Hukum
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Sosiologi
MBG Perspektif Sosiologi Hukum terhadap Fenomena Penyimpangan Kebijakan dalam Program Makan Bergizi Gratis
APERO FUBLIC I OPINI.-- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awalnya hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak sekolah. Program ini membawa harapan besar karena dianggap mampu membantu menekan angka stunting sekaligus mendukung kesejahteraan keluarga kurang mampu.
Namun, di tengah tujuan yang dinilai baik tersebut, pelaksanaan Program MBG justru mulai mendapat sorotan publik akibat munculnya berbagai dugaan penyimpangan kebijakan. Di media sosial, masyarakat ramai membahas persoalan terkait tata kelola program, mulai dari transparansi penggunaan anggaran hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sebuah program sosial yang bertujuan membantu masyarakat dapat mengalami persoalan dalam pelaksanaannya.
Sorotan publik semakin meningkat setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan
penyimpangan tata kelola Program MBG yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Badan
Gizi Nasional (BGN).
Kasus tersebut ramai diperbincangkan karena dinilai bertentangan dengan tujuan awal program yang seharusnya mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat yang mengungkapkan kekecewaan melalui media sosial karena program yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan gizi justru dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kebijakan. Dari fenomena ini terlihat bahwa masyarakat kini semakin kritis
terhadap kebijakan publik dan mulai menuntut adanya transparansi serta pertanggungjawaban yang jelas dari lembaga pelaksana.Jika dilihat dari perspektif sosiologi hukum, fenomena penyimpangan kebijakan dalam Program MBG tidak hanya dipahami sebagai persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai persoalan sosial yang berkaitan dengan hubungan antara hukum dan perilaku
masyarakat.
Dalam kajian sosiologi hukum, hukum dipandang bukan hanya sebagai aturan
tertulis, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan keadilan dan ketertiban sosial. Akan tetapi, suatu aturan dapat kehilangan fungsi apabila dalam penerapannya masih terdapat praktik yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan. Dugaan penyimpangan dalam Program MBG menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harapan masyarakat terhadap kebijakan sosial dengan realitas pelaksanaannya di lapangan.
Menurut saya, munculnya fenomena penyimpangan kebijakan dalam Program MBG
menjadi bukti bahwa keberhasilan suatu program tidak cukup hanya bergantung pada tujuan yang baik, tetapi juga pada kualitas pelaksanaannya. Program sebesar ini seharusnya dijalankan dengan pengawasan yang ketat, sistem yang terbuka, serta adanya tanggung jawab penuh dari pihak yang terlibat.
Ketika pengawasan lemah dan transparansi kurang diperhatikan, maka peluang terjadinya penyimpangan akan semakin besar. Hal tersebut tentu dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Pada akhirnya, Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi program yang memiliki tujuan
positif apabila dijalankan sesuai aturan dan tepat sasaran. Namun, berbagai fenomena
penyimpangan kebijakan yang muncul harus dijadikan sebagai bahan evaluasi agar program ini tidak kehilangan tujuan utamanya.
Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak hanya berfungsi untuk memberi aturan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar berjalan demi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan yang lebih kuat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar Program MBG dapat berjalan secara adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Oleh: Sefti Yani
Mahasiswi S1 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment