Artikel
Hukum
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Agama dan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Modern
Agama dan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Modern
Oleh : Muhammad Rahel Revaldi
Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya
e-mail : rahelrefaldi@gmail.com
1. Pendahuluan
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, manusia tidak dapat terlepas dari aturan yang mengatur perilakunya. Aturan tersebut berasal dari agama dan hukum. Agama berfungsi sebagai pedoman moral yang mengajarkan nilai-nilai kebaikan, sedangkan hukum berfungsi sebagai aturan yang mengikat serta memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Namun, pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat. Contohnya seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, dan penyebaran berita bohong di media sosial. Berdasarkan data Korlantas Polri, pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi di Indonesia dan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Selain itu, perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial yang semakin luas juga menyebabkan meningkatnya penyebaran hoaks serta cyberbullying di masyarakat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesadaran hukum dan nilai moral masyarakat masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, hubungan antara agama dan hukum menjadi hal yang penting untuk dipahami dalam kehidupan modern saat ini.
2. Opini Penulis
Menurut saya, agama dan hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat modern. Agama memberikan dasar moral dan etika kepada manusia untuk membedakan mana yang baik dan buruk, sedangkan hukum memberikan aturan yang jelas agar masyarakat dapat hidup tertib dan aman. Jika salah satunya tidak berjalan dengan baik, maka kehidupan masyarakat juga akan menjadi tidak seimbang.
3. Pembahasan
1. Hubungan Agama dan Hukum
Agama dan hukum memiliki hubungan yang erat karena keduanya sama-sama mengatur perilaku manusia. Harun Nasution dalam bukunya Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya menjelaskan bahwa agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antarmanusia dalam kehidupan sosial. Sementara itu, Satjipto Rahardjo dalam Ilmu Hukum menyatakan bahwa hukum bertujuan menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Hubungan agama dan hukum dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, larangan mencuri dan membunuh terdapat dalam ajaran agama dan juga diatur dalam hukum pidana di Indonesia. Selain itu, nilai kejujuran yang diajarkan agama juga menjadi dasar dalam aturan hukum mengenai tindak pidana korupsi.
Menurut saya, hukum tanpa moral agama akan kehilangan nilai kemanusiaan, sedangkan agama tanpa hukum akan sulit diterapkan secara tertib dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, keduanya harus berjalan secara seimbang.
2. Ketaatan Hukum dalam Perspektif Agama
Dalam perspektif agama, ketaatan terhadap hukum tidak hanya didasarkan pada rasa takut terhadap hukuman, tetapi juga pada kesadaran moral dan tanggung jawab kepada Tuhan. Dalam Islam, hal tersebut dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 59 yang memerintahkan umat untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemimpin.
Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa ketaatan kepada pemerintah merupakan kewajiban selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Selain itu, dalam agama Kristen juga dijelaskan dalam Roma 13:1 bahwa setiap orang harus taat kepada pemerintah karena pemerintah merupakan bagian dari ketetapan Tuhan.
Menurut Soerjono Soekanto, salah satu faktor penting dalam penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan hukum tidak hanya bergantung pada aturan dan sanksi, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk menaati hukum tersebut.
Menurut saya, ketaatan hukum yang lahir dari kesadaran diri akan lebih baik dibandingkan ketaatan karena takut hukuman. Jika masyarakat memiliki kesadaran moral yang baik, maka pelanggaran hukum dapat dikurangi.
3. Etika dalam Kehidupan Modern
Perkembangan teknologi dan kehidupan modern membuat masyarakat harus lebih memahami pentingnya etika dalam kehidupan sehari-hari. Etika tersebut meliputi etika berlalu lintas, etika digital, dan etika sosial.
Etika berlalu lintas bertujuan menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya, seperti memakai helm, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan tidak menerobos lampu merah. Dalam hukum negara, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Etika digital berkaitan dengan penggunaan media sosial secara bijak, seperti tidak menyebarkan hoaks, tidak melakukan cyberbullying, dan menjaga privasi orang lain. Perilaku di dunia digital juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, etika sosial mengajarkan sikap saling menghormati, toleransi, dan tolong-menolong dalam kehidupan bermasyarakat. Franz Magnis-Suseno dalam bukunya Etika Dasar menjelaskan bahwa etika merupakan pedoman moral yang membantu manusia bertindak secara baik dalam kehidupan sosial.
Menurut saya, masalah terbesar saat ini bukan hanya kurangnya aturan, tetapi kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan tersebut. Banyak orang mengetahui hukum, tetapi tidak memiliki kesadaran moral untuk menjalankannya. Oleh karena itu, agama memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab.
4. Penutup
Agama dan hukum merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam kehidupan manusia. Agama menjadi pedoman moral, sedangkan hukum menjadi aturan yang mengikat. Ketaatan hukum yang didasarkan pada kesadaran moral akan menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan adil.
Oleh karena itu, masyarakat perlu menerapkan nilai agama, menaati hukum, dan menjaga etika dalam kehidupan sehari-hari agar tercipta kehidupan yang aman, damai, dan harmonis.
Referensi
Magnis-Suseno, F. (1987). Etika dasar: Masalah-masalah pokok filsafat moral. Kanisius.
Nasution, H. (1985). Islam ditinjau dari berbagai aspeknya. UI Press.
Qaradawi, Y. (1995). Fiqh daulah dalam perspektif Al-Qur’an dan sunnah. Pustaka Al-Kautsar.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Artikel

Post a Comment