Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Sosiologi
MBG Dalam Perspektif Sosiologi Hukum terhadap Kuantitas, Kualitasdan Moralitas dalam Membangun Kepercayaan Publik
APERO FUBLIC I OPINI.-- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan sosial paling ambisius yang pernah dijalankan pemerintah Indonesia. Program ini tidak hanya ditujukan untuk mengatasi persoalan gizi, tetapi juga diproyeksikan sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menargetkan program ini dapat menjangkau 82,9 juta penerima manfaat pada tahun 2026, yang terdiri dari peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di seluruh Indonesia.
Di atas kertas, angka tersebut tentu mengesankan. Semakin banyak masyarakat yang menerima manfaat,semakin besar pula kesan bahwa program berjalan sukses. Namun, benarkah keberhasilan sebuah kebijakan publik dapat diukur hanya dari besarnya jumlah penerima manfaat?
Dalam perspektif sosiologi hukum, pertanyaan tersebut menjadi sangat penting. Hukum
tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen yang harus mampu mewujudkan tujuan sosial secara nyata.
Karena itu, keberhasilan suatu kebijakan tidak cukup dinilai dari kuantitas penerima manfaat, melainkan juga dari kualitas pelaksanaannya dan nilai moral yang melandasi penyelenggaraannya. Selama ini, pelaksanaan MBG sering bahkan hampir selalu berfokus pada perluasan jangkauan program.
Pemerintah menyiapkan puluhan ribu dapur layanan gizi dan berbagai infrastruktur pendukung untuk mencapai target nasional tersebut. Bahkan hingga Mei 2026, jumlah penerima manfaat yang telah terjangkau dilaporkan mencapai sekitar 61,99 juta orang, atau sekitar 74,8 persen dari target nasional yang telah ditetapkan.
Namun menariknya, beberapa waktu lalu setelah adanya dugaan kasus korupsi tata
Kelola MBG yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan
Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung,
lalu kemudian dilakukan pergantian kepemimpinan di BGN, yang menimbulkan pergeseran orientasi yang cukup signifikan. Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya tidak lagi menjadikan angka 82,9 juta penerima manfaat sebagai prioritas utama.
Beliau Mengatakan, bahwa fokus BGN saat ini adalah memperbaiki kualitas pelaksanaan program, memastikan dapur-dapur MBG memenuhi standar kesehatan, serta mengarahkan program kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, termasuk masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Pernyataan tersebut sesungguhnya mencerminkan persoalan klasik dalam kebijakan public, yakni pertentangan antara kuantitas dan kualitas. Sebuah program dapat menjangkau jutaan orang, tetapi belum tentu memberikan manfaat yang optimal apabila kualitas pelaksanaannya masih menyisakan berbagai persoalan. Dalam konteks sosiologi hukum, kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan antara tujuan normatif kebijakan dan realitas sosial yang terjadi di lapangan.
Lebih jauh lagi, pelaksaan program MBG tidak dapat dilepaskan dari dimensi moralitas.
Moralitas menjadi aspek yang sering kali luput dari pembahasan kebijakan publik, padahal
justru menjadi fondasi utama dalam membangun legitimasi sosial.
Masyarakat tidak hanya menilai apakah suatu program berjalan sesuai aturan, tetapi juga apakah program tersebut dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika integritas lembaga dipertanyakan, kepercayaan masyarakat ikut terdampak. Padahal kepercayaan publik merupakan modal sosial yang sangat penting bagi keberhasilan suatu kebijakan.
Dalam kajian sosiologi hukum, legitimasi sebuah institusi tidak lahir semata-mata dari
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Legitimasi juga dibentuk oleh persepsi masyarakat terhadap moralitas penyelenggara negara.
Ketika masyarakat melihat adanya ketidaksesuaian antara tujuan mulia program dengan perilaku para pengelolanya, maka
kepercayaan terhadap institusi akan menurun. Akibatnya, kebijakan yang sebenarnya baik pun
dapat kehilangan dukungan sosial, dan inilah peristiwa krisis kepercayaan yang tengah
bergemelut di hadapan publik.
Pada akhirnya, Program Makan Bergizi Gratis menghadirkan pelajaran penting bahwa
keberhasilan kebijakan publik tidak dapat direduksi menjadi sekadar angka statistik. Kuantitas memang penting karena menunjukkan luasnya jangkauan pelayanan negara. Namun kualitas menentukan apakah manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Di atas keduanya, terdapat satu unsur yang tidak kalah penting, yaitu moralitas. Tanpa moralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, kualitas sulit dipertahankan dan kepercayaan publik akan terus tergerus.
Karena itu, tantangan terbesar MBG ke depan bukan sekadar memperluas jumlah penerima manfaat. Tantangan yang jauh lebih besar adalah memastikan bahwa program ini
dijalankan dengan kualitas yang baik, tata kelola yang bersih, dan integritas yang mampu
membangun kembali kepercayaan publik.
Sebab dalam perspektif sosiologi hukum, sebuah kebijakan tidak akan benar-benar berhasil hanya karena mampu menjangkau banyak orang,tetapi karena mampu menghadirkan manfaat yang nyata sekaligus memperoleh legitimasi darimasyarakat yang dilayaninya.
Oleh: Nadine Nurazizah
Mahasiswi Program Studi Hukum Pidana
Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment