Ekonomi
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Maraknya Gig Economy di Indonesia: Jembatan Menuju Masa Depan atau Jurang Ketidakpastian?
APERO FUBLIC I OPINI.-- Perubahan dunia kerja di Indonesia berlangsung semakin cepat. Jika dulu pekerjaan identik dengan kantor, jam kerja tetap, dan status pegawai tetap tapi kini pola tersebut mulai bergeser.
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai jenis pekerjaan yang lebih fleksibel dan berbasis platform daring. Fenomena ini dikenal sebagai gig economy, yaitu sistem kerja berbasis proyek atau layanan tertentu tanpa hubungan kerja yang harus datang ke kantor.
Kehadiran ojek online, layanan pesan antar makanan, freelancer, hingga content creator menjadi bukti nyata bagaimana teknologi mengubah cara masyarakat memperoleh penghasilan. Dalam beberapa tahun terakhir, pekerjaan berbasis gig economy semakin diminati, terutama oleh generasi muda.
Fleksibilitas waktu kerja menjadi salah satu daya tarik utama karena pekerja dapat mengatur sendiri kapan dan berapa lama mereka bekerja. Akses masuk yang relatif mudah juga membuat sektor ini menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memperoleh penghasilan tanpa harus melalui proses rekrutmen yang panjang seperti pada pekerjaan formal.
Perkembangan gig economy juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi ketenagakerjaan Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia pada Februari 2025 mencapai sekitar 7,28 juta orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan formal.
Dalam kondisi seperti ini, gig economy menjadi salah satu alternatif yang mampu memberikan peluang kerja dan sumber penghasilan bagi banyak orang. Tetapi seiring berjalannya waktu, muncul perubahan di dalam pola hubungan kerja yang mulai menimbulkan berbagai persoalan.
Perusahaan kini lebih banyak menggunakan tenaga kerja berbasis proyek atau kemitraan karena dianggap lebih efisien dan mudah menyesuaikan kebutuhan pasar. Bagi perusahaan, sistem ini memberikan keuntungan dari sisi biaya dan fleksibilitas.
Akan tetapi, keuntungan tersebut tidak selalu dirasakan oleh para pekerja. Sebagian besar pekerjaan dalam gig economy masih berada di sektor informal yang belum memberikan kepastian kerja, jenjang karier yang belum jelas, maupun perlindungan sosial yang memadai.
Semakin banyaknya pekerja digital juga memunculkan sejumlah masalah yang tidak bisa diabaikan. Pendapatan yang diperoleh cenderung tidak tetap karena bergantung pada jumlah pelanggan, proyek, atau permintaan pasar.
Selain itu, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, maupun kepastian pendapatan ketika permintaan menurun. Dalam banyak kasus, pekerja harus menanggung sendiri berbagai risiko yang muncul selama bekerja. Akibatnya, fleksibilitas yang ditawarkan sering kali dibayar dengan tingginya tingkat ketidakpastian.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa gig economy memang membuka kesempatan kerja baru, tetapi belum mampu memberikan rasa aman seperti yang umumnya diperoleh pekerja di sektor formal.
Meski menawarkan peluang memperoleh penghasilan, manfaat tersebut seringkali hanya dirasakan dalam jangka pendek, sementara risiko yang dihadapi pekerja dapat berlangsung lebih lama. Ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan sosial, serta tidak adanya jaminan keberlanjutan pekerjaan menjadi persoalan yang terus membayangi para pekerja digital.
Kehadiran gig economy memang membuka akses kerja bagi banyak orang, terutama mereka yang kesulitan mendapatkan pekerjaan formal. Namun jika melihat kondisi yang ada saat ini, risiko yang ditimbulkan masih lebih besar dibandingkan manfaat yang diberikan.
Fleksibilitas yang sering dianggap sebagai keunggulan utama belum mampu menutupi berbagai persoalan mendasar yang dihadapi para pekerja. Karena itu, gig economy belum layak dianggap sebagai solusi utama bagi persoalan ketenagakerjaan di Indonesia sebelum perlindungan terhadap pekerja benar-benar diperkuat.
Pemerintah perlu memperkuat peraturan yang mengatur perlindungan pekerja digital, termasuk jaminan sosial, perlindungan kerja, dan kepastian hak-hak dasar pekerja. Perusahaan platform juga perlu mengambil tanggung jawab yang lebih besar terhadap para mitranya.
Selama masalah perlindungan pekerja masih diabaikan, gig economy akan lebih banyak membawa ketidakpastian daripada kesejahteraan bagi tenaga kerja Indonesia.
Tim Penulis :
- Nisa Illyana Azmi
- Mazaya Qanita Nizwa
- Ahmad Fauzaan Wijaya
- Dr. Dyah Maya Nihayah, S.E., M.Si.
- Retno Febriyastuti Widyawati, S.E., M.Sc.
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Semarang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ekonomi

Post a Comment