Budaya
Esai
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Menggugat Tabu Saat Anak Perempuan Batak Menuntut Keadilan Waris
Figure 1. Rumah Adat Batak Toba. (Sumber: Oliver Biallawons / Getty Images)
APERO FUBLIC I ESAI.- Bayangkan sebuah situasi pelik yang barangkali sering kita dengar dalam isu konflik keluarga di sekitar kita. Ada seorang anak perempuan yang menghabiskan waktu belasan tahun untuk merawat orang tua kandung di masa senjanya.
Menemani mereka bolak-balik ke rumah sakit, menyuapi makan dengan sabar, menyeka air mata mereka saat kesakitan, hingga akhirnya mengurus seluruh prosesi ritual dan biaya pemakaman ketika mereka berpulang.
Namun, begitu tanah makam baru saja mengering dan pelayat mulai pulang, saudara laki-laki anak perempuan yang selama ini merantau jauh dan jarang memberi kabar tiba-tiba mengetuk pintu.
Ia mengklaim seluruh rumah, bidang ladang, tabungan, dan harta peninggalan orang tua secara mutlak atas nama hukum adat. Sementara anak perempuan itu? dipaksa hengkang tanpa membawa apa-apa, kecuali kenangan dan rasa lelah.
Bagi masyarakat modern, kronologi ini terasa seperti sebuah ketidakadilan nyata yang menyayat hati. Namun, dalam ruang lingkup Hukum Waris Adat Batak Toba yang menganut sistem kekerabatan patrilineal murni, tindakan sang saudara laki-laki memiliki legitimasi kultural yang kuat dan sudah berjalan selama berabad-abad.
Dalam tatanan adat Batak, anak perempuan dianggap akan keluar dari lingkungan hukum keluarganya sendiri setelah menikah (manjae) dan melebur ke dalam marga suaminya. Implikasinya secara hukum adat sangat tegas, mereka tidak lagi dihitung sebagai ahli waris dari orang tua kandung. Hak waris sepenuhnya menjadi hak eksklusif anak laki-laki sebagai penerus garis keturunan dan penjaga silsilah keluarga (tarombo).
Pertanyaannya, di tengah perkembangan zaman dan perubahan cara pandang masyarakat saat ini, apakah aturan adat yang dibuat sejak lama masih sesuai dengan rasa keadilan sekarang? Ataukah justru ada aturan adat yang sudah tidak relevan dan dapat menimbulkan diskriminasi?
Hukum Adat Bukan Fosil di Dalam Etalase
Banyak orang masih memandang hukum adat sebagai sesuatu yang kuno dan hanya cocok menjadi bagian dari sejarah atau tradisi masa lalu. Ia dipandang sebagai sesuatu yang sakral, kaku, dan tidak boleh disentuh, seolah-olah jika ada satu pasal yang bergeser, maka seluruh fondasi kebudayaan akan runtuh seketika.
Padahal, jika kita mengupas kembali pemikiran pakar hukum adat legendaris seperti B. Ter Haar, hukum adat sejatinya didefinisikan sebagai living law atau hukum yang hidup. Sifat utamanya adalah dinamis, elastis, dan mestinya bernapas seirama dengan perkembangan peradaban masyarakatnya.
Belakangan ini, ruang-ruang sidang di Pengadilan Negeri wilayah Sumatera Utara dan kota-kota besar lainnya tidak lagi sepi dari gugatan waris yang diajukan oleh para perempuan Batak.
Fenomena ini menarik, langkah hukum yang mereka tempuh bukanlah bentuk tindakan "durhaka" atau pembangkangan terhadap leluhur. Hal tersebut merupakan reaksi yang wajar ketika rasa kemanusiaan dan keadilan seseorang berbenturan dengan aturan yang dianggap terlalu kaku.
Kondisi ini menunjukkan adanya pluralisme hukum di Indonesia. Di satu sisi, masyarakat adat berupaya mempertahankan sistem kekerabatan patrilineal sebagai bagian dari identitas dan keberlangsungan tradisi mereka.
Di sisi lain, ada prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi negara kita, khususnya dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Ketika penyelesaian melalui hukum adat dalam keluarga tidak lagi memberikan rasa adil dan justru merugikan salah satu pihak karena faktor gender, maka pengadilan negara sering menjadi jalan terakhir untuk mencari keadilan.
Senjata Hukum Yurisprudensi 1961
Menariknya, perlindungan hukum bagi perempuan sebenarnya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Jauh sebelum isu kesetaraan gender banyak dibahas seperti sekarang, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuat putusan penting melalui Yurisprudensi MA No. 179 K/Sip/1961 yang memberikan pandangan lebih adil terhadap hak Perempuan yang putuskan pada tanggal 23 Oktober 1961.
Putusan ini adalah bukti konkret bahwa hukum negara wajib melakukan intervensi ketika aturan hukum komunal di masyarakat dinilai sudah tidak lagi selaras dengan nilai kemanusiaan universal.
Lewat yurisprudensi ini, institusi peradilan tidak sekadar bertindak sebagai "corong undang-undang" yang pasif, melainkan bertindak sebagai agen perubahan sosial. Mereka melakukan pembaruan terhadap batas-batas tradisi yang kaku demi mewujudkan prinsip keadilan yang lebih berorientasi pada nilai kemanusiaan dan kesetaraan hukum.
Adil Secara Ekonomi, Aman Secara Adat
Namun, kehadiran hukum negara dalam persoalan tersebut sering kali menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat adat terhadap keberlangsungan nilai dan tradisi yang mereka pertahankan. Ada kekhawatiran kolektif bahwa jika perempuan Batak diberikan hak waris, maka struktur adat Batak akan punah, runtuh, dan kehilangan identitasnya.
Argumen yang sering digaungkan adalah ketakutan jika tanah-tanah adat milik sebuah marga akan jatuh dan dikuasai oleh marga lain ketika anak perempuan tersebut menikah.
Jika dilihat secara objektif, kekhawatiran tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Dalam praktik peradilan modern, hakim umumnya berupaya mencari jalan tengah dengan tetap mempertimbangkan keberadaan sistem patrilineal, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan.
Pertama, Harta Pusaka Tinggi. Harta jenis ini meliputi tanah adat, rumah adat utama, atau warisan turun-temurun dari leluhur marga.
Untuk kategori ini, pengadilan biasanya tetap memutuskan agar penguasaannya jatuh ke tangan anak laki-laki. Langkah ini diambil demi menjaga kelangsungan nama marga dan memastikan tanah ulayat tidak beralih ke marga lain, sehingga fungsi pelestarian adat tetap berjalan.
Kedua, Harta Pencaharian. Ini adalah harta benda seperti uang tabungan, kendaraan, rumah toko, atau properti yang dibeli murni dari hasil keringat dan kerja keras orang tua semasa mereka hidup. Terhadap harta pencaharian inilah yurisprudensi MA diterapkan secara penuh yang mana harta tersebut harus dibagi secara adil dan rata, baik kepada anak laki-laki maupun anak perempuan.
Konstruksi kompromi tersebut mencerminkan upaya penyelesaian yang proporsional dan berkeadilan dalam menyeimbangkan kepentingan hukum adat dengan prinsip perlindungan hak asasi.
Anak perempuan mendapatkan hak ekonomi dan kepastian hidupnyamsebagai bentuk apresiasi nyata atas bakti dan kasih sayangnya kepada orang tua, sementara di saat yang sama, eksistensi kekerabatan patrilineal tetap dapat dipertahankan secara sosial dan kultural.
Adat yang Bijak Adalah Adat yang Adil
Hukum adat pada hakikatnya adalah penjelmaan dari jiwa bangsanya (Volkgeist), sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Friedrich Carl von Savigny. Jiwa bangsa bukanlah sesuatu yang mati dan membeku dalam linimasa Sejarah, namun ia bergerak, tumbuh, dan mendewasa seiring dengan kecerdasan kolektif masyarakatnya.
Seiring berkembangnya cara pandang masyarakat yang semakin menghargai prinsip kesetaraan dan keadilan tanpa membedakan gender, maka hukum adat juga perlu mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut.
Keberlangsungan hukum adat tidak ditentukan oleh kemampuannya mempertahankan aturan secara kaku, melainkan oleh kemampuannya menyesuaikan diri dengan nilai-nilai keadilan modern tanpa kehilangan identitas dan nilai dasar adat itu sendiri.
Pengakuan hak waris bagi anak perempuan dalam masyarakat Batak tidak dapat dipandang sebagai ancaman terhadap keberlangsungan tradisi adat. Sebaliknya, hal tersebut menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kemampuan untuk berkembang secara adaptif dengan tetap mempertahankan nilai-nilai dasarnya, sekaligus menyesuaikan diri dengan prinsip keadilan dan perkembangan masyarakat modern.
Penulis: Muhammad Zaqqi Asegaf Al Farado-Mahasiswa Prodi Hukum-Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Budaya

Post a Comment