Hukum
Kampus
Mahasiswa
Kasus kolusi pemasok logistik menganti bahan bergizi menjadi substitusi rendah kualitas dan keterlambatan distribusi
Kebijakan Publik MBG Dalam Persefektif Sosiologi Hukum : Kasus kolusi pemasok logistik menganti bahan bergizi menjadi substitusi rendah kualitas dan keterlambatan distribusi.
APERO FUBLIC I OPINI.-- rogram Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan dengan tujuan mulia: memutus rantai stunting melalui penyediaan asupan gizi yang tepat kepada anak-anak di usia emas. Namun tidak lama setelah pelaksanaannya, muncul laporan-laporan yang mengkhawatirkan bukan hanya tentang korupsi anggaran atau manipulasi kuota, melainkan kolusi terselubung antara penyedia katering dan pengusaha logistik yang mengganti komoditas bergizi dengan substitusi berkualitas rendah serta menunda distribusi hingga makanan tidak layak konsumsi.
Dari kacamata sosiologi hukum, bukan sekadar masalah teknis pangan; ini adalah simptom patologi birokrasi dan pelanggaran nilai-nilai hukum yang menggerogoti legitimasi negara sebagai pelayan publik.
Lawrence Friedman mengajarkan kita bahwa hukum bekerja efektif bila substansi, struktur,
dan budaya hukum berjalan sejajar. Dalam kasus MBG, substansi program standar nutrisi, alur distribusi, persyaratan pemasok sudah diatur.
Namun struktur pelaksanaan yang melibatkan banyak aktor lokal (kontraktor katering, perusahaan logistik, dinas daerah, serta pengawas) menciptakan ruang interaksi yang rentan dimanfaatkan.
Ketika kontrol internal lemah dan pengawasan independen tidak memadai, peluang untuk kolusi dan substitusi kualitas muncul. Dengan demikian, kegagalan bukan pada tinta regulasi, melainkan pada mekanisme institusional yang memungkinkan praktik manipulatif.
Robert K. Merton menyebut fenomena ini bureaucratic ritualism: kepatuhan formal terhadap prosedur yang kehilangan orientasi pada tujuan substantif. Dokumen tender, nota penerimaan barang, dan laporan distribusi mungkin tampak lengkap di atas kertas; namun substansi—makanan bergizi sampai di piring anak—tidak tercapai.
Para aktor menggunakan prosedur formal sebagai ritual legitimasi untuk menutupi praktik penyimpangan. Tender bisa diatur agar
hanya pemasok tertentu yang menang; spesifikasi gizi disamarkan lewat klausul teknis; logistik sengaja dijadwalkan dengan jeda sehingga makanan tiba dalam kondisi menurun nilainya.
Birokrasi yang hanya melayani formalitas akhirnya memproduksi hasil yang bertentangan dengan tujuan moral program. Teori white-collar crime Edwin Sutherland mengilustrasikan aktor di balik praktik ini: mereka bukan pelaku oportunistik kelas bawah, melainkan jaringan professional pemilik katering, pengusaha logistik, pejabat dinas yang memanfaatkan posisi dan keahlian
administrasi untuk keuntungan.
Kolusi mereka beroperasi dengan logika pasar dan relasi sosial: kesepakatan pembagian margin, diskon terselubung, serta penetapan standard operasional yang menguntungkan pihak tertentu. Ketika mereka berkoalisi, kontrol pasar lokal runtuh; kualitas gerak dari kebutuhan publik menjadi komoditas ekonomis yang dimaknai ulang sebagai lahan profit.
Aspek budaya hukum (legal culture) juga kritis. Jika masyarakat melihat bahwa makanan yang diklaim bergizi ternyata berisi substitusi murah, kepercayaan publik terhadap program negara runtuh. Publik akan menganggap regulasi hanya alat legitimasi, bukan instrumen perlindungan hak dasar anak.
Kepercayaan yang memudar ini berdampak luas: partisipasi masyarakat dalam program turun, kontrol sosial melemah, dan resistensi terhadap inisiatif pemerintah muncul. Ketika norma mengenai integritas penyelenggaraan publik melemah, perilaku devian baik oleh pejabat maupun warga lebih mudah diterima.
Dampak praktis dari substitusi dan keterlambatan distribusi bersifat langsung dan berjangka panjang. Secara gizi, penggantian bahan bernutrisi tinggi dengan substitusi rendah kualitas mengurangi asupan mikronutrien penting, memperlambat penurunan angka stunting, dan bahkan berkontribusi pada malnutrisi lain.
Secara sosial, anak-anak dan keluarga yang menjadi korban kehilangan kepercayaan terhadap intervensi kesehatan publik. Secara hukum, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas, kelayakan sanksi, dan kompensasi bagi pihak yang dirugikan.
Teknologi administrasi menawarkan peluang mitigasi, tetapi juga tantangan. Sistem e-procurement dan pelacakan logistik (track-and-trace) seharusnya meningkatkan transparansi;
namun jika data entry, verifikasi, dan audit dikuasai oleh jaringan yang sama, teknologi
menjadi alat manipulasi.
Oleh karena itu pengamanan teknis harus diiringi penguatan kelembagaan: independensi auditor, enkripsi data yang menjamin integritas bukti pengiriman, dan integrasi data gizi pada sistem pemantauan kesehatan anak (mis. posyandu digital) agar penyimpangan terdeteksi lebih cepat.
Solusi harus bersifat struktural dan kultural. Pertama, penguatan pengawasan multi-level: audit kualitas independen (random sample testing) wajib bagi setiap batch distribusi MBG;
BPK dan KPK perlu memastikan mekanisme pemeriksaan kualitas, bukan sekadar fiskal.
Kedua, penerapan kontrak berbasis hasil (outcome-based contracting) dengan sanksi tegas termasuk pembatalan kontrak, blacklist pemasok, serta tindakan pidana terhadap kolusi menjadikan kualitas sebagai parameter utama.
Ketiga, sistem pelaporan komunitas
(community monitoring) yang melibatkan komite sekolah, kader posyandu, dan masyarakat setempat untuk verifikasi penerimaan dan kualitas makanan secara reguler. Laporan masyarakat harus diproses cepat dan dilindungi melalui mekanisme whistleblower. Kultur hukum harus dibangun kembali melalui pendidikan publik dan transparansi proaktif.
Mekanisme keterbukaan informasi (mis. daftar pemasok, spesifikasi gizi, laporan audit) harus mudah diakses oleh publik. Program literasi gizi dan hak sosial di sekolah dan komunitas akan memperkuat kemampuan warga mengenali substitusi dan menuntut akuntabilitas.
Selain itu, reformasi birokrasi yang mengatur konflik kepentingan pelarangan keterlibatan keluarga pejabat dalam kontrak MBG, rotasi pejabat pengadaan, dan kode etik yang ditegakkan dengan sanksi administrative dapat memutus jaringan kolusi.
Terakhir, pendekatan pencegahan harus memasukkan dimensi ekonomi lokal: dukungan kepada pemasok lokal yang memenuhi standar gizi, subsidi untuk penguatan kapasitas produksi pangan bergizi, serta mekanisme pengadaan kolektif yang mengurangi ketergantungan pada rantai logistik panjang. Dengan memperkuat kapasitas produsen lokal, peluang substitusi oleh pemasok besar yang berkolusi menurun.
Kasus kolusi pemasok-logistik dalam MBG menegaskan satu hal penting: hukum yang baik tidak cukup bila pelaksanaannya dikorbankan demi keuntungan sempit. Hukum harus diikuti oleh struktur pengawasan yang efektif dan budaya hukum yang mendorong partisipasi publik dan integritas birokrasi.
Mengembalikan kepercayaan berarti memastikan bahwa setiap porsi yang dikirim ke meja anak-anak benar-benar memenuhi standar gizi yang dijanjikan—bukan sekadar angka di dokumen. Tanpa itu, MBG tak ubahnya ritual administratif yang menutupi kegagalan moral negara dalam memenuhi kewajibannya terhadap generasi paling rentan.
Oleh : Latifa Rahmawati
Mahasiswi Syariah & Hukum, UIN Raden Fatah Palembang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment