Ekonomi
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Aturan Mengetat, Angka Impor Justru Melompat
APERO FUBLIC I Pemerintah terus memperketat aturan terkait impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor, pakaian bekas kembali ditegaskan sebagai komoditas yang tidak boleh masuk ke Indonesia.
Menteri Perdagangan menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi pelaku usaha lokal dan menjaga daya saing industri nasional.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Alih-alih meredup, bisnis pakaian bekas impor atau yang populer disebut thrifting justru semakin berkembang dan menjamur di berbagai daerah. Fenomena ini menghadirkan ironi di tengah semakin ketatnya regulasi yang diberlakukan pemerintah.
Riuhnya perdebatan mengenai thrifting di media sosial menunjukkan bahwa isu ini tidak pernah benar-benar padam karena menyentuh dua aspek penting sekaligus, yakni kebutuhan ekonomi dan gaya hidup. Pemerintah berfokus pada upaya penyelamatan industri tekstil nasional, sementara di sisi lain ribuan pedagang dan pekerja menggantungkan penghidupannya pada bisnis pakaian bekas.
Benturan antara kepentingan ekonomi nasional dan realitas ekonomi masyarakat inilah yang membuat fenomena thrifting tetap bertahan, bahkan semakin populer meskipun ruang geraknya semakin dibatasi oleh regulasi.
Fenomena ini bukan sekadar aktivitas jual beli biasa, melainkan gejala sosial yang kompleks. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa nilai impor pakaian bekas pada periode Januari–Juli 2025 meningkat sebesar 17,33 persen hingga mencapai 78,19 juta dolar AS.
Angka tersebut menjadi bukti bahwa meskipun regulasi terus diperketat, rantai pasokan pakaian bekas impor masih mampu bertahan dan sulit diputus hanya melalui kebijakan formal semata.
Logika Gengsi dan Manipulasi Simbol
Jika dibedah melalui perspektif sosiologi, menjamurnya budaya thrifting berkaitan erat dengan perubahan pola konsumsi masyarakat. Meminjam pemikiran Jean Baudrillard, masyarakat modern cenderung mengonsumsi simbol status dibandingkan nilai guna suatu barang. Pakaian bekas impor menawarkan kesempatan untuk memperoleh merek global yang dianggap prestisius dengan harga yang jauh lebih terjangkau.
Di sinilah letak ironi tersebut. Barang impor yang telah digunakan orang lain sering kali dipandang lebih bernilai dibandingkan produk baru buatan dalam negeri. Terdapat kepuasan tersendiri ketika seseorang berhasil menemukan barang bermerek dengan harga murah. Akibatnya, demi mengejar estetika dan pengakuan sosial, sebagian masyarakat mengabaikan risiko kesehatan maupun dampaknya terhadap industri tekstil lokal.
Potret di Pulau Bangka: Dari Kebutuhan ke Gaya Hidup
Fenomena ini juga terlihat jelas di Pulau Bangka. Pasar Jagal di Pangkalpinang telah lama dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan pakaian bekas. Di tempat ini terjadi pergeseran fungsi thrifting yang semula menjadi alternatif bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah, kini berkembang menjadi bagian dari tren gaya hidup masyarakat perkotaan.
Para pemuda rela mengeluarkan uang antara Rp70.000 hingga Rp150.000 untuk mendapatkan pakaian yang dianggap unik dan berkelas. Pergeseran tersebut menyebabkan harga pakaian bekas semakin meningkat sehingga kelompok ekonomi rendah yang sebelumnya menjadi konsumen utama justru mulai tersisih.
Selain faktor gaya hidup, alasan ekonomi juga menjadi pendorong utama. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa usaha thrifting mampu menghasilkan pendapatan yang cukup menjanjikan bagi para pedagang. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha tetap bertahan meskipun risiko hukum terus membayangi.
Dilema Regulasi dan Realita Digital
Pemerintah memang tidak tinggal diam. Berbagai langkah penertiban telah dilakukan, mulai dari penyitaan hingga pemusnahan ribuan bal pakaian bekas impor di berbagai daerah. Namun pertanyaan yang muncul adalah mengapa bisnis ini tetap tumbuh?
Salah satu jawabannya terletak pada kemampuan adaptasi pelaku usaha di era digital. Media sosial dan platform perdagangan daring membuka ruang transaksi yang lebih luas dan sulit diawasi secara menyeluruh. Selama permintaan masyarakat masih tinggi, bisnis ini akan terus menemukan cara untuk bertahan.
Secara sosiologis, keberlangsungan thrifting menunjukkan adanya kebutuhan sosial yang kuat. Selama masyarakat masih memandang pakaian bekas impor sebagai jalan memperoleh gaya hidup modern dengan biaya murah, maka pendekatan represif semata tidak akan mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas.
Pada akhirnya, persoalan thrifting merupakan benturan antara kepentingan ekonomi nasional dan preferensi konsumsi masyarakat. Larangan impor pakaian bekas memang perlu ditegakkan untuk melindungi industri tekstil lokal. Namun, kebijakan tersebut harus diiringi dengan edukasi publik, penguatan pengawasan di jalur masuk barang ilegal, serta penyediaan alternatif ekonomi bagi para pelaku usaha yang terdampak.
Tanpa langkah yang komprehensif, bisnis pakaian bekas impor akan terus menjadi ironi yang sulit dipadamkan. Sebab, yang membuatnya tetap hidup bukan hanya pasokan barang, melainkan juga pola konsumsi dan hasrat masyarakat yang terus memberi ruang bagi keberadaannya.
PENULIS:
- Rendi Saputra
- Cindi Aulia Saputri
Mahasiswa Program Studi Sosiologi, Universitas Bangka Belitung.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ekonomi

Post a Comment