O
Mobilitas Tenaga Kerja atau Migrasi karena Terpaksa?
APERO FUBLIC I ESAI. - Tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah yang mencapai lebih dari separuh total nasional pada awal 2025, berdampingan dengan perpindahan 62.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI), merefleksikan kegagalan struktural dari model ekonomi yang bergantung pada keunggulan komparatif upah murah.
Strategi industrialisasi padat karya yang selama ini menjadi pilar pertumbuhan rentan terhadap gangguan pasar global dan masuknya produk impor, yang mengakibatkan deindustrialisasi dini tanpa disertai kesiapan transisi ke sektor bernilai tambah tinggi.
Akibatnya, tidak ada diversifikasi lapangan kerja formal di tingkat domestik yang memaksa tenaga kerja melakukan migrasi internasional sebagai langkah pertahanan ekonomi oleh masyarakat.
Kondisi ini menegaskan perlunya reorientasi kebijakan ekonomi daerah yang tidak lagi sekadar statistik investasi, tetapi harus memprioritaskan ketahanan industri dan perlindungan tenaga kerja guna memutus siklus kemiskinan sistemik serta ketergantungan pada remitansi luar negeri.
Kategori mobilitas Jawa Tengah ini tidak dapat disebut voluntary mobility (mobilitas sukarela), tetapi bentuk forced migration (migrasi secara terpaksa). Migrasi paksa tercipta saat tidak satu pun terdapat opsi layak dari daerah asalnya, sehingga keluar dari daerah menjadi satu-satunya jalan keluar.
Kondisi Jawa Tengah saat ini jelas masuk kategori kedua. Jawa Tengah menghadapi kesenjangan upah yang ekstrem. Pada 2025, nilai tertingginya hanya sekitar Rp3,4 juta per bulan, sedangkan gaji para migran di Taiwan atau Hong Kong mencapai Rp10–20 juta per bulan.
Hal tersebut membuat masyarakat lokal mengeluh karena melihat perbandingan gaji mereka di daerah asal yang sangat minim. Selanjutnya, tingginya angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang lebih memilih berangkat bekerja ke luar wilayah, bahkan tanpa prosedur resmi sekalipun, menunjukkan bahwa para masyarakat lokal sudah merasa putus asa dengan keadaan ekonomi di Jawa Tengah.
Keberangkatan para pekerja migran Indonesia yang sesuai dan tidak sesuai prosedur ini juga memberikan dampak dalam lapisan sosial, paradoks remitansi, dan risiko PMI nonprosedural yang sistemik.
Dari sisi lapisan sosial, pedesaan di daerah kabupaten pemasok PMI seperti Cilacap, Brebes, dan Kendal mengalami depopulasi usia produktif; yang tersisa hanyalah para lansia dan anak-anak. Kemudian muncullah masalah baru berupa pola asuh anak dan lansia yang terganggu, keluarga yang tidak utuh, dan beban psikologis yang mengalami ketimpangan.
Adapun paradoks remitansi tampak dari uang kiriman PMI dari Jawa Tengah yang mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, namun hanya digunakan untuk konsumsi harian dan pelunasan utang; padahal jika dimanfaatkan untuk investasi produktif, dapat menghasilkan pendapatan pasif yang cukup sebagai tambahan penghasilan.
Terakhir, mereka yang berangkat secara ilegal dan tidak melalui proses resmi sangat rentan terhadap pemotongan gaji sepihak, kekerasan fisik, hingga perdagangan manusia. Ada pula kasus pemulangan PMI bermasalah melalui berbagai pintu masuk nasional yang menunjukkan bahwa perlindungan negara belum menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa migrasi tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang kompleks. Sebagian pihak menilai migrasi tenaga kerja dari Jawa Tengah sebagai pilihan rasional untuk memperoleh pendapatan lebih tinggi.
Namun, anggapan tersebut mengabaikan bahwa rasionalitas hanya berlaku jika tersedia alternatif pekerjaan yang layak di daerah asal. Faktanya, banyak pekerja masih menghadapi upah rendah, ketidakpastian kerja, dan minimnya perlindungan, sehingga migrasi lebih mencerminkan dorongan keterbatasan struktural daripada kebebasan memilih.
Selain itu, remitansi tidak dapat langsung dijadikan indikator keberhasilan. Meski memberikan manfaat ekonomi, terdapat biaya sosial yang sering terabaikan, seperti terganggunya dinamika keluarga serta risiko yang dihadapi pekerja, terutama yang berangkat secara non prosedural. Karena itu, manfaat ekonomi migrasi perlu dipahami bersamaan dengan konsekuensi sosial yang menyertainya.
Pemerintah perlu memperkuat program peningkatan keterampilan, terutama reskilling digital bagi mantan buruh sektor padat karya seperti industri tekstil, agar mampu beralih ke sektor yang lebih berkembang, seperti ekonomi digital dan industri kreatif.
Dengan kata lain, pengembangan ekonomi lokal berbasis desa melalui hilirisasi pertanian dan penguatan UMKM produktif perlu diprioritaskan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih layak di daerah asal.
Di sisi lain, tata kelola migrasi tenaga kerja juga harus dibenahi melalui penyederhanaan prosedur keberangkatan dan peningkatan perlindungan hukum guna mengurangi praktik non prosedural serta menjamin keamanan pekerja migran.
Dengan demikian, migrasi tenaga kerja dari Jawa Tengah tidak dapat dipahami semata sebagai pilihan rasional untuk meningkatkan pendapatan, melainkan sebagai respons atas terbatasnya kesempatan kerja yang layak di daerah asal.
Selama persoalan struktural seperti upah rendah, ketidakpastian kerja, dan minimnya perlindungan belum diperbaiki, arus migrasi akan terus berlangsung. Oleh karena itu, tingginya migrasi lebih mencerminkan belum terselesaikannya masalah ekonomi domestik daripada keberhasilan pembangunan ekonomi.
Penulis :
Sevia Puja Amelia
Silva Felycia Melati
Muhammad Raihan Hakim
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Semarang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
O

Post a Comment