Kampus
Lowongan Kerja
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Sosial Masyarakat
Sosiologi
Kemana Dunia Buruh Mengarah : Lalu Peran Serikat Pekerja Dipertanyakan
APERO FUBLIC I OPINI.- Di tengah pesatnya digitalisasi dan globalisasi, dunia kerja mengalami perubahan yang sangat cepat. Berbagai jenis pekerjaan baru bermunculan, mulai dari kerja berbasis platform digital, sistem kerja hybrid, hingga pekerjaan lepas (freelance) yang semakin diminati, khususnya oleh generasi muda.
Perubahan ini menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja modern semakin fleksibel dan dinamis. Di satu sisi, fleksibilitas tersebut membuka peluang kerja yang lebih luas dan memberi kebebasan bagi pekerja untuk menentukan pola kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Namun, di sisi lain, perubahan ini juga memunculkan persoalan baru, yaitu meningkatnya ketidakpastian kerja dan melemahnya perlindungan tenaga kerja.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada Februari 2025 sekitar 59,4 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja Indonesia belum memiliki perlindungan kerja dan jaminan sosial yang memadai.
Banyak pekerja yang bekerja tanpa kepastian pendapatan, kontrak kerja yang jelas, maupun perlindungan terhadap risiko kerja. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa fleksibilitas pasar tenaga kerja tidak selalu identik dengan kesejahteraan. Dalam banyak kasus, fleksibilitas justru membuat posisi pekerja menjadi lebih rentan karena hubungan kerja semakin tidak pasti.
Dalam situasi seperti ini, keberadaan serikat pekerja tetap memiliki peran yang penting. Serikat pekerja tidak hanya berfungsi memperjuangkan kenaikan upah, tetapi juga menjadi sarana bagi pekerja untuk memperoleh perlindungan dan memperkuat posisi tawar mereka di hadapan perusahaan.
Dalam perspektif ekonomi ketenagakerjaan, keberadaan serikat pekerja dikenal melalui konsep collective bargaining, yaitu proses negosiasi bersama antara pekerja dan perusahaan untuk mencapai kesepakatan yang dianggap adil bagi kedua pihak. Melalui mekanisme tersebut, pekerja memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, maupun kondisi kerja yang layak.
Di banyak sektor, serikat juga berperan menjaga agar keputusan perusahaan tidak sepenuhnya ditentukan oleh logika efisiensi semata, melainkan juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan hubungan kerja.
Di Indonesia, salah satu organisasi yang aktif menjalankan fungsi tersebut adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Organisasi ini cukup aktif dalam menyuarakan kepentingan buruh melalui advokasi kebijakan, perundingan hubungan industrial, hingga aksi kolektif seperti demonstrasi.
Dalam beberapa isu ketenagakerjaan, KSPI sering terlibat dalam pembahasan mengenai upah minimum, perlindungan pekerja kontrak, hingga kebijakan ketenagakerjaan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa serikat pekerja masih memiliki posisi penting sebagai representasi kepentingan buruh di tengah perubahan pasar kerja modern.
Keberadaannya menjadi relevan terutama ketika banyak pekerja tidak memiliki daya tawar yang cukup kuat untuk berhadapan langsung dengan perusahaan.
Namun demikian, peran serikat pekerja tidak selalu dipandang positif oleh semua pihak. Di satu sisi, pekerja membutuhkan perlindungan yang layak agar tidak semakin terpinggirkan dalam sistem kerja yang fleksibel. Akan tetapi, di sisi lain, dunia usaha juga menghadapi tekanan untuk menjaga efisiensi, produktivitas, dan daya saing di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat.
Dalam kondisi tertentu, tuntutan kenaikan upah atau perlindungan tenaga kerja sering dipandang dapat meningkatkan biaya produksi dan memengaruhi kemampuan perusahaan untuk berkembang.
Dari sinilah muncul ketegangan antara kepentingan pekerja dan kebutuhan pasar tenaga kerja. Meski begitu, ketegangan ini tidak selalu harus berujung pada pertentangan terbuka, sebab pada dasarnya kedua pihak sama-sama membutuhkan hubungan kerja yang stabil.
Meski begitu, serikat pekerja sebenarnya tidak harus selalu dipandang sebagai penghambat pertumbuhan ekonomi. Dalam banyak kondisi, serikat pekerja justru dapat menjadi jembatan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan seimbang.
Ketika pekerja dan perusahaan memiliki ruang dialog yang terbuka, peluang untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan akan lebih besar dibandingkan jika kedua pihak hanya saling menekan.
Serikat pekerja dapat membantu menyampaikan aspirasi pekerja secara lebih terorganisasi, sementara perusahaan tetap memiliki ruang untuk menjaga keberlanjutan usaha. Dalam konteks ini, serikat pekerja berfungsi bukan hanya sebagai alat perjuangan, tetapi juga sebagai penghubung antara kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi.
Pemerintah pun mulai mendorong pendekatan yang lebih kolaboratif dalam hubungan industrial. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa serikat pekerja tidak hanya berperan dalam advokasi, tetapi juga dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Pandangan ini menjadi penting karena perubahan dunia kerja saat ini tidak cukup dihadapi hanya dengan perlindungan tenaga kerja semata. Pekerja juga perlu memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Dengan demikian, serikat pekerja tidak hanya berfungsi sebagai alat perjuangan buruh, tetapi juga dapat menjadi mitra dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, persoalan hubungan industrial memang tidak dapat dipahami secara hitam putih. Ada situasi ketika tuntutan serikat pekerja terhadap kenaikan upah dapat memengaruhi penyerapan tenaga kerja.
Namun, ada pula kondisi ketika kerja sama antara pekerja dan perusahaan justru menciptakan produktivitas yang lebih baik dan hubungan kerja yang lebih stabil. Karena itu, yang dibutuhkan bukanlah pertentangan yang terus-menerus, melainkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha.
Pada akhirnya, keberadaan serikat pekerja di era modern perlu dipahami sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar simbol perlawanan. Di tengah perubahan pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel, serikat pekerja tetap dibutuhkan untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya berorientasi pada efisiensi pasar, tetapi juga memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja.
Dengan pendekatan yang lebih dialogis dan kolaboratif, serikat pekerja memiliki peluang untuk menjadi penyeimbang antara kepentingan buruh dan tuntutan ekonomi di era modern.
Daftar Penannya:
- unus: contoh konkret hasil kolaboratif pada solusi yang disampaikan terhadap peran serikat pekerja di indonesia.
- putri: apakah ada peran dari KSPI yang berhasil menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja.
- Raihan Majid: kapan KSPI di bentuk.
PENULIS :
- Firyal Adilla Rahmadanti
- Mahesa Rangga Diningrat
- Muhammad Danial Haydan Abdulghani
Editor. Time Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment