Budaya
Feature
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Hukum Adat Masih Hidup di Tengah Kota Surabaya
Gambar 1. 1 Suasana Kota Surabaya. Sumber: https://www.pexels.com/
APERO FUBLIC I FEATURE.- Keluarga Jawa di Surabaya masih melekat tradisinya. Meskipun sering dipandang sebagai kota besar yang sibuk, penuh gedung tinggi, jalan padat, dan ritme hidup cepat. Namun di balik wajah modern itu, masih ada denyut kuat tradisi yang bekerja diam-diam melalui hukum adat, terutama dalam keluarga, warisan, dan cara warga menyelesaikan konflik.
Hukum adat bukan sekadar cerita masa lalu, melainkan sistem nilai yang masih memberi pengaruh nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Tradisi yang Tak Hilang
Keluarga Jawa di Surabaya dalam mengambil keputusan penting, tidak selalu diselesaikan lewat aturan tertulis saja. Ketika ada persoalan warisan, pembagian tanah keluarga, atau sengketa antar saudara, musyawarah keluarga sering menjadi langkah pertama.
Cara ini selaras dengan teori hukum adat yang melihat hukum sebagai bagian dari kebiasaan hidup masyarakat, bukan hanya kumpulan pasal. Hukum adat tumbuh dari rasa kebersamaan, kesepakatan sosial, dan upaya menjaga harmoni.
Di Surabaya, pola seperti ini masih terlihat di lingkungan kampung kota, terutama pada keluarga yang memiliki ikatan kuat dengan asal-usul Jawa. Misalnya, ketika orang tua wafat, anak-anak tidak langsung berpikir soal pengadilan.
Mereka biasanya berkumpul, melibatkan tokoh keluarga, sesepuh, atau tetangga yang dihormati, lalu mencari jalan tengah. Bagi masyarakat adat, menang bukan tujuan utama, yang lebih penting adalah hubungan keluarga tetap utuh.
Kasus Warisan Keluarga
Sebuah keluarga di wilayah Surabaya bagian pinggiran. Seorang ayah meninggalkan rumah tinggal, sebidang tanah kecil, dan usaha warung. Setelah beliau meninggal, muncul perbedaan pendapat di antara anak-anak.
Anak sulung merasa paling berhak karena selama ini tinggal bersama orang tua dan membantu usaha keluarga. Anak kedua berpendapat pembagian harus sama rata. Anak ketiga ingin rumah dijual dan hasilnya dibagi.
Dalam situasi seperti ini, hukum adat bekerja melalui nilai kekeluargaan dan kepatutan. Di banyak komunitas Jawa, warisan tidak selalu dibagi secara kaku berdasarkan rumus. Ada pertimbangan siapa yang merawat orang tua, siapa yang paling membutuhkan, dan siapa yang menjaga rumah keluarga. Artinya, hukum adat menilai keadilan bukan hanya dari angka, tetapi juga dari hubungan dan tanggung jawab sosial.
Di sinilah teori fungsi sosial hukum adat menjadi penting. Hukum adat tidak berdiri sendiri sebagai aturan teknis, melainkan berfungsi menjaga keseimbangan hidup bersama. Pembagian warisan yang terlalu kaku dapat memicu pertengkaran panjang, sedangkan pendekatan adat mendorong penyelesaian yang lebih manusiawi. Karena itu, dalam kasus seperti ini, musyawarah keluarga sering dianggap lebih efektif daripada konflik terbuka.
Musyawarah sebagai Jalan Damai
Musyawarah adalah jantung dari banyak penyelesaian adat. Di Surabaya, terutama dalam keluarga-keluarga yang masih memegang tradisi Jawa, musyawarah sering dipimpin oleh orang yang dituakan. Orang ini bukan hakim dalam arti formal, tetapi menjadi penengah yang dihormati karena dianggap bijak dan netral.
Secara sederhana, musyawarah berarti duduk bersama untuk mencari kesepakatan yang bisa diterima semua pihak. Dalam hukum adat, proses ini sangat penting karena tujuan utamanya adalah mengembalikan keseimbangan, bukan menghukum.
Jika ada saudara yang merasa dirugikan, perasaan itu harus didengar. Jika ada pihak yang paling berjasa merawat orang tua, jasanya juga harus diakui. Dengan cara itu, keputusan tidak lahir dari emosi sesaat, tetapi dari pertimbangan bersama.
Teori lain yang relevan adalah receptio in complexu, yaitu pandangan bahwa adat dan kebiasaan hidup masyarakat sangat memengaruhi cara mereka memahami aturan. Dalam praktiknya, masyarakat tidak selalu memisahkan tegas antara hukum formal dan adat.
Mereka memilih jalan yang dianggap paling cocok dengan rasa keadilan lokal. Di Surabaya, hal ini tampak jelas ketika keluarga lebih percaya pada kesepakatan internal daripada langsung membawa perkara ke pengadilan.
Antara Adat dan Hukum Negara
Masalahnya, tidak semua penyelesaian adat otomatis sesuai dengan hukum positif. Hukum negara menuntut kepastian, bukti, dan prosedur. Sementara hukum adat lebih lentur, berbasis kebiasaan, dan sangat bergantung pada konteks. Karena itu, ketegangan bisa muncul ketika keluarga sudah sepakat secara adat, tetapi salah satu pihak kemudian menggugat ke jalur resmi.
Di Surabaya, persoalan ini sering terlihat dalam sengketa tanah keluarga atau rumah warisan. Misalnya, seorang ahli waris menjual bagian tanah tanpa persetujuan saudara lain, padahal secara adat belum ada kesepakatan final.
Dalam hukum negara, tindakan itu bisa menimbulkan masalah legal. Namun secara adat, tindakan tersebut juga dipandang melanggar rasa kepantasan keluarga. Jadi, hukum adat dan hukum negara sama-sama menilai peristiwa yang sama, tetapi dengan bahasa yang berbeda.
Di titik ini, teori pluralisme hukum membantu kita memahami kenyataan di lapangan. Artinya, dalam satu masyarakat bisa hidup beberapa sistem hukum sekaligus, yakni hukum negara, hukum adat, bahkan norma agama. Warga Surabaya tidak selalu memilih salah satu secara mutlak. Mereka sering memadukan semuanya sesuai kebutuhan. Inilah yang membuat hukum adat tetap bertahan, meski kota terus berubah.
Mengapa Masih Relevan
Hukum adat tetap relevan karena ia berbicara dalam bahasa yang dipahami masyarakat. Ia tidak terasa jauh, tidak membutuhkan proses rumit, dan lebih cepat membangun rasa saling percaya. Dalam banyak kasus keluarga di Surabaya, penyelesaian adat berhasil mencegah hubungan saudara menjadi rusak. Ini penting, sebab sengketa harta sering kali bukan hanya soal benda, tetapi juga soal harga diri dan kenangan keluarga.
Selain itu, hukum adat mengajarkan bahwa keadilan tidak selalu sama dengan pembagian yang seragam. Kadang keadilan justru muncul ketika ada pengakuan atas jasa, kebutuhan, dan tanggung jawab. Prinsip ini sangat dekat dengan nilai sosial masyarakat Jawa, yang menekankan rukun, hormat, dan tepo seliro, yaitu kemampuan menempatkan diri dan memahami perasaan orang lain.
Kesimpulan
Studi kasus di Surabaya menunjukkan bahwa hukum adat bukan peninggalan yang usang. Ia masih bekerja dalam ruang-ruang keluarga, kampung, dan komunitas yang ingin menyelesaikan masalah tanpa merusak hubungan. Di tengah kota modern yang serba cepat, hukum adat menawarkan sesuatu yang sering hilang, yakni kesabaran, kebijaksanaan, dan rasa kemanusiaan.
Karena itu, memahami hukum adat bukan hanya penting bagi akademisi hukum, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin melihat bagaimana masyarakat Indonesia benar-benar hidup. Surabaya mengajarkan satu hal sederhana namun kuat, yakni modernitas tidak selalu menghapus tradisi. Kadang, tradisi justru menjadi penyangga agar kota tetap memiliki hati.***
Penulis : Khansa Nabila Danish Ara Rachman
Mahasiswi Aktif Program Studi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Budaya

Post a Comment