Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Menimbang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Perspektif Sosiologi Hukum
APERO FUBLIC I OPINI.-- Pertengahan tahun 2026 menjadi saksi dari peristiwa cukup menyita perhatian masyarakat luas. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut pemaparan penyidik, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Temuan penyidikan cukup spesifik: 21.801 unit sepeda motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci pengadaannya tidak sesuai kebutuhan.
Program Makan BergizI Gratis (MBG) pada awalnya dirancang sebagai langkah untuk merespons kondisi stunting, gizi buruk, dan kesenjangan sosial yang dialami masyarakat kurang mampu. Ketika program MBG berjalan di masyarakat, saya melihat ada beberapa hal perlu kita amati bersama secara objektif, khususnya melalui perspektif sosiologi hukum.
Sosiologi hukum mengajarkan bahwa efektivitas suatu sistem hukum tidak cukup hanya dengan adanya peraturan. Ada tiga pilar utama perlu diperhatikan. Seperti dikemukakan Lawrence Friedman: struktur hukum (kelembagaan dan aparat penegak), substansi hukum (isi aturan), dan budaya hukum (kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap hukum).
Pilar pertama Struktur hukum MBG
Dari sisi substansi, Peraturan Presiden No 83 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai lembaga bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional, termasuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) telah membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebar di berbagai wilayah. Hingga akhir 2026, jumlah SPPG telah beroperasi mencapai 27.877 titik.
Program ini telah menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 5,6 persen serta menciptakan lapangan pekerjaan di sektor pelayanan, pemenuhan gizi masyarakat dan puluhan ribu UMKM ikut serta sebagai pemasok. Dengan capaian ini, MBG terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja.
Namun, proses hukum mengiringi kasus dugaan korupsi di BGN ini mengingatkan kita bahwa aturan yang baik saja tidak cukup. Substansi hukum bisa dengan mudah ditundukkan jika struktur kelembagaan lemah dan budaya hukum tidak mendukung. Seperti yang diuraikan dalam analisis sosiologi hukum, hukum tertulis bisa tidak berjalan efektif apabila adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik ketidaknetralan dalam birokrasi.
Pilar kedua Struktur Hukum yang Rentan Disalahgunakan
Di sinilah letak tantangan utamanya. BGN sebagai lembaga baru mengelola anggaran ratusan triliun rupiah, ternyata belum memiliki mekanisme pengawasan internal cukup memadai.
Modus operandinya cukup jelas; Para tersangka diduga mengatur verifikasi portal mitra BGN, sehingga yayasan yang terpilih sebagai mitra SPPG adalah yayasan yang terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN. Akibatnya, yayasan tersebut mengelola dana besar dan mendapat insentif harian tidak sedikit.
Praktik ini mencerminkan dalam kriminologi disebut sebagai white-collar crime (kejahatan kerah putih). Istilah ini pertama kali digagas oleh Edwin Sutherland yaitu kejahatan dilakukan oleh elite terdidik dan pemegang otoritas.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan adanya normalization of deviance (normalisasi penyimpangan), yaitu praktik koruptif sudah menjadi pola umum dan dianggap biasa dalam birokrasi, bahkan melibatkan integrasi orang dalam dengan mitra bisnis.
Dari sudut pandang sosiologi, perilaku ini dapat dikategorikan sebagai ritualisme birokrasi, yaitu prosedur formal tetap dijalankan namun tujuan utama menyediakan makanan bergizi untuk anak-anak menjadi tidak tercapai.
Pilar Ketiga: Budaya Hukum Perlu Ditanamkan
Dari peristiwa ini, kita bisa melihat bahwa nilai-nilai hukum di tingkat puncak belum sepenuhnya membudaya. Kasus penguasaan rantai pasok SPPG oleh yayasan afiliasi salah satu contoh yang menunjukkan bahwa internalisasi integritas dalam birokrasi masih lemah.
Dalam sosiologi hukum, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada budaya hukum masyarakat, termasuk partisipasi serta kontrol publik. Masyarakat pada umumnya telah merasakan manfaat MBG. Namun, kasus ini berpotensi memicu degradasi kepercayaan publik (public distrust).
Dalam sosiologi, hal ini mengarah anomi moral (moral anomie): ketidakselarasan antara kampanye kejujuran disampaikan pemerintah atas tidak sejalan dengan realitas terjadi. Dampaknya kesadaran kolektif masyarakat terhadap hukum bisa melemah.
Oleh karena itu, ruang partisipasi dan kontrol masyarakat perlu dijaga. Kritik dan pengawasan publik adalah bentuk kontrol sosial sehat, bukan tanda ketidaksyukuran. Tanpa keterlibatan aktif masyarakat, program sebesar ini akan sulit untuk tidak menyimpang dari tujuannya.
Dengan demikian, dalam perpektif sosiologi efektivitas program MBG tidak hanya diukur dari jumlah porsi makanan dibagikan, tetapi seberapa kuat struktur hukum dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, serta seberapa kokoh budaya integritas setiap jenjang pelaksana.
Oleh: Rajwa Malia Nursyahirah
Mahasiswi Syariah dan Hukum, Uin Raden Fatah Palembang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment