Budaya
Esai
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Dua Hukum, Satu Wilayah: Negara dan Adat Bunggu dalam Perebutan Makna “Salah”
Musyawarah adat masyarakat Suku Bunggu (To Pakava), Sulawesi Tengah. (Sumber: DALL·E/OpenAI, 2026)
APERO FUBLIC I ESAI.- Bayangkan dua orang dewasa yang belum menikah melakukan hubungan seksual secara sukarela. Di mata hukum negara, itu bukan kejahatan. Tidak ada pasal yang dilanggar, tidak ada aparat yang bisa menindak.
Namun di mata masyarakat Suku Bunggu (To Pakava) di Sulawesi Tengah, perbuatan itu adalah pelanggaran serius yang wajib diselesaikan lewat mekanisme adat mereka sendiri.
Di sinilah muncul pertanyaan yang mengganggu dan belum pernah dijawab tuntas: siapa yang lebih berwenang menentukan apa itu “salah”—negara atau komunitas yang sudah hidup ribuan tahun dengan hukumnya sendiri?
Indonesia dikenal sebagai negara dengan sistem hukum yang berlapis. Di satu sisi ada hukum nasional yang bersumber dari KUHP warisan kolonial Belanda, di sisi lain ada hukum adat yang telah hidup jauh sebelum negara ini berdiri.
Keduanya semestinya bisa berjalan beriringan. Kenyataannya tidak selalu demikian. Kasus masyarakat adat Bunggu adalah salah satu bukti paling nyata bahwa ada jurang hukum yang selama ini dibiarkan menganga tanpa solusi.
Suku Bunggu: Ketika Norma Adat Bertabrakan dengan KUHP
Suku Bunggu atau To Pakava adalah komunitas adat yang mendiami wilayah pedalaman Sulawesi Tengah. Seperti komunitas adat lain di Indonesia, mereka memiliki sistem nilai dan norma yang mengakar kuat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam mengatur perilaku seksual warganya.
Dalam sistem adat Suku Bunggu, hubungan seksual di luar pernikahan—termasuk antara dua orang yang sama-sama belum menikah—dianggap pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa denda adat, ritual pembersihan, hingga pengucilan sosial.
Bagi mereka, pelanggaran ini bukan semata-mata soal moral pribadi, melainkan soal keseimbangan sosial dan kosmologis komunitas yang harus dijaga.
KUHP punya pandangan yang bertolak belakang. Pasal 284 KUHP lama hanya mengatur perzinaan sebagai tindak pidana apabila salah satu atau kedua pelakunya sudah terikat perkawinan.
Artinya, jika dua orang yang belum menikah melakukan hubungan seksual, hukum negara tidak menganggapnya sebagai kejahatan sama sekali. Negara diam. Dan komunitas adat Bunggu pun terpaksa mengurus persoalannya sendiri, tanpa dukungan otoritas formal.
Van Vollenhoven dan Logika Pluralisme Hukum
Kondisi ini sebenarnya sudah lama diprediksi para ahli hukum adat. Cornelis van Vollenhoven, sarjana Belanda yang berjasa besar dalam kajian hukum adat Nusantara, menegaskan bahwa hukum adat adalah sistem hukum yang berdiri sendiri.
Ia tidak bisa begitu saja direduksi menjadi aturan tak tertulis yang inferior dibanding hukum positif. Hukum adat punya logikanya sendiri, nilai-nilainya sendiri, dan cara kerjanya sendiri.
Dari perspektif ini, apa yang dilakukan masyarakat Bunggu dalam menyelesaikan pelanggaran kesusilaan bukan sekadar “kebiasaan lokal” yang bisa diabaikan. Ini adalah ekspresi dari sistem hukum yang sah secara sosiologis. Mereka bukan anarki—mereka sedang menjalankan hukum. Hanya saja, bukan hukum yang diakui negara.
Kerangka ini semakin kuat jika dilihat dari kacamata pluralisme hukum (legal pluralism): pengakuan bahwa dalam satu wilayah sosial bisa hidup lebih dari satu sistem hukum secara bersamaan. Masalah muncul ketika kedua sistem itu tidak sinkron.
Hukum negara tidak mengkriminalisasi hubungan seksual sukarela antara orang yang belum menikah, sementara hukum adat Bunggu justru sangat tegas soal itu. Akibatnya, pelaku yang sudah dijatuhi sanksi adat tidak dapat diproses secara pidana negara—dan sebaliknya, pelaku yang bebas di mata negara belum tentu lolos dari sanksi komunitasnya.
Ilustrasi simbolis dua jalur sistem hukum—tradisional dan modern—yang bersinggungan di Indonesia. (Sumber: Grok Imagine/xAI, 2026)
Ruang Kosong yang Berbahaya
Ada satu faktor yang membuat situasi ini lebih pelik: ketidaktegasan dari pihak berwenang. Tokoh-tokoh adat kerap berada di posisi serba tanggung—mereka mengetahui ada pelanggaran norma yang serius, tetapi tidak memiliki kewenangan yang diakui negara untuk menindak secara formal. Di sisi lain, aparat negara pun tidak bisa bertindak karena secara hukum positif tidak ada yang dilanggar.
Hasilnya adalah ruang kosong yang berbahaya. Pelaku hanya berhadapan dengan sanksi sosial dari komunitasnya, tanpa kepastian hukum yang lebih kuat. Ini situasi yang tidak adil, terutama bagi korban—yang dalam pelanggaran kesusilaan hampir selalu berada di posisi lebih rentan.
Situasi ini juga mencerminkan problem yang lebih besar: hukum nasional Indonesia belum sepenuhnya inklusif terhadap nilai-nilai yang hidup di komunitas adat. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) memang membawa sejumlah perubahan, termasuk perluasan delik perzinaan.
Namun apakah ini cukup untuk menutup jurang yang dialami komunitas seperti Suku Bunggu? Jawabannya masih butuh kajian yang jauh lebih serius.
Bukan Kriminalisasi, tapi Pengakuan
Solusinya bukan dengan mengkriminalisasi setiap pelanggaran adat ke dalam hukum negara. Itu justru bisa menjadi bentuk pemaksaan nilai yang baru—mengganti hegemoni satu sistem dengan hegemoni lain.
Yang lebih mendesak adalah membangun jembatan pengakuan: mekanisme penyelesaian adat yang sudah terbukti efektif secara sosial harus mendapat tempat yang lebih formal dalam sistem hukum nasional.
Beberapa daerah sudah mulai menempuh jalan itu.
Aceh dengan Qanun Jinayat-nya, atau sejumlah kabupaten di Papua yang memberi ruang lebih luas bagi peradilan adat, bisa menjadi pelajaran. Namun langkah-langkah ini masih parsial dan belum menyentuh komunitas kecil seperti Suku Bunggu yang justru paling membutuhkan pengakuan tersebut.
Negara perlu hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator dialog antarsistem hukum. Komisi-komisi daerah yang secara khusus bertugas memetakan konflik norma antara hukum negara dan hukum adat perlu dibentuk, bukan hanya di atas kertas, tapi dengan mandat dan anggaran yang nyata.
Hukum yang Hidup, Bukan Sekadar yang Tertulis
Kasus masyarakat adat Bunggu mengajarkan satu hal yang sederhana namun sering dilupakan: hukum yang baik bukan hanya yang tertulis rapi dalam undang-undang, melainkan yang benar-benar hidup dan dirasakan adil oleh masyarakatnya. Ketika hukum negara dan hukum adat saling membelakangi, yang paling dirugikan bukan hanya komunitas adatnya—tetapi juga rasa keadilan itu sendiri.
Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman sistem hukum. Sudah saatnya kekayaan itu tidak diperlakukan sebagai beban atau sumber konflik norma, melainkan sebagai modal untuk membangun sistem hukum yang lebih inklusif, lebih manusiawi, dan lebih adil bagi semua warga negara—termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat kota, di desa-desa yang hukum adatnya jauh lebih tua dari republik ini.
Catatan: Artikel ini ditulis sebagai kajian akademis populer dalam bidang hukum adat dan hukum pidana.
Referensi
Van Vollenhoven, C. (1918). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 24, 1–55.
Nama: Aflah Farros
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, Program Studi Hukum.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Budaya

Post a Comment