Esai
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Sarjana Tanpa Kantor: Lulusan Muda dan Jalan Buntu Menuju Kerja Formal
Sumber: istockphoto.com
APERO FUBLIC I ESAI. -- Hari wisuda merupakan hari yang seringkali dinanti-nanti bagi para lulusan muda karena menganggapnya sebagai salah satu puncak pencapain dalam hidup. Berdiri di atas panggung, dengan toga serta ijazah di tangan yang menyertainya, para lulusan muda sangat optimis dalam mendapatkan pekerjaan di masa mendatang. Ekspektasi kolektif ini telah tertanam sejak masa sekolah yang seringkali berbunyi “Belajarlah dulu yang rajin, raih gelar sarjana, maka pintu gerbang kantor korporat akan terbuka lebih lebar.”
Namun, hal yang tak terduga akan tampak setelah euforia riuh tepuk tangan pencapaian telah mereda, realita yang kejam dan dingin seringkali menampar para lulusan muda semenjak keluar dari kampus. Yang mana ekspektasi para lulusan muda mendapatkan pekerjaan nyaman berupa ruang ber-AC, adanya kepastian gaji dan BPJS, ribuan lulusan muda (fresh graduates) pada tiap tahunnya harus menerima tamparan keras bernama kelangkaan akan lapangan kerja yang formal.
Sekarang lapangan pekerjaan sudah tidak lagi menjadikan gelar akademik yang diperoleh para lulusan muda menjadi tiket otomatis diterima pekerjaan formal. Malah justru ini adalah awal dari labirin yang panjang akan ketidakpastian. Karena itu, kata “Sarjana Tanpa Kantor” sudah menjadi hal yang tidak tabu pada saat ini.
Frasa “Ketidakpastian” yang mengacu pada lulusan muda bukanlah suatu hiperbola untuk menggambarkan kesedihan para lulusan muda, tetapi cerminan dari masalah struktural yang nyata adanya dalam perekonomian kita. Data Badan Pusat Statistik tahun 2025 menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka berdasar umur, pada umur 20-24 itu sebesar 14,35% yang dimana itu ialah umur para lulusan muda pada umunya.
Sedangkan kategori umur selanjutnya cenderung sangat rendah yaitu sebesar 6,67% pada umur 25-29 dan sebesar sekitar 1,71% sampai 3,47% pada kategori setelahnya. Artinya, tingginya kelompok usia lulusan muda menunjukkan bahwa proses transisi menuju dunia kerja itu masih memiliki banyak hambatan. Karena itu, sebagian lulusan muda yang tidak tercatat sebagai pengganguran memilih bekerja di sektor informal yang mana seringkali tidak sesuai kompetensi pendidikan mereka.
Mungkin bagi sebagian orang tingginya angka penggangguran pada lulusan muda sekilas hanya persoalan angka statistik saja. Tetapi bagi lulusan muda berarti kemandirian ekonomi yang tertunda. Karena itu, sebagian lulusan muda yang tidak tercatat sebagai pengganguran memilih bekerja di sektor informal yang mana seringkali tidak sesuai kompetensi pendidikan mereka.
Andai saja lulusan muda segera memperoleh pekerjaan formal setelah lulus, mereka mungkin dapat lebih cepat mandiri secara ekonomi, membantu keluarga, dan membangun arah hidup yang lebih pasti.
Dalam teori segmentasi pasar kerja, teori ini melihat pasar kerja terbagi ke dalam dua segmen utama berupa sektor primer dan sektor sekunder. Sektor primer umumnya ditandai dengan pekerjaan yang memiliki upah lebih tinggi, jaminan kerja, perlindungan hukum, tunjangan, kondisi kerja yang lebih baik, serta peluang promosi yang jelas.
Sementara itu, sektor sekunder ditandai dengan upah rendah, ketidakpastian kerja, minimnya tunjangan, kondisi kerja yang kurang layak, tingkat pergantian pekerja yang tinggi, dan perlindungan kerja yang lemah. Teori ini sangat relevan dengan kondisi nyata yang terjadi di Indonesia khususnya bagi lulusan muda karena struktur pasar kerja masih memperlihatkan dualisme antara sektor formal dan sektor informal.
Sektor formal sendiri dapat dipahami sebagai bagian dari pasar kerja sektor primer. Sebaliknya, sektor informal dapat dipahami sebagai bagian dari pasar kerja sektor sekunder. Dualisme ini menunjukkan bahwa tidak semua pekerja, termasuk lulusan sarjana, dapat dengan mudah masuk ke pekerjaan formal meskipun mereka telah memiliki latar pendidikan tinggi.
Prinsip kesejahteraan pekerja sebenarnya sudah ada sejak lama dalam bentuk hukum Indonesia. Hadirnya Undang-Undang No. 13 Pasal 11& 12 tentang ketenagakerjaan ini berisi hak pekerja dalam memperoleh kompetensi kerja lebih lanjut melaui pelatihan. Namun pada kenyataan di lapangan, sampai saat ini perpindahan dari sektor sekunder ke sektor primer tidak selalu mudah karena terdapat hambatan struktural.
Hambatan tersebut dapat berupa jenis kontrak kerja, pengalaman kerja, latar pendidikan, diskriminasi, perbedaan wilayah, serta perbedaan sektor ekonomi. Akibatnya, pekerja yang berada di sektor sekunder sering kali sulit naik ke sektor primer meskipun memiliki kualifikasi yang memadai.
Kesenjangan yang terlalu lebar antara hukum dan kondisi nyata di lapangan ini menjelaskan bahwa jalan buntu lulusan muda menuju kerja formal dipengaruhi oleh kondisi pasar kerja yang tidak sepenuhnya mendukung proses transisi dari kampus ke dunia kerja.
Keterbatasan lowongan kerja juga dapat meningkatkan risiko pengangguran, underemployment, dan job mismatch, yaitu ketika lulusan bekerja di bawah kapasitasnya atau bekerja tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Dalam kondisi ini, sebagian lulusan muda akhirnya terdorong masuk ke sektor informal sebagai satu satunya strategi bertahan hidup terakhirnya. Situasi ini juga berkaitan dengan overeducation, yaitu kondisi ketika pendidikan yang dimiliki seseorang lebih tinggi daripada kebutuhan pekerjaan yang dijalani, sehingga lulusan sarjana dapat berakhir pada pekerjaan yang sebenarnya tidak membutuhkan gelar sarjana.
Karena itu, membicarakan fenomena “sarjana tanpa kantor” berarti membicarakan masa depan tenaga kerja muda dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara lebih luas.
Strategi pemulihan perlu dimulai dan tidak boleh lagi hanya bergantung pada himbauan motivasi dimana mennyerukan agar lulusan muda harus bisa mandiri dan merintis wirausaha. Perlu adanya tindakan yang prefentif dan korektif secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga ke hilir.
Disisni peran pemerintah begitu penting dengan kolaborasi bersama sektor industri. Dimana dihadirkannya jembatan yang kokoh antara kurikulum pendidikan tinggi dengan kebutuhan riil pada pasar kerja sektor primer. Adanya kebijakan ini harus dibarengi dengan insentis yang nyata pula bagi para industri yang menampung para lulusan muda dan melakukan masa pelatihan tambahan disana.
Hanya perlu membenahi regulasi serta mempertegas penerapan regulasi bagi para lulusan muda akan mendorong lulusan muda untuk menciptakan padat karya dan kaperpihakan pada struktur riil ekonomi. sehingga kita dapat mengubah “sarjana tanpa kantor” menjadi “roda utama dalam penggerak produktivitas”.
Membiarkan fenomena “sarjana tanpa kantor” berlarut larut adalah kerugian besar bagi bangsa. Gelar sarjana yang diperoleh sejatinya adalah simbol harapan, bukan ketidakpastian. Jika jalan buntu menuju sektor formal tidak segera didobrak oleh kebijakan yang berpihak pada lulusan muda, Indonesia justru sejatinya sedang dihadapkan bom waktu surplus tenega kerja terdidik yang frustasi.
Menyelamatkan lulusam muda tidak lagi jadi pilihan, melainkan keharusan jika kita tidak ingin bonus demografi berubah menjadi bencana demografi.
PENULIS :
- Muhammad Diza Fawwaz
- Nabil Brilliano
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Negeri Semarang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment