan manusia. Indonesia sangat memerlukan keberadaan profesi pekerja sosial yang berkualitas dan profesional. Pendidikan, pelatihan serta penguatan organisasi profesi merupakan kunci agar pekerja sosial dapat menjalankan perannya dengan baik di tingkat mikro maupun makro, serta memberdayakan individu, keluarga, dan kelompok atau komunitas.
Untuk masa mendatang, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat untuk terus mengembangkan profesi pekerjaan sosial. Dengan adanya profesi pekerja sosial yang profesional, memiliki sertifikasi, dan dihargai sesuai perannya, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, mandiri, dan sejahtera.
Profesi pekerja sosial adalah investasi untuk masa depan bangsa yang lebih manusiawi. Sudah saatnya kita memberikan penghargaan yang layak kepada mereka yang setiap hari berjuang di garis terdepan untuk mengatasi berbagai isu sosial di Indonesia.
Daftar Pustaka
Fajar, A., & Darwis, R. S. (2017). Tantangan Kiprah Pekerja Sosial Profesional Di Indonesia. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 29. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i1.14207
Lisnawati, L., Raharjo, S. T., & Fedryansyah, M. (2015). Eksistensi Profesi Pekerjaan Sosial Di Indonesia. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 312–319. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.13545
Santoso, M. B., Maulana, I., & Nurwati, N. R. (2020). TRANSFORMASI PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL MENUJU MASYARAKAT 5 . 0 TRANSFORMATION OF SOCIAL WORK PRACTICES TOWARD SOCIETY 5 . 0 Meilanny Budiarti Santoso Maulana Irfan PENDAHULUAN Perubahan adalah sebuah keniscayaan , sekaligus menjadi tantangan dan peluang ba. Sosio Informa, 6(2), 170–183. https://doi.org/10.1007/s10676-019-09508-z
Soetji, A. (2020). Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Sosial (The Role Of Social Workers In Social Assistance). Sosio Informa, 6(2), 97–98.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Artikel

Post a Comment