Budaya
Feature
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Tradisi Merariq Suku Sasak: Antara Hukum Adat, Budaya, dan Perlindungan Perempuan
Pasangan Pengantin Adat Sasak (sumber: gambar buatan AI)
APERO FUBLIC I ESAI.- Keberagaman budaya dan adat istiadat masyarakat Indonesia tetap ada dan berkembang. Masyarakat Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, masih memiliki tradisi kawin lari, atau Merariq. Merariq itu bukan sekedar ritual saja, tetapi juga ekspresi budaya dan identitas kolektif masyarakat Sasak, yaitu pihak laki-laki membawa calon mempelai perempuan sebagai langkah awal menuju perkawinan.
Setelah itu, keluarga dan adat setempat akan membahas proses perkawinan. Masyarakat Sasak melihat Merariq sebagai bagian dari identitas budaya mereka dan simbol penghormatan terhadap adat. Namun, dalam kenyataannya, tradisi ini sering menimbulkan masalah hukum dan sosial, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan perempuan atau melibatkan anak di bawah umur.
Hal ini menyebabkan benturan antara hukum adat dan hukum nasional, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak. Dengan menggunakan teori-teori hukum adat, tradisi Merariq menarik untuk dipelajari karena menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki pengaruh besar pada masyarakat Indonesia. Kasus ini juga menunjukkan bagaimana hukum adat harus berhadapan dengan kemajuan hukum kontemporer dan nilai hak asasi manusia.
Tradisi Merariq dalam Masyarakat Sasak
Tradisis Merariq merupakan salah satu bentuk perkawinan adat masyarakat Sasak yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam tradisi ini, pihak laki-laki membawa perempuan ke tempat tertentu sebelum proses pernikahan dilanjutkan secara adat dan agama.
Setelah perempuan dibawa, keluarga laki-laki akan memberitahukan kepada keluarga perempuan melalui proses adat yang dikenal dengan istilah selabar. Secara adat, Merariq dianggap sebagai simbol keberanian laki-laki dan bentuk kesungguhan untuk menikahi perempuan pilihannya.
Sebagai masyarakat Sasak juga menganggap bahwa perkawinan akan terasa kurang sempurna apabila tidak melalui proses Merariq. Oleh karena itu, tradisi ini masih bertahan hingga sekarang meskipun rakyat telah mengalami perkembangan sosial dan pendidikan. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa penyimpangan.
Tidak semua perempuan yang dibawa benar-benar memberikan persetujuan secara bebas. Selain itu, beberapa kasus Merariq juga melibatkan anak di bawah umur sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan anak dan hak perempuan.
Teori Living Law
Eugen Ehrlich melalui teori living law menjelaskan bahwa hukum yang sebenarnya hidup bukan hanya hukum yang ditetapkan oleh undang-undang negara, tetapi juga hukum yang dipatuhi dan diterapkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Dengan kata lain, kebiasaan sosial yang berkembang dalam masyarakat adalah sumber hukum. Karena tradisi Merariq masih dilakukan dan dianggap sah oleh sebagian besar masyarakat Sasak, itu merupakan contoh nyata dari living law.
Walaupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan membuat negara memiliki undang-undang resmi tentang bperkawinan, orang Sasak masih menjalankan tradisi Merariq sebagai bagian dari budaya mereka.
Dalam perspektif living law, keberadaaan tradisi Merariq menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kekuatan sosial yang besar. Meskipun hukum adat tidak selalu ditetapkan secara tertulis, mereka dipatuhi karena dianggap sebagai bagian dari prinsip dan ciri masyarakat.
Oleh sebab itu, negara tidak dapat secara langsung menghapus tradisi tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat adat. Namun, teori living law juga menunjukkan bahwa hukum adat dapat berkembang seiring dengan kemajuan masyarakat.
Jika praktik Merariq menimbulkan kerugian terhadap perempuan dan anak, maka masyarakat adat harus menyesuaikan tradisi tersebut agar tetap relevan dengan kemajuan zaman dan nilai kemanusiaan.
Teori Hukum Adat Van Vollenhoven
Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat merupakan aturan hidup yang berkembang dalam masyarakat dan dipertahankan secara turun-temurun. Perkawinan dalam hukum adat tidak hanya mencakup hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga hubungan dengan kekeluargaan dan masyarakat adat.
Tradisi Merariq memiliki fungsi sosial dalam masyarakat Sasak untuk memperkuat hubungan keluarga dan menjaga kehormatan adat. Setelah perempuan dibawa, kedua keluarga akan melakukan musyawarah adat sebagai bentuk penyelesaian dan pengakuan sosial terhadap perkawinan tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum adat dapat membantu mempertahankan ketertiban dan keseimbangan masyarakat.
Van Vollenhoven juga menjelaskan konsep hak dan kewajiban dalam masyarakat adat. Dalam konteks Merariq, perempuan sebenarnya memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap perkawinan. Oleh karena itu, nilai dasar hukum adat bertentangan dengan praktik Merariq jika dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan perempuan.
Teori Pluralisme Hukum
Teori pluralisme hukum, menjelaskan bahwa dalam suatu negara dapat hidup lebih daru sistem hukum secara bersamaan, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Indonesia merupakan negara yang memiliki pluralisme hukum yang kuat karena keberagaman budaya dan adat istiadat di berbagai daerah.
Kasus Merariq menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hukum nasional dan hukum adat. Dari sudut pandangan masyarakat adat Sasak, Merariq merupakan tradisi yang sah dan memiliki legitimasi sosial. Namun dari sudut pandang hukum nasional, perkawinan harus memenuhi syarat tertentu, seperti adanya persetujuan kedua belah pihak dan batas usia minimum perkawinan.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Perkawinan, usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan terhadap anak dari praktik yang dapat merugikan masa depan mereka, termasuk perkawinan anak.
Ketidaksesuaian ini menunjukkan bahwa hukum nasional dan hukum adat memiliki perspektif yang berbeda. Hukum adat lebih menekankan pada pelestarian budaya dan nilai komunitas, sedangkan hukum nasional lebih menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Penyelesaian konflik seharusnya dilakukan dengan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, menurut pendekatan pluralisme hukum. Tradisi Merariq dapat dipertahankan sebagai budaya, tetapi praktiknya harus disesuaikan dengan prinsip perlindungan hak perempuan dan anak.
PENULIS : Aida Aulia Izza Mazida
Mahasiswi Semester 4, Prodi Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Budaya

Post a Comment