Pekerja Informal dan Hak yang Terlupakan: Ketika Mayoritas Menjadi Warga Kelas Dua di Negeri Sendiri
Mayoritas yang Terlupakan: Ironi Perlindungan Pekerja Indonesia
APERO FUBLIC I ESAI.- Di sebuah sudut pasar tradisional, seorang ibu paruh baya berjualan di pasar tradisional sejak subuh. Ia tidak pernah cuti sakit, tidak punya slip gaji, dan tidak sekali pun menerima tunjangan hari raya secara resmi.
Ketika ia sakit, pilihanya hanya dua: tetap berdagang atau tidak makan. Ia bukan pengecualian. Ia adalah potret dari lebih dari 85 juta pekerja informal Indonesia mayoritas angkatan kerja yang justru paling sedikit dilindungi negara.
Negara Sudah Buat Sistem, tapi Siapa yang Bisa Akses?
Pemerintah sebenarnya telah membangun sejumlah jaring pengaman sosial bagi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm). Terbaru, lewat PP Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat tunai 60 persen upah selama enam bulan bagi pekerja yang di-PHK.
Terdengar cukup komprehensif. Sayangnya, ada satu syarat besar yang mengganjal: semua program ini dirancang untuk pekerja formal yang terdaftar secara resmi oleh pemberi kerja. Artinya, ibu penjual di pasar tadi? Tidak bisa turut mengakses. Pengemudi ojek online? Tidak memenuhi syarat. Buruh tani, pembantu rumah tangga, pedagang kaki lima? mayoritas dari 85 juta pekerja informal Indonesia tertutup aksesnya dari sistem yang seharusnya hadir untuk semua.
Memang ada jalur mandiri untuk pekerja informal mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun iurannya tidak murah. Program JHT dan JKK jalur mandiri bisa mencapai Rp 36.800 per bulan per orang. Angka yang terasa berat bagi pedagang dengan penghasilan tidak tetap yang bahkan tidak bisa memprediksi pendapatannya minggu depan. Hasilnya, per 2024, penetrasi BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal masih di angka sekitar 10 persen.
UU Cipta Kerja: Untuk Siapa Undang-Undang Ini Dibuat?
Masalah ini bukan sekadar soal implementasi, tetapi akarnya ada di desain regulasi itu sendiri. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), beserta turunannya PP Nomor 35 Tahun 2021, memang membawa sejumlah pembaruan dalam hubungan kerja. Namun jika dibaca teliti, regulasi ini berbicara dalam bahasa pekerja formal, seperti pengusaha dan karyawan, pemberi kerja dan penerima upah, perusahaan dan kontrak kerja.
Pasal 56 PP 35/2021 misalnya, mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perlindungan pesangon. Ini relevan bagi buruh pabrik yang dikontrak. Tapi bagi petani gurem yang tidak punya majikan, atau pedagang yang tidak punya kontrak? Pasal itu tidak bicara kepada mereka.
Yang lebih bermasalah, Pasal 66 UU Cipta Kerja memperluas kemungkinan penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) ke hampir semua jenis pekerjaan. Ini berpotensi mendorong lebih banyak pekerja dari status formal ke status yang lebih rentan, bukan formal, bukan pula informal yang diakui sistem. Ini merupakan sebuah zona abu-abu tanpa perlindungan yang jelas.
Sementara itu, status pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online sama sekali tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Mereka disebut "mitra", bukan "pekerja", sehingga platform tidak wajib memberikan jaminan sosial, upah minimum, atau pesangon.
Model bisnis platform digital ini seolah menciptakan paradoks, di mana perusahaan meraup untung dari potongan komisi, sementara pengemudi dibiarkan menanggung sendiri risiko tanpa jaminan sosial yang mutlak.
Skills Mismatch: Lulusan Sarjana Jual Gorengan, Sementara Industri Cari Programmer
Di sisi lain, ada masalah yang memperparah kondisi ini: jutaan orang masuk ke sektor informal bukan karena pilihan, tapi karena tidak ada tempat lain yang bisa menampung mereka.
Dari data per Februari 2025, BPS mencatat 1.010.652 lulusan perguruan tinggi (Diploma IV, S1, S2, S3) menganggur atau bekerja di luar bidang studi mereka. Industri manufaktur mengeluhkan kekurangan teknisi CNC (Computer Numerical Control) dan operator mesin otomasi. Sektor teknologi finansial kekurangan analis data dan pengembang aplikasi mobile.
Industri kesehatan membutuhkan lebih banyak tenaga perawat terlatih dengan sertifikasi internasional. Sementara di saat yang sama, ribuan sarjana jurusan yang tidak selaras dengan kebutuhan itu terpaksa berjualan online atau menjadi pengemudi ojek. Bukan karena malas, tetapi karena pasar kerja tidak menyediakan tempat bagi mereka.
Pemerintah punya program jawaban: Kartu Prakerja. Sudah berjalan sejak 2020, menyentuh jutaan peserta. Tapi efektivitasnya dipertanyakan. Pelatihan yang tersedia banyak yang bersifat umum dan tidak terhubung langsung dengan kebutuhan industri nyata. Tidak ada mekanisme jaminan penempatan kerja setelah pelatihan selesai. Akibatnya, banyak peserta selesai pelatihan, lalu kembali ke titik semula.
Ada yang Harus dirubah
Pertama, sistem jaminan sosial harus dirancang ulang agar bisa menjangkau pekerja informal secara aktif, bukan menunggu mereka mendaftar sendiri. Subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan berbasis data terpadu (seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) perlu diperluas secara signifikan.
Kedua, pemerintah perlu merevisi atau menerbitkan regulasi khusus yang mengatur status dan hak pekerja platform digital. Negara-negara seperti Inggris dan Prancis sudah lebih dulu melakukannya. Indonesia tidak bisa terus membiarkan jutaan pengemudi dan kurir hidup tanpa kepastian hukum.
Ketiga, program peningkatan keterampilan harus dijalankan berdasarkan peta kebutuhan industri yang konkret dan terukur, bukan pelatihan generik. Jika industri semikonduktor butuh teknisi SMK dengan keahlian soldering presisi, maka kurikulumnya harus sesuai persis. Jika fintech butuh analis data junior, maka pelatihannya harus sampai pada level kompetensi yang bisa langsung dipakai.
PENULIS :
- Himmatul Ulya
- Rizkia Dwi Mulyani
- Shabrina Zulfa Kusumawati
MAHASISWI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic

Post a Comment