Ekonomi
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pemerintahan
Pendidikan
AI Dalam Pengelolaan Fiskal : Peran AI Dalam Pembentukan Badan Penerimaan Negara
APERO FUBLIC I Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan upaya serius pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), sebuah lembaga yang akan menyatukan pengelolaan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini beroperasi secara terpisah di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Langkah ini bukan sekadar perombakan struktur organisasi semata, melainkan diharapkan dapat mengatasi fragmentasi data yang selama ini menjadi penyebab terjadinya kebocoran potensi penerimaan negara. Kecerdasan buatan (AI) diproyeksikan menjadi tulang punggung operasional lembaga baru ini, mencakup penyatuan data lintas instansi, deteksi dini pelanggaran ketentuan, hingga percepatan penyediaan layanan kepada masyarakat.
Gagasan memisahkan fungsi pemungutan penerimaan negara dari fungsi perumusan anggaran bukanlah hal yang baru, dengan tujuan utama mewujudkan tata kelola yang lebih profesional dan bebas dari campur tangan yang tidak relevan.
Rencana pembentukan BPN telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 yang ditandatangani pada 10 Februari 2025, dengan target rasio penerimaan negara mencapai 23% dari Produk Domestik Bruto pada tahun 2029 sebuah angka yang tergolong ambisius jika dibandingkan dengan kondisi saat ini.
Penerapan kecerdasan buatan pada lembaga pemungutan penerimaan negara telah dilakukan di beberapa negara dengan hasil yang terukur. Sejak tahun 2014, Austria telah memiliki unit khusus bernama Predictive Analytics Competence Centre yang memanfaatkan pembelajaran mesin pada tahun 2023 saja, unit tersebut telah menelaah 6,5 juta kasus perpajakan dan berhasil memperoleh tambahan penerimaan sebesar 185 juta euro dari deteksi pelaporan yang tidak sesuai ketentuan.
Di Polandia, sistem STIR mengolah data transaksi perbankan setiap hari untuk mengidentifikasi faktur fiktif secara nyaris seketika, berbanding terbalik dengan proses konvensional yang membutuhkan waktu hingga dua bulan.
Sementara itu, otoritas perpajakan Prancis menggunakan data citra satelit untuk memverifikasi kesesuaian objek pajak seperti bangunan dan fasilitas lainnya dengan laporan yang disampaikan wajib pajak. Di Singapura, Otoritas Pendapatan Dalam Negeri (IRAS) mengintegrasikan layanan berbasis kecerdasan buatan bagi wajib pajak dengan sistem pemetaan jaringan transaksi untuk mendukung proses pengawasan.
Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan teknologi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan algoritma, melainkan sangat bergantung pada ketersediaan data dasar yang terstruktur dan terkelola dengan baik aspek yang masih menjadi tantangan utama di Indonesia.
Kondisi data penerimaan negara di Indonesia saat ini belum menunjukkan hasil yang memadai. Data Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak pada Kuartal III Tahun 2025 turun menjadi 8,58% dari sebelumnya 10,08% pada periode yang sama tahun sebelumnya, angka yang masih jauh di bawah rata-rata negara-negara ASEAN.
Dalam laporannya yang berjudul Estimating VAT and CIT Gaps in Indonesia (2025), Bank Dunia memperkirakan bahwa celah penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Badan secara rata-rata mencapai 6,4% dari Produk Domestik Bruto pada kurun waktu 2016–2021, atau setara dengan Rp944 triliun setiap tahunnya.
Sebesar 58% dari celah tersebut disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan semata-mata karena kekurangan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa potensi penerimaan tersebut tidak hanya sekadar tidak disetorkan, melainkan belum dapat dijangkau melalui sistem yang sedang berjalan.
Peluncuran sistem Coretax pada awal tahun 2025 menjadi contoh nyata dari tantangan tersebut pada tahap awal, hanya sekitar 28 persen faktur yang dapat divalidasi secara lengkap, gangguan teknis pada server terjadi menjelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan, dan waktu akses sistem mencapai 4,1 detik sebelum akhirnya diperbaiki menjadi 0,012 detik setelah beberapa bulan perawatan.
Hal ini memberikan pelajaran penting bahwa kecanggihan teknologi tidak akan memberikan hasil yang optimal jika tidak didukung oleh sistem data yang tertata dengan baik. Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara memunculkan beragam pandangan yang saling melengkapi maupun berbeda pendapat.
Pihak yang mendukung menganggap pembentukan lembaga baru ini sebagai langkah strategis untuk mengatasi fragmentasi data serta memperluas jangkauan pengawasan terhadap sektor ekonomi yang selama ini belum tercakup secara maksimal. Di sisi lain, terdapat pihak yang mengemukakan pandangan hati-hati.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pembentukan BPN memerlukan penyempurnaan setidaknya sebelas undang-undang yang berbeda, mencakup peraturan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak, hingga tata kelola keuangan negara, sehingga disarankan penggunaan metode undang-undang omnibus untuk mempercepat proses penyusunan peraturan.
Pada Agustus 2024, Dana Moneter Internasional (IMF) juga memberikan catatan penting bahwa perombakan kelembagaan skala besar seperti ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, sehingga disarankan agar pemerintah memprioritaskan penyempurnaan sistem manajemen risiko kepatuhan sebelum melakukan perubahan struktur organisasi secara mendasar.
Selain itu, terdapat pula risiko yang muncul dari penggunaan teknologi itu sendiri pada tahun 2021, lembaga pengelola keuangan negara Belanda mengalami peristiwa yang merugikan, di mana algoritma pendeteksi pelanggaran yang diterapkan secara keliru menuduh ribuan keluarga melakukan kecurangan dalam penerimaan bantuan sosial.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penerapan kecerdasan buatan tanpa disertai mekanisme pengawasan yang memadai berpotensi memperparah ketidakadilan, bukan memperbaikinya.
Perbedaan pandangan tersebut bukan alasan untuk menghentikan upaya penyempurnaan sistem, melainkan menjadi masukan agar langkah yang diambil dapat dilakukan secara terencana dan hati-hati. Terdapat beberapa hal yang perlu dijadikan prioritas utama dalam proses ini.
Pertama, menjadikan pengalaman penerapan sistem Coretax sebagai bahan evaluasi yang berharga setiap sistem baru perlu diuji coba dengan beban transaksi yang nyata sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor, bukan hanya berdasarkan simulasi, dan dapat diperluas penggunaannya jika telah mencapai tingkat keberhasilan yang memadai, misalnya tingkat validasi faktur yang konsisten di atas 95%.
Kedua, memantapkan terlebih dahulu fondasi sistem data, seperti penyelarasan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, penyatuan data antarinstansi terkait, serta peningkatan kompetensi aparatur pelaksana, sebelum melakukan perubahan struktur organisasi sebagaimana terbukti dari pengalaman negara lain, keberhasilan penerapan teknologi sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki.
Ketiga, membangun sistem pengawasan independen yang berfungsi secara efektif, bukan sekadar formalitas, yang meliputi pemeriksaan berkala terhadap algoritma yang digunakan dalam penentuan tingkat risiko wajib pajak dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta kalangan akademisi untuk mencegah terjadinya kesalahan penerapan teknologi.
Keempat, meningkatkan keterbukaan informasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menjelaskan secara transparan mekanisme penentuan tingkat risiko perpajakan yang diterapkan.
Terakhir, keberhasilan pembentukan BPN perlu diukur bukan dari seberapa cepat lembaga tersebut berdiri, melainkan dari indikator kinerja yang nyata dan terukur. Penurunan celah penerimaan pajak dari angka 6,4% Produk Domestik Bruto saat ini, peningkatan rasio pajak secara bertahap, serta perbaikan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Penerapan kecerdasan buatan dan penyatuan kelembagaan pemungutan penerimaan negara menawarkan potensi besar bagi perbaikan tata kelola fiskal yang selama ini belum berjalan secara optimal. Namun demikian, pengalaman penerapan sistem Coretax serta praktik yang dilakukan oleh negara lain menunjukkan bahwa teknologi dan struktur organisasi hanyalah sarana pendukung.
Keberhasilan upaya ini pada akhirnya sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan terpadu, kerangka peraturan yang jelas dan konsisten, mekanisme pengawasan yang berjalan efektif, serta sumber daya manusia yang kompeten dan bertanggung jawab.
Pembentukan Badan Penerimaan Negara bukanlah solusi instan, melainkan sebuah proses berkelanjutan yang membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan keseimbangan antara upaya modernisasi dengan kesiapan sistem dan sumber daya yang ada.
Jika seluruh tahapan dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat, upaya ini akan melahirkan sistem penerimaan negara yang kokoh, akuntabel, dan adil, bukan sekadar perubahan struktur tanpa peningkatan kualitas tata kelola yang nyata.
Oleh: Tania Dwi Restianti
FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ekonomi

Post a Comment