Ekonomi
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Paradoks Upah Minimum: Antara Kesejahteraan Buruh dan Daya Saing Investasi
APERO FUBLIC I OPINI. - Menjelang akhir tahun, isu upah minimum selalu kembali mengemuka. Para pekerja mendesak adanya kenaikan yang signifikan untuk mengimbangi biaya hidup yang terus meningkat, sementara para pengusaha khawatir bahwa biaya upah akan mengikis daya saing industri. Tahun 2025.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP rata-rata nasional sebesar 6,5% melalui Permenaker No.16 Tahun 2024, yang memang sedikit lebih tinggi dari tingkat inflasi tahunan 2024 sebesar 1,57%. “Upah minimum bukan hanya soal angka, ia adalah cermin dari keadilan sosial dan kedewasaan kebijakan industri.”
Permasalahan utama terletak pada perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Dari sisi pekerja, data (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 43% tenaga kerja formal menerima gaji yang besarnya sama dengan upah minimum. Artinya, upah minimum bukan hanya sekadar penentu terendah, tetapi menjadi ukuran yang jelas dalam menentukan jumlah gaji bagi sebagian besar pekerja.
Dari sisi pengusaha, survei yang dilakukan oleh APINDO tahun 2024 menemukan bahwa sekitar 31% usaha kecil dan menengah merespon kebijakan kenaikan upah minimum dengan cara mengurangi karyawan baru, atau bahkan terpaksa memberhentikan sebagian karyawan yang sudah bekerja. Di satu sisi, UMP dibutuhkan untuk melindungi kesejahteraan pekerja, namun di sisi lain, juga dapat membebani kelangsungan usaha.
Sumber:Kementerian Ketenagakerjaan
Teori neoklasik berpendapat bahwa UMP yang ditetapkan di atas tingkat keseimbangan pasar akan menyebabkan pengangguran, karena kenaikan biaya tenaga kerja menekan permintaan akan tenaga kerja. Melalui model monopsoni tenaga kerja yang dikembangkan oleh Alan Manning, berpendapat bahwa pasar tenaga kerja seringkali tidak benar-benar kompetitif.
Pengusaha seringkali memegang kendali dalam menentukan upah, sehingga kebijakan upah minimum justru dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi lapangan kerja. Menurut (BPS), tingkat inflasi tahunan pada 2024 sebesar 1,57%, dalam lima tahun terakhir.
Para pekerja mengalami peningkatan daya beli riil hingga 4,9% tingkat tertinggi sejak 2019. Namun, di bidang investasi, sektor-sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki tertekan oleh dua beban sekaligus.
Melonjaknya biaya upah ditambah dengan penurunan permintaan ekspor. Ironisnya, di sektor ini yang paling membutuhkan perlindungan upah.
Paradoks upah minimum ini sebenarnya mencerminkan konflik struktural yang lebih mendasar yakni tarik-menarik antara modal dan tenaga kerja, serta antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan distributif. Tak ada satu angka pun yang dapat memuaskan semua pihak.
Alih-alih mencari jalan pintas, yang terpenting adalah dialog yang terbuka dan transparan, dukungan dari data yang kredibel, serta komitmen bersama bahwa kesejahteraan pekerja dan ketahanan investasi bukanlah pilihan yang saling bertentangan, melainkan dua pilar yang harus tumbuh beriringan.
PENULIS :
- Husna Ami Amaliah
- Fariys Al-Zharfaan
- Aldytho Rakha Hartono
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Semarang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ekonomi

Post a Comment