Desa Adat Sendi di Tengah Arus Modernisasi
APERO FUBLIC I FEATURE.- Di kaki lereng Gunung Welirang, di daerah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, ada sebuah komunitas yang tetap menjaga tradisi nenek moyang mereka dengan kuat, yaitu Masyarakat Adat Sendi. Selama bertahun-tahun, kelompok ini tinggal di lahan dan hutan yang merupakan bagian dari hidup dan identitas mereka. Namun, di tengah perkembangan dan perubahan dalam pengelolaan wilayah, status mereka sebagai masyarakat adat menjadi kabur.
Kasus Sendi sebenarnya bukan hanya tentang sepetak tanah, melainkan juga tentang masa depan sebuah tradisi. Siapa yang bisa mengelola, siapa yang bisa mengambil keputusan, dan bagaimana tradisi bisa tetap ada di tengah hukum modern. Perjuangan Sendi membuka pemahaman tentang bagaimana teori-teori hukum adat berfungsi di kehidupan nyata, bukan hanya sebagai teori semata.
Dalam dunia hukum, hukum adat sering dijelaskan dengan beberapa ciri penting. Hukum ini berasal dari kebiasaan yang sudah ada dan diteruskan dari generasi ke generasi. Masyarakat mengikuti hukum ini dengan kesadaran, ada sanksi sosial yang menyertainya, dan dipimpin oleh tokoh adat yang diakui mempunyai kekuasaan.
Menurut teori klasik Van Vollenhoven, sesuatu baru bisa disebut hukum adat jika kebiasaan itu benar-benar diterima dan diikuti oleh masyarakat, serta memiliki kekuatan untuk mengikat. Sementara itu, para ahli hukum adat di Indonesia seperti Supomo dan ter Haar menyatakan bahwa adat bisa dianggap sebagai hukum ketika diakui oleh otoritas adat, masyarakat, dan jika memungkinkan oleh negara.
Dari sudut pandang ini, Masyarakat Adat Sendi mencakup sebagian besar ciri-ciri tersebut. Mereka memiliki aturan yang tidak ditulis tentang cara membagi tanah, mengelola hutan, membuka lahan untuk pertanian, dan melakukan ritual-ritual pertanian. Kepemimpinan adat diberikan kepada orang-orang tertentu yang dihormati, dan sanksi adat bisa berupa denda, pengembalian uang, atau ritual permohonan maaf. Ini dilakukan sebagai cara untuk menegakkan aturan lokal.
Dengan begitu, usaha untuk mengakui desa adat Sendi bukan hanya sekadar tuntutan politik, tetapi juga merupakan cara untuk menghubungkan kehidupan sehari-hari yang berdasarkan adat dengan sistem hukum resmi yang diakui oleh negara.
Di daerah Sendi, tradisi tidak hanya omongan secara lisan saja, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ada aturan yang jelas yang melarang penebangan pohon tertentu tanpa izin dari tokoh adat dan tanpa melakukan ritual pelepasan. Pembagian tanah antar keluarga biasanya dilakukan melalui musyawarah adat, bukan hanya berdasarkan sertifikat hak milik.
Saat terjadi sengketa tanah, solusi yang utama bukanlah langsung ke pengadilan, tetapi kepada tokoh adat, melalui diskusi, mediasi, dan jika diperlukan, dengan melakukan ritual pemulihan. Dalam konteks teori hukum adat, praktik-praktik seperti ini menunjukkan adanya keteraturan sosial yang diatur secara tidak resmi, pemimpin adat yang bertugas untuk menegakkan dan menjelaskan aturan, serta hukuman yang dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang adil dan menenangkan.
Namun, dengan adanya kebijakan sertifikasi tanah, pembangunan infrastruktur, dan masuknya kepentingan dari pihak luar, cara adat ini mulai terasa dilanggar tanpa persetujuan. Saat masyarakat berusaha untuk menjaga aturan adat, mereka sering kali dianggap menolak modernisasi atau tidak menghargai hukum negara. Di sini, konflik antara hukum adat dan hukum positif menjadi jelas.
Salah satu masalah utama dalam kasus Sendi adalah konflik antara dua sistem hukum. Di satu sisi, masyarakat adat memiliki aturan yang mereka jalankan secara sosial dan budaya. Di sisi lain, negara mengatur siapa yang bisa memiliki dan menggunakan tanah lewat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), peraturan tentang hutan, dan berbagai aturan yang ditetapkan di daerah.
Secara teori, hukum adat dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional, tetapi sering kali hanya dalam bentuk umum mengenai hak ulayat atau hak pengelolaan sumber daya, tanpa rincian yang cukup untuk melindungi praktik adat tertentu. Di Sendi, saat warga mengajukan pengakuan desa adat, mereka sebenarnya meminta agar aturan adat mereka tidak diabaikan oleh sertifikasi tanah atau izin pembangunan yang dilakukan tanpa melibatkan mereka.
Dari sudut pandang teori hukum adat yang modern, ini menunjukkan tantangan yang sudah ada sejak lama. Bagaimana cara menjaga keberagaman hukum lokal tanpa merusak kepastian hukum yang berlaku secara nasional. Perlu ada cara yang mengakui bahwa adat tidak langsung dianggap usang, tetapi bisa menjadi bagian dari sistem hukum yang lebih besar asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi.
Saat sulit untuk mendapatkan pengakuan resmi, masyarakat adat biasanya mengandalkan dua hal yakni kekuasaan pemimpin adat dan kekuatan kesadaran bersama. Di Sendi, tokoh adat berfungsi untuk mengingatkan tentang sejarah, mendorong diskusi, dan menjembatani hubungan antara masyarakat dan pihak luar, seperti pemerintah, LSM, dan akademisi.
Teori hukum adat menganggap tokoh adat sebagai orang penting, karena mereka tahu betul tentang aturan adat, memiliki pengakuan dari sejarah dan sosial, serta bisa menyesuaikan norma adat dengan perubahan zaman. Di sisi lain, perjuangan Sendi juga menunjukkan adanya kesadaran bersama yang baru, masyarakat mulai mengerti bahwa adat bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga merupakan hak.
Mereka mempelajari penggunaan istilah hukum modern seperti hak ulayat, pengakuan desa adat, dan partisipasi dalam perencanaan pembangunan. Ini adalah cara khas dalam mengadaptasi hukum adat, di mana aturan setempat digabungkan dengan bahasa hukum nasional untuk memperkuat kedudukan mereka.
Saat ini, perjuangan Masyarakat Adat Sendi bergerak ke tiga arah utama yakni pertama, mereka ingin diakui secara resmi oleh pemerintah daerah sebagai desa atau komunitas hukum adat. Kedua, mereka berusaha untuk membentuk badan hukum adat yang dapat mengelola tanah, hutan, dan sumber daya mereka secara mandiri.
Ketiga, mereka melakukan advokasi yang berfokus pada lingkungan, menekankan bahwa masyarakat adat adalah penjaga hutan terakhir dan pelindung kebijaksanaan lokal. Dari segi teori hukum adat, langkah-langkah ini sesuai dengan kebutuhan, adat tidak hanya dihormati dalam teori, tetapi juga benar-benar diberi kesempatan untuk berfungsi di lapangan.
Ke depannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti pentingnya pemerintah daerah membuat aturan yang jelas tentang pengakuan masyarakat adat, termasuk Masyarakat Adat Sendi. Selain itu, perlu ada cara partisipatif saat membuat kebijakan tentang penggunaan lahan atau izin usaha di wilayah Sendi.
Juga, dibutuhkan dukungan bagi masyarakat adat untuk mendokumentasikan aturan adat mereka, supaya tidak hanya diingat, tetapi juga menjadi bukti yang sah di mata hukum.
Kasus Masyarakat Adat Sendi di Mojokerto mengingatkan kita bahwa hukum adat bukan hanya teori semata, tetapi juga cerita hidup yang dibentuk oleh kebiasaan, kepercayaan, dan pengalaman bersama. Di tengah tuntutan modernisasi, adat Sendi muncul sebagai tempat untuk melawan dan berdamai, melawan kebijakan yang mengabaikan masyarakat, serta berdamai antara aturan lokal dan sistem hukum nasional.
Jika Indonesia ingin benar-benar mengakui keberagaman hukumnya, hal-hal kecil seperti Masyarakat Adat Sendi harus mendapatkan perhatian yang pantas. Tidak hanya sebagai objek yang dilindungi, tetapi juga sebagai subjek hukum yang berperan dalam menentukan masa depan wilayah dan sumber daya mereka. Adat Sendi, tidak peduli seberapa kecil komunitasnya, tapi ini adalah bagian dari Indonesia yang masih dalam proses belajar bagaimana hidup dengan sopan, mengikuti hukum, dan memberikan makna bersama.

Post a Comment