-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Budaya Esai Kampus Kebudayaan Mahasiswa Pendidikan SULTENG Dua Hukum, Satu Wilayah: Negara dan Adat Bunggu dalam Perebutan Makna “Salah”
Budaya Esai Kampus Kebudayaan Mahasiswa Pendidikan SULTENG

Dua Hukum, Satu Wilayah: Negara dan Adat Bunggu dalam Perebutan Makna “Salah”

Oleh : Aflah Farros
PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
29 May, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Musyawarah adat masyarakat Suku Bunggu (To Pakava), Sulawesi Tengah. (Sumber: DALL·E/OpenAI, 2026)

APERO FUBLIC  I  ESAI.-   Bayangkan dua orang dewasa yang belum menikah melakukan hubungan seksual secara sukarela. Di mata hukum negara, itu bukan kejahatan. Tidak ada pasal yang dilanggar, tidak ada aparat yang bisa menindak.

Namun di mata masyarakat Suku Bunggu (To Pakava) di Sulawesi Tengah, perbuatan itu adalah pelanggaran serius yang wajib diselesaikan lewat mekanisme adat mereka sendiri.

Di sinilah muncul pertanyaan yang mengganggu dan belum pernah dijawab tuntas: siapa yang lebih berwenang menentukan apa itu “salah”—negara atau komunitas yang sudah hidup ribuan tahun dengan hukumnya sendiri?

Indonesia dikenal sebagai negara dengan sistem hukum yang berlapis. Di satu sisi ada hukum nasional yang bersumber dari KUHP warisan kolonial Belanda, di sisi lain ada hukum adat yang telah hidup jauh sebelum negara ini berdiri.

Keduanya semestinya bisa berjalan beriringan. Kenyataannya tidak selalu demikian. Kasus masyarakat adat Bunggu adalah salah satu bukti paling nyata bahwa ada jurang hukum yang selama ini dibiarkan menganga tanpa solusi.

Suku Bunggu: Ketika Norma Adat Bertabrakan dengan KUHP


Suku Bunggu atau To Pakava adalah komunitas adat yang mendiami wilayah pedalaman Sulawesi Tengah. Seperti komunitas adat lain di Indonesia, mereka memiliki sistem nilai dan norma yang mengakar kuat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam mengatur perilaku seksual warganya.

Dalam sistem adat Suku Bunggu, hubungan seksual di luar pernikahan—termasuk antara dua orang yang sama-sama belum menikah—dianggap pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa denda adat, ritual pembersihan, hingga pengucilan sosial.

Bagi mereka, pelanggaran ini bukan semata-mata soal moral pribadi, melainkan soal keseimbangan sosial dan kosmologis komunitas yang harus dijaga.

KUHP punya pandangan yang bertolak belakang. Pasal 284 KUHP lama hanya mengatur perzinaan sebagai tindak pidana apabila salah satu atau kedua pelakunya sudah terikat perkawinan.

Artinya, jika dua orang yang belum menikah melakukan hubungan seksual, hukum negara tidak menganggapnya sebagai kejahatan sama sekali. Negara diam. Dan komunitas adat Bunggu pun terpaksa mengurus persoalannya sendiri, tanpa dukungan otoritas formal.

Van Vollenhoven dan Logika Pluralisme Hukum


Kondisi ini sebenarnya sudah lama diprediksi para ahli hukum adat. Cornelis van Vollenhoven, sarjana Belanda yang berjasa besar dalam kajian hukum adat Nusantara, menegaskan bahwa hukum adat adalah sistem hukum yang berdiri sendiri.

Ia tidak bisa begitu saja direduksi menjadi aturan tak tertulis yang inferior dibanding hukum positif. Hukum adat punya logikanya sendiri, nilai-nilainya sendiri, dan cara kerjanya sendiri.

Dari perspektif ini, apa yang dilakukan masyarakat Bunggu dalam menyelesaikan pelanggaran kesusilaan bukan sekadar “kebiasaan lokal” yang bisa diabaikan. Ini adalah ekspresi dari sistem hukum yang sah secara sosiologis. Mereka bukan anarki—mereka sedang menjalankan hukum. Hanya saja, bukan hukum yang diakui negara.

Kerangka ini semakin kuat jika dilihat dari kacamata pluralisme hukum (legal pluralism): pengakuan bahwa dalam satu wilayah sosial bisa hidup lebih dari satu sistem hukum secara bersamaan. Masalah muncul ketika kedua sistem itu tidak sinkron.

Hukum negara tidak mengkriminalisasi hubungan seksual sukarela antara orang yang belum menikah, sementara hukum adat Bunggu justru sangat tegas soal itu. Akibatnya, pelaku yang sudah dijatuhi sanksi adat tidak dapat diproses secara pidana negara—dan sebaliknya, pelaku yang bebas di mata negara belum tentu lolos dari sanksi komunitasnya.
 
Ilustrasi simbolis dua jalur sistem hukum—tradisional dan modern—yang bersinggungan di Indonesia. (Sumber: Grok Imagine/xAI, 2026)


Ruang Kosong yang Berbahaya


Ada satu faktor yang membuat situasi ini lebih pelik: ketidaktegasan dari pihak berwenang. Tokoh-tokoh adat kerap berada di posisi serba tanggung—mereka mengetahui ada pelanggaran norma yang serius, tetapi tidak memiliki kewenangan yang diakui negara untuk menindak secara formal. Di sisi lain, aparat negara pun tidak bisa bertindak karena secara hukum positif tidak ada yang dilanggar.

Hasilnya adalah ruang kosong yang berbahaya. Pelaku hanya berhadapan dengan sanksi sosial dari komunitasnya, tanpa kepastian hukum yang lebih kuat. Ini situasi yang tidak adil, terutama bagi korban—yang dalam pelanggaran kesusilaan hampir selalu berada di posisi lebih rentan.

Situasi ini juga mencerminkan problem yang lebih besar: hukum nasional Indonesia belum sepenuhnya inklusif terhadap nilai-nilai yang hidup di komunitas adat. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) memang membawa sejumlah perubahan, termasuk perluasan delik perzinaan.

Namun apakah ini cukup untuk menutup jurang yang dialami komunitas seperti Suku Bunggu? Jawabannya masih butuh kajian yang jauh lebih serius.

Bukan Kriminalisasi, tapi Pengakuan


Solusinya bukan dengan mengkriminalisasi setiap pelanggaran adat ke dalam hukum negara. Itu justru bisa menjadi bentuk pemaksaan nilai yang baru—mengganti hegemoni satu sistem dengan hegemoni lain.

Yang lebih mendesak adalah membangun jembatan pengakuan: mekanisme penyelesaian adat yang sudah terbukti efektif secara sosial harus mendapat tempat yang lebih formal dalam sistem hukum nasional.
Beberapa daerah sudah mulai menempuh jalan itu.

Aceh dengan Qanun Jinayat-nya, atau sejumlah kabupaten di Papua yang memberi ruang lebih luas bagi peradilan adat, bisa menjadi pelajaran. Namun langkah-langkah ini masih parsial dan belum menyentuh komunitas kecil seperti Suku Bunggu yang justru paling membutuhkan pengakuan tersebut.

Negara perlu hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator dialog antarsistem hukum. Komisi-komisi daerah yang secara khusus bertugas memetakan konflik norma antara hukum negara dan hukum adat perlu dibentuk, bukan hanya di atas kertas, tapi dengan mandat dan anggaran yang nyata.

Hukum yang Hidup, Bukan Sekadar yang Tertulis


Kasus masyarakat adat Bunggu mengajarkan satu hal yang sederhana namun sering dilupakan: hukum yang baik bukan hanya yang tertulis rapi dalam undang-undang, melainkan yang benar-benar hidup dan dirasakan adil oleh masyarakatnya. Ketika hukum negara dan hukum adat saling membelakangi, yang paling dirugikan bukan hanya komunitas adatnya—tetapi juga rasa keadilan itu sendiri.

Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman sistem hukum. Sudah saatnya kekayaan itu tidak diperlakukan sebagai beban atau sumber konflik norma, melainkan sebagai modal untuk membangun sistem hukum yang lebih inklusif, lebih manusiawi, dan lebih adil bagi semua warga negara—termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat kota, di desa-desa yang hukum adatnya jauh lebih tua dari republik ini.

Catatan: Artikel ini ditulis sebagai kajian akademis populer dalam bidang hukum adat dan hukum pidana.

Referensi

Van Vollenhoven, C. (1918). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 24, 1–55.

Nama: Aflah Farros


Oleh : Aflah Farros
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, Program Studi Hukum. 
Editor. Tim Redaksi

Sy. Apero Fublic

Via Budaya
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Post Populer

Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat

Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat

Thursday, October 01, 2026
Antrean BBM di Jember: Masalah yang Tak Cukup Dijawab Dengan Janji

Antrean BBM di Jember: Masalah yang Tak Cukup Dijawab Dengan Janji

Saturday, October 17, 2026
Pagelaran “SOTYA: Chapter Shinta Ilang”, Memadukan Keindahan Tarian dan Pelestarian Budaya

Pagelaran “SOTYA: Chapter Shinta Ilang”, Memadukan Keindahan Tarian dan Pelestarian Budaya

Friday, October 16, 2026
Transformasi Digital SDM di Toko Kopi Tuku: Strategi Pelatihan dan Pengembangan Karyawan di Tengah Ekspansi Bisnis F&B

Transformasi Digital SDM di Toko Kopi Tuku: Strategi Pelatihan dan Pengembangan Karyawan di Tengah Ekspansi Bisnis F&B

Saturday, October 17, 2026
Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Wednesday, June 17, 2026

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Pengurus HMI dan KOHATI Cabang Kandangan Periode 2026/ 2027 Resmi Dilantik, Bupati HSS Ajak Kader Berkontribusi Nyata Bagi Derah

PT. Media Apero Fublic- Friday, October 23, 2026 0
Pengurus HMI dan KOHATI Cabang Kandangan Periode 2026/ 2027 Resmi Dilantik, Bupati HSS Ajak Kader Berkontribusi Nyata Bagi Derah
APERO FUBLIC   I  ​ KANDANGAN.– Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps HMI Wati (KOHATI) Cabang Kandangan tahun 2026/ 2027 resmi di…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 20262214
  • 20251140
  • 2024217
  • 2023142
  • 2022105
  • 2021367
  • 2020435
  • 2019282
  • 20183

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Aceh Aceh Besar Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Utara Alor Amerika Serikat Anambas Andai-Andai Angkat Besi Antropologi APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Asahan Atambua Australia BABEL Badan Pemerintah Bahasa Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Barat Bangka Belitung Bangkalan Bangkinang Banjarmasin Banjarnegara Bantaeng Banten Bantul Banyuasin Banyuwangi Batam Batang Batu Bara Batusangkar Baubau Bawaslu Bekasi Beladiri Belanda Belarusia Belu Bencana Bener Meriah Bengkayang Bengkulu Bengkulu Selatan Berita Berita anggal Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Berita Nasionalis Betul Daerah Binjai Biologi Bireuen Biruisme Bisnis Blitar BNN Bogor Bojonegoro Bola Bolaang Mongondow BOLMONGUT BOLTARA Bone Bosnia Boven Digoel BPD Brand Brazil Brebes Budaya Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Bulungan Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Ciamis Cilegon Cililin Cina Cirebon Dairi Daratan dan Hutan Deli Serdang Demak Depok Dompu Dongeng Dongeng Dunia DPD RI DPR RI DPRD Dunia Anak e-Biografi e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi IsIam Ekonomi Islam Elektronik Energi Esai Event FASHION Fauna Feature Film Filsafat Flora Flores Fotografi Gatget Geografi Gunungsitoli Healthy & Fitness Himpunan Muslim HSS HST Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ideologi Ilmu Kesastraan Ilmu Sastra India Indragiri Hulu Indramayu Iran Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Negara Islam dan Sosial JABAR Jakarta Jambi JATENG JATIM Jatinangor Jember Jembrana Jepang Jerman Jurnal AF Jurnalisme Kita Jurnalistik Kabar Buku Kabar Desa KALBAR Kalimantan Utara KALSEL KALTARA KALTENG KALTIM Kampar Kampus Kanada Kapolri Karanganyar Karo Kata Mutiara Katolik Kebudayaan Keislaman Kekristenan Kelautan Kendal Kepahiang Kepemimpinan Kepulauan Riau Kerinci Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita Kesenian Ketapang Keuangan Kimia Kisah Legenda KKN Klaten Kolaka Kolaka Timur Konawe Selatan Korea Selatan Korupsi Kota Kota Bengkulu Kriminal Kuansing Kubu Raya Kuliner Kulon Progo Kupang Labuhan Bajo Labuhan Batu LABURA Labusel Lahat Lamandau Lampung Lampung Tengah Langkat Laporan Penelitian Lebak Lebong Lembata Lewoleba Lhokseumawe Lingkungan Lingkungan Hidup Lombok Lowongan Kerja Lubuk Linggau Lubuk Pakam Magang Mahasiswa Mahasiswi Majalah Kaghas Makalah Makassar Malang Malaysia Malinau Manado Mappi Marinir Mask Mataram Medan Media Sosial Mempawah Menembak Meranti Merauke Mesir Militer Mitos Mojokerto Morowali Morut Muara Dua Muara Enim Muaro Jambi MUBA Muratara Musi Rawas Musik Nasional Natuna Ngawi Nias Nias Selatan NTB NTT Ogan Ilir OKI OKU OKU Selatan OKU Timur Olahraga Opini Organisasi Ormas Otomotif Padang Padang Lawas Padang Panjang Pagaruyung Pakpak Bharat Palangkaraya Palembang PALI Palopo Palu Pamulang Panjat Tebing Pantun Papua Papua Barat Daya Papua Selatan Papua Tengah Parigi Moutong Paringi Moutong Pariwisata Partai Pasaman Pasaman Barat Pasuruan PDF Pekalongan Pekanbaru Pelalawan Pematangsiantar Pemerintahan Pendape Pendidikan Penyakit Masyarakat Perancis Perkebunan Perpustakaan Pertanian Pertanian dan Alam Perternakan Pesisir Selatan Peternakan Pidie Pinrang PKM Politik Pontianak Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PPKn PPL Prabumulih PraLeader Problematika Seks Propaganda Psikologi Public Figure Puisi Puisi Akrostik Purwokerto Purworejo Pustakawan PWI PWI SumSel Redaksi AF Renang Resensi Riau Rote Ndao Rusia Samarinda Samosir Sampah dan Limbah Sastra Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen Sastra Modern SDA Sejarah Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Sekayu Seluma Semarang Seminar SEMSEL Senam Seniman Sepak Bola Sepeda Listrik Sepeda Motor Serang Seruyan Siak Sibolga Sidenreng Rappang Sidoarjo Sijunjung Silat Simalungun Simeulue Singapura Singkawang Skil Wanita Sleman SMA Smart TV Solok Sorong Sosial Masyarakat Sosiologi Sport Sragen Suara Rakyat Sudut Pandang Sukabumi Sukamara Sukoharjo SULSEL SULTENG SULTENGRA SULTRA Sumba Sumba Barat SUMBAR Sumber Air Sumedang Sumenep SUMSEL SUMUT Sungai Sungai Penuh Surabaya Surakarta Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Tamiang Tanah Bumbu Tanah Datar Tangerang Tanjab Barat Tanjung Selor Tapanuli Tapanuli Utara TAPANUSEL TAPTENG Teater Tebing Tinggi Tebo Tegal Teknologi Temanggung Tenaga Kerja Thailand TNI TNI AD TNI AL TNI Angkatan Laut TNI AU Tokoh Tokoh Wanita Tradisi Transportasi TTU UKM-Bisnis Video Women World Yogyakarta

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat
    APERO FUBLIC  I  Kebakaran hutan dan lahan (Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  Kebakaran hutan dan lahan (kar...
  • Antrean BBM di Jember: Masalah yang Tak Cukup Dijawab Dengan Janji
    APERO FUBLIC  I   Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Jember kembali me...
  • Pagelaran “SOTYA: Chapter Shinta Ilang”, Memadukan Keindahan Tarian dan Pelestarian Budaya
    APERO FUBLIC   I  MALANG.--  Pagelaran seni bertajuk SOTYA: Chapter Shita Ilang diselenggarakan di Taman Krida Budaya, Malang, ...
  • Transformasi Digital SDM di Toko Kopi Tuku: Strategi Pelatihan dan Pengembangan Karyawan di Tengah Ekspansi Bisnis F&B
    Gambar:  Ilustrasi modul pelatihan digital dan pertumbuhan tim barista. Sumber: ilustrasi orisinal untuk artikel ini (dibuat dengan bantuan ...
  • Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya
    APERO FUBLIC   I  KAMPUS .--  Dunia kampus itu, kalau boleh jujur, adalah sebuah miniatur negara. Semuanya tersistem dengan rapi...
  • WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?
    APERO FUBLIC  I  Ada satu angka yang cukup menjelaskan arah politik Indonesia hari ini: dari delapan partai politik yang lolos ...
  • Pelan-Pelan, Kita Sedang Berusaha“Tentang mental health dan proses menerima diri”
    Dok. Penulis Pelan-Pelan, Kita Sedang Berusaha “Tentang mental health dan proses menerima diri” APERO FUBLIC    I  SASTRA KITA .-  Aku pern...
  • Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia
    Vani Satya Puspita Anggraeni APERO FUBLIC  I  Perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang semakin cepat membawa tantangan baru bagi ke...
  • Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan
    Penulis :   Muliana Putri APERO FUBLIC   I  OPINI. --   Pernahkah Anda berada di situasi ketika sedang berkendara, tiba-tiba mat...
  • Hidup Harus Tetap Berjalan Meskipun Kamu Sendirian
    ILUSTRASI: Oleh Penulis “ Hidup Harus Tetap Berjalan Meskipun Kamu Sendirian ” APERO FUBLIC   I  SASTRA KITA .-  Malam ditemanin cahaya kehi...

Editor Post

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024
Mengenal Pohon Serdang

Mengenal Pohon Serdang

Saturday, August 05, 2023
Prasasti Persumpahan Telaga Batu 1: Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Prasasti Persumpahan Telaga Batu 1: Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Thursday, October 03, 2024
Kisah Inspiratif : Mandiri Finansial di Usia 20-an

Kisah Inspiratif : Mandiri Finansial di Usia 20-an

Monday, February 16, 2026
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Mengenal Piagam Leiden : Piagam Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Mengenal Piagam Leiden : Piagam Peninggalan Kedatuan Sriwijaya

Tuesday, October 08, 2024

Popular Post

Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat

Peran Mahasiswa Biologi dalam Menjaga Hutan dan Melindungi Hak Warga Negara atas Lingkungan yang Sehat

Thursday, October 01, 2026
Antrean BBM di Jember: Masalah yang Tak Cukup Dijawab Dengan Janji

Antrean BBM di Jember: Masalah yang Tak Cukup Dijawab Dengan Janji

Saturday, October 17, 2026
Pagelaran “SOTYA: Chapter Shinta Ilang”, Memadukan Keindahan Tarian dan Pelestarian Budaya

Pagelaran “SOTYA: Chapter Shinta Ilang”, Memadukan Keindahan Tarian dan Pelestarian Budaya

Friday, October 16, 2026
Transformasi Digital SDM di Toko Kopi Tuku: Strategi Pelatihan dan Pengembangan Karyawan di Tengah Ekspansi Bisnis F&B

Transformasi Digital SDM di Toko Kopi Tuku: Strategi Pelatihan dan Pengembangan Karyawan di Tengah Ekspansi Bisnis F&B

Saturday, October 17, 2026
Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Menolak FOMO Kampus, Dibaiat MAPABA, dan Menghidupi Jiwa Pergerakan yang Sesungguhnya

Wednesday, June 17, 2026
WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?

WACANA KOALISI PERMANEN: Demokrasi Tanpa Oposisi?

Saturday, September 26, 2026
Pelan-Pelan, Kita Sedang Berusaha“Tentang mental health dan proses menerima diri”

Pelan-Pelan, Kita Sedang Berusaha“Tentang mental health dan proses menerima diri”

Monday, February 16, 2026
Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia

Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Mewujudkan Smart & Good Citizenship di Indonesia

Thursday, October 01, 2026
Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Wednesday, June 17, 2026
Hidup Harus Tetap Berjalan Meskipun Kamu Sendirian

Hidup Harus Tetap Berjalan Meskipun Kamu Sendirian

Monday, February 16, 2026

Populart Categoris

Andai-Andai 3 Artikel 74 Berita 1973 Berita Daerah 1845 Berita Internasional 45 Berita Nasional 1255 Brand 117 Budaya Daerah 46 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 70 Cerita Rakyat 12 Cerpen 34 Dongeng 67 Ekonomi 132 Elektronik 21 FASHION 14 Fauna 9 Flora 67 Healthy & Fitness 15 Ibu dan Anak 34 Islam dan Budaya 12 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Jurnalisme Kita 21 Kampus 1444 Kesehatan 57 Kisah Legenda 10 Kuliner 35 Mitos 15 Opini 857 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 62 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 8 Puisi 70 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 4 Sastra Kita 64 Sastra Klasik 55 Sastra Lisan 15 Sejarah Daerah 25 Sejarah Kebudayaan 29 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 8 Tablet 20 Teknologi 224 Tokoh Wanita 11 UKM-Bisnis 57 Video 19 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us