Feature
Jambi
Kampus
Kota
Lingkungan
Mahasiswa
Pemerintahan
Pendidikan
TPS Mayang Mangurai yang Tak Kunjung Ditutup: Saatnya Kebijakan Persampahan Kota Jambi Berpihak pada Solusi
APERO FUBLIC I Persoalan sampah kota selalu menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah benar-benar selesai, dan Kota Jambi bukan pengecualian. Pertumbuhan penduduk yang terus melaju, diikuti geliat ekonomi dan permukiman, membuat volume sampah harian kian membengkak.
Pemerintah Kota Jambi sesungguhnya sudah merespons persoalan ini melalui kebijakan penutupan bertahap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) lewat Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Namun niat baik itu belum sepenuhnya menjelma menjadi kenyataan di lapangan.
Contoh paling nyata ada di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru. Di tengah gencarnya penutupan TPS di berbagai wilayah kota, TPS di kelurahan ini justru masih beroperasi seperti biasa. Warga sekitar sudah lama mengeluhkan bau tidak sedap, potensi pencemaran air dan tanah, munculnya vektor penyakit, hingga menurunnya estetika kawasan permukiman akibat keberadaan TPS tersebut.
Kesenjangan antara rencana kebijakan dan kondisi riil inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Jika ditelusuri, akar masalahnya tidak sesederhana "TPS belum ditutup".
Ada kesenjangan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan kebijakan, belum tersedianya infrastruktur pengganti seperti sistem pengangkutan sampah langsung ke TPA, serta faktor sosial-ekonomi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Sebagian warga dan petugas kebersihan informal, termasuk para pemulung, masih menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas di sekitar TPS. Menutup TPS tanpa mempertimbangkan hal ini sama saja dengan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Di sinilah pentingnya pendekatan yang lebih terukur dalam mengambil keputusan. Setiap opsi kebijakan idealnya dinilai dari beberapa sisi sekaligus: seberapa efektif opsi tersebut menghentikan dampak lingkungan, seberapa besar biaya yang dibutuhkan dibanding manfaatnya, seberapa besar penerimaan masyarakat dan petugas kebersihan informal, sejauh mana kemudahan pelaksanaannya oleh dinas terkait, serta apakah manfaatnya bisa bertahan dalam jangka panjang tanpa menimbulkan masalah baru.
Ada beberapa opsi yang sebenarnya bisa ditempuh Pemerintah Kota Jambi. Penutupan langsung disertai pengangkutan sampah door-to-door memang cepat menghilangkan sumber masalah, tetapi butuh biaya operasional besar dan rawan memicu penolakan dari petugas kebersihan informal yang kehilangan sumber penghasilan.
Relokasi TPS ke lokasi baru juga bukan solusi instan, karena berisiko sekadar memindahkan keluhan warga ke wilayah lain jika tidak disertai kajian tata ruang yang matang. Sementara mempertahankan status quo, membiarkan TPS tetap beroperasi tanpa perubahan apa pun, jelas bukan pilihan yang bisa diterima karena masalah lingkungan dan sosial hanya akan terus menumpuk.
Opsi yang tampak paling realistis justru bukan penutupan total, melainkan revitalisasi TPS Mayang Mangurai menjadi TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang dipadukan dengan strategi penutupan bertahap.
Pendekatan ini memanfaatkan lokasi yang sudah ada sehingga tidak memerlukan pengadaan lahan baru, sekaligus membuka ruang bagi pemulung dan petugas kebersihan informal untuk tetap beraktivitas melalui skema pemilahan sampah yang lebih terorganisir.
Dengan begitu, dampak lingkungan bisa ditekan tanpa harus mengorbankan mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada TPS tersebut.
Namun, revitalisasi semacam ini tidak boleh berhenti sebagai rencana di atas kertas. Pemerintah Kota Jambi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, perlu segera menyusun rencana aksi yang konkret disertai alokasi anggaran yang memadai.
Koordinasi antara pemerintah kelurahan, kecamatan, dan dinas terkait juga mesti diperkuat agar tidak lagi terjadi kesenjangan antara apa yang direncanakan dan apa yang benar-benar dijalankan di lapangan, sebagaimana yang selama ini terjadi di Mayang Mangurai.
Pelibatan masyarakat dan petugas kebersihan informal sejak tahap perencanaan juga tidak kalah penting. Kebijakan yang dirancang tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak cenderung sulit diterima dan rawan menimbulkan resistensi sosial. Sebaliknya, ketika warga dan pemulung dilibatkan sejak awal, mereka akan merasa memiliki kebijakan tersebut, sehingga peluang keberhasilannya jauh lebih besar.
Sama pentingnya, kebijakan ini harus disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas dan berkala, bukan sekadar diluncurkan lalu dibiarkan berjalan sendiri.
Indikator sederhana seperti volume sampah yang berhasil dipilah, jumlah keluhan warga sebelum dan sesudah revitalisasi, hingga kepatuhan jadwal pengangkutan ke TPA, bisa menjadi tolok ukur apakah kebijakan ini benar-benar memberi manfaat atau hanya menjadi program seremonial.
Pada akhirnya, kasus TPS Mayang Mangurai mengingatkan kita bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak cukup diukur dari seberapa bagus rencananya di atas kertas, melainkan dari konsistensi implementasinya di lapangan.
Menutup TPS bukanlah satu-satunya jalan keluar, dan bukan pula jalan keluar yang paling bijak jika dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi masyarakat sekitar.
Revitalisasi menjadi TPS 3R yang dipadukan dengan penutupan bertahap menawarkan jalan tengah yang lebih realistis, sekaligus menjadi ujian nyata bagi keseriusan Pemerintah Kota Jambi dalam mewujudkan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan.
PENULIS:
- Zelita wati
- Fahrul Livi
- Dedek Putri
- Helmi
- Raja Abdul Halim
- Widia Agustina
Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah, Ilmu Pemerintahan.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Feature

Post a Comment