Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Teknologi
Dilema Qris Antara Kemudahan Digital Atau Biaya Admin Ilegal
APERO FUBLIC I OPINI.-- QRIS datang dengan berbagai komitmen meyakinkannya, seperti kemudahan bertransaksi, penggabungan kode QR lain, serta melesatnya proses digitalisasi perekonomian. Tetapi pada kenyataannya, beberapa ketidaksesuaian telah ditemukan. Ketimbang kemudahan, pemungutan biaya admin secara illegal menjadi keluhan utama konsumen di pasar.
Bicara soal pertentangan, QRIS yang merupakan salah satu sistem pembayaran yang diciptakan guna meminimalisir pertentangan, malah memunculkan pertentangan baru seperti penambahan biaya. Lalu, apakah ini merupakan sebuah kemudahan bertransaksi, atau sekedar penciptaan masalah baru yang dikemas rapi dalam sebuah modernisasi?
Menurut laporan Bank Indonesia, tertulis bahwa pertumbuhan transaksi QRIS sangat mengagumkan karena mencapai angka 111,94% dalam laporan tahun 2026 pada kuartal pertama (Andrianto, 2026).
Dalam sisi nasional pun, target terbilang cukup ambisius dengan angka 45 juta untuk merchant, dan 60 juta untuk pengguna QRIS hingga laporan terakhir (Haluan, 2026). Besaran angka tersebut mengindikasi respon penduduk sangat positif untuk menerima perubahan sistem pembayaran.
Perasaan bangga akan angka angka statistik belum tentu selaras dengan sebuah fakta di lapangan, terutama dari sisi konsumen. Tidak sedikit dari mereka yang mencurahkan keluhan atas penambahan biaya sebesar Rp1.000 hingga tambahan sebesar 1-2% dari total yang harus dibayarkan dalam platform public seperti media sosial.
Fenomena ketidaksesuaian ini cenderung terjadi saat proses transaksi kecil. Contohnya, seseorang membeli gorengan sebesar Rp5.000, dan penjual menetapkan tambahan sebesar Rp1.000 akibat pembayaran yang dipilih adalag sistem QRIS.
Karena hal itu, konsumen dapat dinyatakan telah menbayar sebuah biaya illegal sebesar 20%, sungguh terdengar absurd untuk sistem pembayaran yang diciptakan untuk penyelesaian efisiensi.
Semua transaksi yang menggunakan QRIS melibatkan sebuah komponen biaya yang dinamakan MDR (Merchant Discount Rate). Dalam peraturan Bank Indonesia, MDR sendiri memiliki kriteria seperti:
a. Dalam sisi usaha besar, MDR akan menyentuh hingga angka 0,7%, sedangkan dari sisi usaha mikro.
b. Sedangkan dalam lingkup usaha mikro, untuk transaksi lebih besar dari Rp500.000, dikenakan MDR sebesar 0,3%.
c. Transaksi lebih kecil/dibawah Rp500.000 dibebaskan dari biaya MDR.
Bank Indonesia juga menegaskan kembali bahwa Merchant Discount Rate ini ditanggung oleh penjual, sangat dilarang bagi pedagang memberikan tanggungan ini kepada konsumen sebagai biaya tambahan (surchange) (Honest, 2026).
Aturan tersebut telah dibentuk untuk menciptakan ketertiban, namun faktanya masih marak UMKM, khususnya bagi mereka yang memperoleh margin keuntungan minim berpikir bahwa MDR ini membebani. Seperti penjual lauk, warung kopi, warung madura atau toko kelontong kecil, rata-rata mengambil keuntungan kurang lebih Rp1.000 setiap produk.
Dengan adanya tanggunga MDR, keuntungan pedagang tersebut cenderung tergerus. Daripada mengalami penurunan, mereka akan lebih memilih sebuah jalan pintas, yang tidak lain adalah dengan membebankan kepada konsumen secara implisit.
Seiring berjalannya waktu, jalan ini akan mengular kemana mana, sehingga tercipta “budaya” yang sangat menyalahi peraturan. Bukan karena sistematiks QRIS yang salah, namun ada pada celah sistem yang mendorong para pedagang melintasi jalan illegal tersebut.
Telah dibuktikan oleh Thailand bahwa sistem pembayaran modern/QR nasional ini dapat dijalankan tanpa adanya tanggungan biaya tambahan oleh pihak manapun. Dengan PromptPay, negeri Gajah Putih tersebut sampai sekarang tidak menggunakan tarif atau tetap gratis untuk merchant.
Berbanding dengan, Malaysia yang menggunakan DuitNow QRnya, mereka membebankan MDR 0,5%, Singapura dengan SGQRnya mencapai 0,8%, hingga Filipina dengan QRPH yang cenderung paling tinggi dibandingkan yang lain, dengan angka 1,25%-1,6% (Ustin, 2024). Dari pandangan ini, Bank Indonesia mengklaim bahwa MDR lokal terbilang cukup rendah.
Angka MDR yang tergolong rendah, namun mengapa negara Indonesia justru paling mengeluh soal biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen ini? Sebenarnya bukan karena penetapan tarif MDR, namun pada kerentanan pengawasan.
Thailand menerapkan kebijakan tanpa adanya tarif, yang menutup kemungkinan pelanggaran sejak tahap awal. Sementara di Indonesia, aturan tertulis yang resmi (larangan membebankan biaya ke konsumen) justru tidak sejalan dengan praktik dilapangan, bahkan tanpa adanya sanksi. Bukankah suatu kebanggaan apabila memiliki MDR rendah namun pelanggaran aturan tetap marak dimana mana.
Praktik ilegal seperti ini juga memiliki setidaknya dua konsekuensi yang serius. Pertama, menurunnya keyakinan/kemauan masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran digital. Digitalisasi akan terasa seperti berjalan setengah hati, dapat dirasakan ketika masyarakat mulai curiga bahwa memakai QRIS artinya membayar ekstra dibandingkan transaksi tunai.
Kedua, pelaku usaha mikro (UMKM) yang harusnya mendapat keuntungan lebih dengan adanya fitur pembayaran modern justru malah terhimpit. Data menunjukkan pemakaian volume transaksi QRIS, hampir sebesar 70% dikontribusikan oleh usaha mikro dan kecil. Padahal merekalah yang memiliki posisi paling rentan terhadap penambahan biaya seminim apapun.
Semua kenyataan tersebut tidak berarti QRIS merupakan proyek gagal. Tetap saja QRIS memiliki teknologi stabil dan faedah yang mulia. Tetapi teknologi yang stabil belum tidak bisa hanya sekedar menggantungkan terhadap "kepatuhan sukarela".
QRIS tetap harus disusun dengan tingkat kesulitan pelanggaran yang tinggi. Karena apabila pelanggan terjadi secara besar-besaran, itu bukan lagi tentang oknum, namun menandakan ketidaksempurnaan struktural.
Solusi sederhana yang bisa diterapkan seperti pengadaan evaluasi rutin terhadap alur MDR terutama bagi UMKM yang memiliki keuntungan terbatas, penguatan pengawasan serta penerapan sanksi tegas kepada merchant yang tetap membebankan biaya tambahan ke pembeli, marakkan edukasi tranparansi harga, seperti penempelan stiker "BEBAS BIAYA ADMIN" di merchant yang taat.
QRIS semestinya dapat membersihkan permasalahan dalam bertransaksi, bukan malah diam diam ada penambahan biaya baru. Apabila digitalisasi malah terkesan lebih mahal daripada pembayaran tunai, lantas kenyataannya kita sedang maju, atau sekedar mengubah pola masalah?.
PENULIS :
- Silva Felycia Melati
- Sevia Puja Amelia
Mahasiswi Program Studi Ekonomi, Pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Semarang
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment