-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Budaya Feature Kampus Mahasiswa Pendidikan Tradisi Merariq Suku Sasak: Antara Hukum Adat, Budaya, dan Perlindungan Perempuan
Budaya Feature Kampus Mahasiswa Pendidikan

Tradisi Merariq Suku Sasak: Antara Hukum Adat, Budaya, dan Perlindungan Perempuan

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
28 May, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Pasangan Pengantin Adat Sasak (sumber: gambar buatan AI)
APERO FUBLIC  I  ESAI.-   Keberagaman budaya dan adat istiadat masyarakat Indonesia tetap ada dan berkembang. Masyarakat Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, masih memiliki tradisi kawin lari, atau Merariq. Merariq itu bukan sekedar ritual saja, tetapi juga ekspresi budaya dan identitas kolektif masyarakat Sasak, yaitu pihak laki-laki membawa calon mempelai perempuan sebagai langkah awal menuju perkawinan.

Setelah itu, keluarga dan adat setempat akan membahas proses perkawinan. Masyarakat Sasak melihat Merariq sebagai bagian dari identitas budaya mereka dan simbol penghormatan terhadap adat. Namun, dalam kenyataannya, tradisi ini sering menimbulkan masalah hukum dan sosial, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan perempuan atau  melibatkan anak di bawah umur.

Hal ini menyebabkan benturan antara hukum adat dan hukum nasional, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak. Dengan menggunakan teori-teori hukum adat, tradisi Merariq menarik untuk dipelajari karena menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki pengaruh besar pada masyarakat Indonesia. Kasus ini juga menunjukkan bagaimana hukum adat harus berhadapan dengan kemajuan hukum kontemporer dan nilai hak asasi manusia.

Tradisi Merariq dalam Masyarakat Sasak
Tradisis Merariq merupakan salah satu bentuk perkawinan adat masyarakat Sasak yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam tradisi ini, pihak laki-laki membawa perempuan ke tempat tertentu sebelum proses pernikahan dilanjutkan secara adat dan agama.

Setelah perempuan dibawa, keluarga laki-laki akan memberitahukan kepada keluarga perempuan melalui proses adat yang dikenal dengan istilah selabar. Secara adat, Merariq dianggap sebagai simbol keberanian laki-laki dan bentuk kesungguhan untuk menikahi perempuan pilihannya.

Sebagai masyarakat Sasak juga menganggap bahwa perkawinan akan terasa kurang sempurna apabila tidak melalui proses Merariq. Oleh karena itu, tradisi ini masih bertahan hingga sekarang meskipun rakyat telah mengalami perkembangan sosial dan pendidikan. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa penyimpangan.

Tidak semua perempuan yang dibawa benar-benar memberikan persetujuan secara bebas. Selain itu, beberapa kasus Merariq juga melibatkan anak di bawah umur sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan anak dan hak perempuan.

Teori Living Law

Eugen Ehrlich melalui teori living law menjelaskan bahwa hukum yang sebenarnya hidup bukan hanya hukum yang ditetapkan oleh undang-undang negara, tetapi juga hukum yang dipatuhi dan diterapkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Dengan kata lain, kebiasaan sosial yang berkembang dalam masyarakat adalah sumber hukum. Karena tradisi Merariq masih  dilakukan dan dianggap sah oleh sebagian besar masyarakat Sasak, itu merupakan contoh nyata dari living law.

Walaupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan membuat negara memiliki undang-undang resmi tentang bperkawinan, orang Sasak masih menjalankan tradisi Merariq sebagai bagian dari budaya mereka.

Dalam perspektif living law, keberadaaan tradisi Merariq menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kekuatan sosial yang besar. Meskipun hukum adat tidak selalu ditetapkan secara tertulis, mereka dipatuhi karena dianggap sebagai bagian dari prinsip dan ciri masyarakat.

Oleh sebab itu, negara tidak dapat secara langsung menghapus tradisi tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat adat. Namun, teori living law juga menunjukkan bahwa hukum adat dapat berkembang seiring dengan kemajuan masyarakat.

Jika praktik Merariq menimbulkan kerugian terhadap perempuan dan anak, maka masyarakat adat harus menyesuaikan tradisi tersebut agar tetap relevan dengan kemajuan zaman dan nilai kemanusiaan.

Teori Hukum Adat Van Vollenhoven

Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat merupakan aturan hidup yang berkembang dalam masyarakat dan dipertahankan secara turun-temurun. Perkawinan dalam hukum adat tidak hanya mencakup hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga hubungan dengan kekeluargaan dan masyarakat adat.

Tradisi Merariq memiliki fungsi sosial dalam masyarakat Sasak untuk memperkuat hubungan keluarga dan menjaga kehormatan adat. Setelah perempuan dibawa, kedua keluarga akan melakukan musyawarah adat sebagai bentuk penyelesaian dan pengakuan sosial terhadap perkawinan tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum adat dapat membantu mempertahankan ketertiban dan keseimbangan masyarakat.

Van Vollenhoven juga menjelaskan konsep hak dan kewajiban dalam masyarakat adat. Dalam konteks Merariq, perempuan sebenarnya memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap perkawinan. Oleh karena itu, nilai dasar hukum adat bertentangan dengan praktik Merariq jika dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan perempuan. 

Teori Pluralisme Hukum 

Teori pluralisme hukum, menjelaskan bahwa dalam suatu negara dapat hidup lebih daru sistem hukum secara bersamaan, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Indonesia merupakan negara yang memiliki pluralisme hukum yang kuat karena keberagaman budaya dan adat istiadat di berbagai daerah.

Kasus Merariq menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hukum nasional dan hukum adat. Dari sudut pandangan masyarakat adat Sasak, Merariq merupakan tradisi yang sah dan memiliki legitimasi sosial. Namun dari sudut pandang hukum nasional, perkawinan harus memenuhi syarat tertentu, seperti adanya persetujuan kedua belah pihak dan batas usia minimum perkawinan.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Perkawinan, usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan terhadap anak dari praktik yang dapat merugikan masa depan mereka, termasuk perkawinan anak.

Ketidaksesuaian ini menunjukkan bahwa hukum nasional dan hukum adat memiliki perspektif yang berbeda. Hukum adat lebih menekankan pada pelestarian budaya dan nilai komunitas, sedangkan hukum nasional lebih menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Penyelesaian konflik seharusnya dilakukan dengan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, menurut pendekatan pluralisme hukum. Tradisi Merariq dapat dipertahankan sebagai budaya, tetapi praktiknya harus disesuaikan dengan prinsip perlindungan hak perempuan dan anak.

PENULIS : Aida Aulia Izza Mazida
Mahasiswi Semester 4, Prodi Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. 
Editor. Tim Redaksi

Sy. Apero Fublic
Via Budaya
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Post Populer

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Tradisi Merariq Suku Sasak: Antara Hukum Adat, Budaya, dan Perlindungan Perempuan

PT. Media Apero Fublic- Thursday, May 28, 2026 0
Tradisi Merariq Suku Sasak: Antara Hukum Adat, Budaya, dan Perlindungan Perempuan
Pasangan Pengantin Adat Sasak (sumber: gambar buatan AI) APERO FUBLIC   I  ESAI .-   Keberagaman budaya dan adat istiadat masyarakat Indonesia teta…

Most Popular

Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 2026962
  • 20251139
  • 2024203
  • 2023142
  • 2022103
  • 2021365
  • 2020435
  • 2019282

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Aceh Aceh Besar Aceh Tamiang Aceh Utara Alor Amerika Serikat Anambas Andai-Andai Angkat Besi Antropologi APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Asahan Atambua BABEL Badan Pemerintah Bahasa Bali Bandung Bangka Barat Bangka Belitung Bangkinang Banjarmasin Banjarnegara Banten Bantul Banyuasin Batam Batang Batu Bara Batusangkar Baubau Bawaslu Bekasi Beladiri Belanda Belu Bencana Bener Meriah Bengkayang Bengkulu Bengkulu Selatan BENGSEL Berita Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Betul Daerah Binjai Biologi Biruisme Bisnis Blitar BNN Bogor Bola BOLMONGUT BOLTARA Bosnia Boven Digoel Brand Brazil Budaya Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Bulungan Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Ciamis Cililin Cina Dairi Daratan dan Hutan Deli Serdang Depok Dompu Dongeng Dongeng Dunia DPD RI DPR DPR RI DPRD Dunia Anak e-Biografi e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi Islam Elektronik Energi Esai Event FASHION Fauna Feature Film Filsafat Flora Flores Fotografi Gatget Gunungsitoli Healthy & Fitness Himpunan Muslim HSS HST Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ideologi Ilmu Kesastraan Indragiri Hulu Iran Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Masyarakat Islam dan Negara Islam dan Sosial JABAR Jakarta JAKARTA Jambi JATENG JATIM Jatinangor Jembrana Jepang Jurnal AF Jurnalisme Kita Jurnalistik Kabar Buku Kabar Desa KALBAR KALSEL KALTARA KALTENG KALTIM Kampar Kampus Kampuu Kanada Kapolri Karo Kata Mutiara Katolik Kebudayaan Keislaman Kekristenan Kepahiang Kepemimpinan Kerinci Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita Kesenian Ketapang Keuangan Kimia Kisah Legenda KKN Kolaka Konawe Selatan Korupsi Kota Kota Bengkulu Kriminal Kuansing Kubu Raya Kuliner Kupang Labuhan Bajo Labuhan Batu LABURA Lahat Lamandau Lampung Lampung Tengah Langkat Laporan Penelitian Lebak Lebong Lembata Lewoleba Lingkungan Lingkungan Hidup Lombok Lowongan Kerja Lubuk Linggau Lubuk Pakam Magang Mahasiswa Mahasiswi Majalah Kaghas Makassar Malang Malaysia Mappi Marinir Mask Medan Media Sosial Mempawah Menembak Meranti Merauke Militer Mitos Mojokerto Morowali Morut Muara Enim Muaro Jambi MUBA Muratara Musi Rawas Musik Nasional NTB NTT Ogan Ilir OKI OKU OKU Selatan OKU Timur Olahraga Opini Ormas Otomotif Padang Padang Lawas Padang Panjang Pagaruyung Pakpak Bharat Palangkaraya Palembang Palu Pamulang Panjat Tebing Pantun Papua Papua Barat Daya Papua Selatan Papua Tengah Parigi Moutong Pariwisata Partai Pasaman Pasaman Barat Pasuruan PDF Pekanbaru Pemerintah Pemerintahan Pendape Pendidikan Penyakit Masyarakat Perkebunan Perpustakaan Pertanian Pertanian dan Alam Pesisir Selatan Pinrang PKM Politik Pontianak Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PPKn PPL Prabumulih PraLeader Problematika Seks Propaganda Psikologi Public Figure Puisi Puisi Akrostik Purworejo Pustakawan PWI PWI SumSel Redaksi AF Renang Riau Rote Ndao Samarinda Samosir Sampah dan Limbah Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen SDA Sejarah Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Sekayu Semarang Senam Seniman Sepak Bola Sepeda Listrik Sepeda Motor Serang Seruyan Sibolga Sidoarjo Sijunjung Silat Simalungun Singapura Skil Wanita SMA Smart TV Solok Sorong Sosial Masyarakat Sosiologi Sport Suara Rakyat Sudut Pandang Sukabumi Sukamara SULSEL SULTENG SULTENGRA SULTRA Sumba Barat SUMBAR Sumber Air Sumedang SUMSEL SUMUT Sungai Surabaya Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Tamiang Tanah Datar Tangerang Tanjab Barat Tanjung Selor Tapanuli Tapanuli Utara TAPANUSEL TAPTENG Tebing Tinggi Teknologi Temanggung Tenaga Kerja TNI TNI AD TNI AL TNI Angkatan Laut TNI AU Tokoh Tokoh Wanita Tradisi Transportasi TTU UKM-Bisnis Video Women World Yogyakarta

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts


Editor Post


Popular Post


Populart Categoris

Andai-Andai 3 Artikel 62 Berita 1588 Berita Daerah 1579 Berita Internasional 34 Berita Nasional 1192 Brand 117 Budaya Daerah 34 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 53 Cerita Rakyat 12 Cerpen 23 Dongeng 67 Ekonomi 54 Elektronik 21 FASHION 13 Fauna 4 Flora 64 Healthy & Fitness 15 Ibu dan Anak 10 Islam dan Budaya 11 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Islam dan Masyarakat 4 Jurnalisme Kita 19 Kampus 609 Kesehatan 34 Kisah Legenda 10 Kuliner 30 Mitos 15 Opini 513 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 44 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 6 Puisi 57 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 1 Sastra Kita 42 Sastra Klasik 53 Sastra Lisan 14 Sejarah Daerah 24 Sejarah Kebudayaan 29 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 8 Tablet 20 Teknologi 177 Tokoh Wanita 11 UKM-Bisnis 31 Video 20 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us