Ekonomi
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Digitalisasi Perpajakan Bukan Sekadar Inovasi, Melainkan Fondasi Reformasi Pajak
APERO FUBLIC I Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, hampir seluruh aktivitas masyarakat mulai beralih ke sistem digital. Cara masyarakat berbelanja, berkomunikasi, hingga mengakses layanan publik kini mengalami perubahan besar. Perubahan tersebut juga terjadi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Jika sebelumnya berbagai urusan pajak identik dengan proses administrasi yang panjang dan membutuhkan kehadiran langsung, kini layanan perpajakan mulai diarahkan menuju sistem digital yang lebih praktis dan terintegrasi. Salah satu langkah besar dalam transformasi tersebut adalah penerapan Core Tax Administration System (Coretax DJP).
Sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pembaruan administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform digital. Melalui Coretax, proses seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan pajak, pembayaran, hingga pengelolaan data perpajakan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Menurut saya, digitalisasi perpajakan tidak dapat dipandang hanya sebagai inovasi teknologi semata. Digitalisasi merupakan fondasi reformasi pajak karena membawa perubahan mendasar terhadap cara pemerintah mengelola administrasi perpajakan dan cara masyarakat menjalankan kewajiban pajaknya.
Reformasi pajak tidak hanya membutuhkan perubahan aturan, tetapi juga membutuhkan sistem yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital. Sebelum adanya sistem yang lebih terintegrasi, administrasi perpajakan masih menggunakan beberapa layanan dengan fungsi yang berbeda-beda.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan proses menjadi kurang sederhana karena data belum sepenuhnya terhubung. Melalui Coretax, pemerintah berupaya membangun sistem yang lebih terpadu agar pengelolaan data perpajakan menjadi lebih akurat dan pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih mudah. Keberadaan sistem digital memberikan berbagai manfaat, terutama dalam meningkatkan efisiensi.
Bagi wajib pajak, layanan digital memberikan kemudahan karena berbagai kewajiban perpajakan dapat dilakukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pajak. Pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara lebih cepat sehingga menghemat waktu dan biaya.
Dari sisi pemerintah, sistem digital membantu mempercepat pengolahan data, mengurangi kesalahan administrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain efisiensi, digitalisasi juga berperan dalam meningkatkan transparansi perpajakan. Data yang tercatat secara elektronik membuat proses pengawasan menjadi lebih mudah dilakukan.
Pemerintah dapat memiliki informasi yang lebih akurat dalam menyusun kebijakan perpajakan, sementara masyarakat dapat melihat adanya upaya untuk menciptakan sistem pajak yang lebih tertata dan profesional. Transparansi yang semakin baik dapat menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.
Namun, keberhasilan digitalisasi perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana sistem tersebut dapat diterima dan digunakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, adanya survei kepuasan pengguna Coretax pada tahun 2025 menjadi langkah penting untuk mengetahui pengalaman wajib pajak dalam menggunakan sistem baru tersebut.
Survei tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital perlu memperhatikan aspek kemudahan penggunaan, kenyamanan, dan kebutuhan pengguna, bukan hanya berfokus pada teknologi yang diterapkan. Menurut saya, keberadaan survei pengguna menjadi bukti bahwa reformasi digital harus berjalan secara dua arah.
Pemerintah tidak hanya menyediakan sistem, tetapi juga perlu mendengarkan masukan dari masyarakat sebagai pengguna utama. Sebuah sistem digital dapat dikatakan berhasil bukan hanya karena memiliki teknologi yang modern, tetapi karena mampu memberikan manfaat nyata dan mudah digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat.
Meskipun memiliki banyak manfaat, digitalisasi perpajakan juga menghadapi sejumlah tantangan. Pada tahap awal penerapan sistem baru, beberapa pengguna masih mengalami kesulitan dalam beradaptasi, baik karena belum memahami cara penggunaan layanan maupun karena adanya kendala teknis.
Hal ini menjadi pengingat bahwa perubahan digital dalam skala besar membutuhkan proses penyesuaian dan perbaikan secara berkelanjutan. Selain masalah adaptasi, aspek keamanan data juga menjadi perhatian utama.
Sistem perpajakan menyimpan berbagai informasi penting mengenai wajib pajak, sehingga perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas. Keamanan sistem yang kuat akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan perpajakan digital.
Tanpa adanya rasa aman, tujuan digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pajak akan sulit tercapai. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa pengembangan digitalisasi perpajakan tidak berhenti pada penyediaan teknologi.
Perlu ada edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat, peningkatan kualitas layanan, perbaikan sistem berdasarkan masukan pengguna, serta penguatan keamanan data. Masyarakat juga perlu berperan aktif dengan meningkatkan pemahaman dan memanfaatkan layanan digital perpajakan secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, penerapan Coretax DJP menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan merupakan bagian penting dari perjalanan reformasi pajak Indonesia. Digitalisasi bukan hanya tentang mengganti proses manual menjadi online, tetapi tentang menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan demikian, digitalisasi perpajakan memang bukan sekadar inovasi, melainkan fondasi reformasi pajak. Jika dikembangkan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, keamanan data, dan kualitas pelayanan, digitalisasi dapat menjadi langkah besar dalam membangun sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, adil, dan dipercaya oleh masyarakat.
Oleh : Elga Yani Dinova
Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ekonomi

Post a Comment