Esai
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Sastra Klasik
Hukum Di Atas Nada: Melacak Sumber Hukum Adat Jawa Lewat Tembang Pucung
APERO FUBLIC I ESAI.- Hari ini, jika kita membahas tentang hukum, mungkin yang terlintas di dalam kepala kita adalah tumpukan lembaran undang-undang yang kaku, ruang persidangan yang dingin, atau tumpukan berkas perkara yang menggunung. Hukum dalam wajah modern abad ke-21 kini telah menjelma menjadi deretan teks-teks positivistik.
Realitas hukum tertulis ini seringkali menunjukkan wujudnya yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Di tengah rumitnya hukum saat ini, pernahkah kita membayangkan ada suatu masa di mana hukum tidak berbentuk tulisan yang rumit atau teks-teks kaku lembaran negara, melainkan mewujud dalam bait frasa dengan nada yang indah? Pernahkah kita mengira bahwa harmoni ini ternyata pernah menjadi wadah pengikat ketertiban sosial?.
Masyarakat Jawa, khususnya generasi modern yang lahir di era digital, mungkin menganggap bahwa Tembang Macapat hanyalah sebuah karya seni tradisional belaka. Ia kerap diposisikan sebagai warisan masa lalu yang terdengar sayup-sayup, yang kemudian perlahan digerus oleh majunya zaman.
Pemahaman ini merupakan sebuah salah kaprah yang fatal. Sebagai bangsa yang besar, kita sering mengalami amnesia sejarah. Kita lupa bahwa jauh sebelum hukum Barat datang mendikte sistem hukum kita, leluhur kita sudah memiliki rumusan hukum yang sangat matang untuk mengatur tata kehidupan.
Bukti autentik ini tersimpan rapih dalam Tembang Pucung yang tertulis dalam naskah legendaris Serat Wedhatama. Karya agung ini digubah oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegoro IV, seorang penguasa sekaligus pemikir ulung dari Praja Mangkunegaran.
Melalui kacamata ilmu hukum, Serat Wedhatama bukan sekadar karya sastra biasa atau sekumpulan puisi. Karya tersebut merupakan sebuah bentuk nyata hukum adat lisan yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku masyarakat atau social control, sekaligus representasi dari hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Pertanyaan muncul ketika bagaimana mungkin sebuah tembang atau nyanyian dapat dikategorikan sebagai sumber hukum adat? Masyarakat adat Jawa pada dasarnya memiliki basis budaya lisan. Untuk mengikat ribuan orang tanpa menggunakan media tulis, nenek moyang jawa memiliki mekanisme tersendiri mereka menggunakan metode Macapat.
Tembang Macapat, khususnya struktur Pucung, memiliki aturan metrum yang sangat ketat yang dikenal sebagai guru gatra, guru wilangan, dan guru lagu. Pucung hanya memiliki 4 gatra baris dengan aturan: 12u, 6a, 8i, 12a. Struktur yang singkat, padat, dan ritmis ini tidak diciptakan tanpa alasan melainkan didesain agar aturan mudah dipahami dan dihafal.
Pendapat Soepomo menjelaskan hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis atau unwriten law yang mengatur tentang prilaku hidup dan tidak membutuhkan stempel negara melainkan hanya membutuhkan pengakuan masyarakat.
Tak hanya dari kacamata hukum adat, jika kita membedahnya dengan teori hukum murni milik John Austin, argumen ini justru semakin solid. Austin menyatakan bahwa hukum pada hakikatnya adalah perintah dari penguasa yang berdaulat law is the command of a sovereign. Hukum wajib mengandung unsur perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan.
Jika kita tarik benang merah dari pemikiran Austin, KGPAA Sri Mangkunegoro IV adalah pemegang otoritas politik dan hukum tertinggi (sovereign) di wilayah Mangkunegaran. Ketika seorang raja mengeluarkan perintah kelakuan atau norma yang dituangkan dalam Serat Wedhatama, maka teks tersebut secara otomatis memiliki daya mengikat hukum bagi masyarakatnya.
Dengan demikian, penggabungan teori Soepomo dan John Austin ini memperjelas serta memperkuat argumentasi bahwa warisan leluhur berupa Tembang Pucung ini adalah sumber hukum adat formal pada zamannya, yang sayangnya kini telah hilang dari panggung hukum nasional kita.
Ketika Gusti Mangkunegara IV yang secara hukum merupakan pemegang otoritas tertinggi/raja, menulis sebuah bait yang terkenal: “Ngelmu iku kalakone kanthi laku lekase lawan kas tegese kas nyantosani setya budaya pangekese dur angkara”.
Beliau tidak hanya sekedar berpuisi, ini merupakan sebuah manifestasi dari hukum Jawa yang menekankan bahwa hukum bukan hanya yang tertulis atau dipahami semata melainkan berupa tindakan yang nyata atau Law in action.
Bukan hanya itu saja kalimat terakhirnya juga menjelaskan adanya model penyelesaian tindak kejahatan. Dalam penyelesaian ini tembang pucung menjelaskan bukan melalui pedekatan sanksi fisik tetapi menggunakan pendekatan balasan baik agar tercapainya kesejahteraan bersama.
Hal ini merupakan konsep restorative justice dengan versi klasiknya yang juga sekarang mulai diadobsi dalam hukum positiv kita.
Substansi Tembang Pucung tidak berhenti pada ranah hukum pidana adat atau sosiologi hukum belaka. Pada bait berikutnya, Serat Wedhatama menyajikan gagasan dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance dalam versi klasiknya.
Perhatikan bait berikut: “Lila lamun kelangan nora gegetun trima yen ketaman sakserik sameng dumadi tri legawa nalangsa srah ing bathara”.
Dalam bait ini Gusti Mangkunegara IV menjelaskan etika seorang kesatriya jawa yang seharusnya memiliki tiga prinsip yang harus dipegang teguh, yaitu Ikhlas dan tidak menyesali ketika kehilangan, sabar ketika disakiti, berlapang dada dan pasrah kepada tuhan yang maha Esa.
Kesatriya yang dimaksut merupakan orang yang boleh memegang senjata atau orang yang boleh memimpin. Ketiga prinsip tersebut menunjukkan kejelasan bahwa sebuah jabatan merupakan amanah yang memiliki pertanggung jawaban yang besar.
Jika melacak Tembang Pucung sebagai sumber hukum di era sekarang pasti akan mendatangkan skeptisisme. Karena kita hidup di zaman ketika fungsi kendali sosial itu tampak telah menguap.
Anak-anak muda Jawa hari ini mungkin lebih akrab dengan algoritma media sosial ketimbang petuah Serat Wedhatama. Sanksi sosial berupa sebutan “ora jawi” atau ”ora njawa” (tidak memahami), bagi pelanggar moral kini tak lagi sekeramat dulu.
Namun, hilangnya praktik ini di masa sekarang tidak serta-merta menghapus fakta sejarahnya. Justru di sinilah letak urgensinya. Kehilangan ingatan akan Tembang Pucung sebagai sumber nilai hukum adalah bentuk amnesia budaya yang membuat hukum kita hari ini terasa kering dan kehilangan Volksgeist (jiwa bangsa).
Membaca kembali Tembang Pucung dalam Serat Wedhatama dengan kacamata hukum adalah sebuah upaya romantis sekaligus kritis untuk menjemput kembali jiwa hukum adat Jawa yang terlupakan.
Melacak hukum di atas nada bukanlah langkah mundur untuk kembali ke masa feodal, melainkan cara kita bercermin. Bahwa jauh sebelum hukum modern kita terjebak dalam labirin birokrasi dan manipulasi pasal, kita pernah memiliki hukum yang ditegakkan dengan begitu indah, puitis, namun tetap ditaati dengan magis.
PENULIS : Ahmad Diya'ul
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment