Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Kerja Berlebihan di Tengah Maraknya Pengangguran: Paradoks Overwork Pasar Tenaga Kerja Indonesia
APERO FUBLIC I OPINI.- balik gemerlap lampu perkantoran kota besar yang tetap menyala hingga larut malam, tersimpan sebuah ironi besar dalam potret ketenagakerjaan Indonesia. Kita sering melihat para pekerja kerah putih hingga buruh pabrik terpaksa menelan jam kerja yang melampaui batas kewajaran, sebuah fenomena yang kini akrab disebut sebagai overwork.
Namun, di saat yang bersamaan, data Badan Pusat Statistik (BPS) terus memotret angka pengangguran, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional tercatat sebesar 4,82% pada Februari 2024, dengan jumlah penganggur sekitar 7,2 juta orang, yang masih didominasi oleh kelompok berpendidikan, di mana tingkat pengangguran terbuka lulusan universitas seringkali justru lebih tinggi dibandingkan lulusan pendidikan rendah.
Kondisi ini menciptakan sebuah paradoks pasar tenaga kerja yang akut: ada segelintir orang yang kelelahan karena beban kerja berlebih, sementara jutaan angkatan kerja produktif lainnya "lelah" karena tidak pernah diberi kesempatan untuk sekadar masuk ke dalam sistem.
Secara teoritis, pasar tenaga kerja seharusnya berfungsi sebagai mekanisme distribusi sumber daya manusia yang efisien. Namun, kenyataannya, aktivitas dalam pasar tenaga kerja kita sedang mengalami distorsi yang bersifat struktural.
Banyak perusahaan saat ini cenderung menerapkan strategi yang keliru dalam memandang produktivitas. Alih-alih merekrut tenaga kerja baru untuk mendistribusikan beban kerja yang meningkat, banyak pemberi kerja lebih memilih untuk memeras energi dari karyawan yang sudah ada.
Dalam logika ekonomi jangka pendek, biaya rekrutmen, pelatihan, dan pemberian tunjangan bagi pegawai baru dianggap sebagai beban finansial yang jauh lebih berat dibandingkan membayar uang lembur bagi pegawai lama. Padahal, secara makro, praktik ini justru menutup pintu bagi penyerapan tenaga kerja baru dan memperlebar jurang ketimpangan akses ekonomi.
Inilah yang menyebabkan bentuk pasar tenaga kerja kita menjadi semakin eksklusif dan kaku. Para pekerja yang berada di dalam sistem (insiders) seringkali terjebak dalam posisi yang dilematis. Mereka dipaksa bekerja secara eksploitatif bukan karena dedikasi semata, melainkan karena mereka sadar betul akan tingginya angka pengangguran di luar sana.
Bayang-bayang pasukan cadangan industri yaitu jutaan penganggur yang siap menggantikan posisi mereka kapan saja dengan upah yang mungkin lebih rendah menjadi alat penekan yang melumpuhkan daya tawar pekerja untuk menolak jam kerja berlebih.
Akibatnya, konsep keseimbangan antara waktu kerja dan waktu luang menjadi barang mewah yang hampir punah, sementara hak konstitusi untuk mendapatkan pekerjaan bagi para pencari kerja tetap menjadi angan-angan yang sulit digapai.
Masalah ini semakin diperparah oleh kegagalan sistematis dalam kegiatan informasi pasar tenaga kerja kita. Terjadi asimetri informasi yang sangat besar, di mana informasi mengenai kebutuhan riil industri tidak tersampaikan dengan baik kepada para pencari kerja.
Namun, yang lebih menyedihkan adalah ketika kualifikasi telah terpenuhi, pintu masuk tetap tertutup rapat karena perusahaan lebih memilih menjaga struktur tim yang kecil namun dibebani target raksasa.
Fenomena "satu orang mengerjakan pekerjaan tiga orang" telah menjadi normalisasi yang mematikan di banyak sektor industri. Secara kritis, ini bukan lagi soal pencapaian produktivitas, melainkan soal maldistribusi kesempatan kerja yang sistemik.
Menanggapi fenomena paradoks ini, kita tidak bisa lagi hanya bersandar pada regulasi jam kerja yang tertulis di atas kertas. Diperlukan keberanian pemerintah untuk melakukan intervensi radikal pada struktur biaya tenaga kerja.
Jika regulasi dibuat sedemikian rupa sehingga biaya lembur menjadi sangat progresif dan mahal, maka perusahaan secara rasional akan terdorong untuk menambah jumlah orang daripada terus menambah jam kerja. Selain itu, penguatan konsep pembagian kerja (work-sharing) harus mulai dipertimbangkan sebagai solusi nyata untuk memecah kepekatan pengangguran.
Kita harus berhenti memuja budaya kerja berlebihan seolah-olah itu adalah lencana kehormatan atau ukuran loyalitas. Pemerintah perlu menerjemahkan wacana menjadi kebijakan yang terukur dan dapat diawasi.
Misalnya, menetapkan tarif lembur progresif yang meningkat tajam setelah batas tertentu (jam lembur ke-1–2 sebesar 1,5x upah per jam, dan di atas 4 jam menjadi 3x), sehingga perusahaan terdorong merekrut pekerja baru. Selain itu, skema work-sharing dapat diterapkan di sektor padat karya dengan membagi satu pekerjaan panjang menjadi dua pekerja dengan jam kerja normal.
Pemerintah juga dapat memberi insentif pajak bagi perusahaan yang menambah jumlah karyawan, misalnya pengurangan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan tenaga kerja minimal 10% per tahun. Di sisi lain, sistem informasi pasar kerja perlu diperkuat melalui platform terpadu berbasis data real-time agar mismatch dapat ditekan.
Dengan langkah konkret ini, setiap jam kerja tidak lagi menjadi simbol eksploitasi, melainkan bagian dari distribusi kesempatan yang lebih adil bagi seluruh angkatan kerja Indonesia.
PENULIS :
- Amanda Rizqi Jaiviera
- Izaaz Adzakwan
- Nasya Kafka Nafisa Azzuri
Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Semarang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment