Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Tata Hukum Ketatanegaraan Indonesia dalam Mewujudkan Smart and Good Citizenship
APERO FUBLIC I Perkembangan teknologi sekarang ini sudah banyak mengubah kehidupan masyarakat Indonesia, terutama dalam cara mendapatkan informasi, berkomunikasi, menyampaikan pendapat, sampai ikut membahas berbagai persoalan yang ada di masyarakat. Menurut saya, adanya ruang digital sebenarnya bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tetapi, kebebasan di internet juga tidak bisa digunakan semaunya sendiri. Tetap ada aturan dan tanggung jawab yang harus diperhatikan. Karena itu, pemahaman tentang tata hukum ketatanegaraan Indonesia menjadi penting agar masyarakat tahu batas dalam menggunakan hak dan kebebasannya.
Tata hukum ketatanegaraan Indonesia tidak hanya membahas tentang lembaga negara atau bagaimana kekuasaan dijalankan, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antara negara dan warga negara. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus dipahami oleh masyarakat. UUD NRI Tahun 1945 menjadi salah satu dasar dalam kehidupan bernegara.
Menurut saya, aturan tersebut penting karena kehidupan bernegara tidak bisa hanya berjalan berdasarkan keinginan pemerintah ataupun masyarakat saja. Apalagi sekarang banyak aktivitas dilakukan melalui internet, sehingga kebebasan berpendapat juga harus tetap memperhatikan hukum dan kepentingan orang lain.
Armawi dan Wahidin (2020) juga menjelaskan bahwa kewarganegaraan digital juga berkaitan dengan literasi digital dan pemahaman terhadap hukum di ruang digital.
Menurut saya, menjadi smart citizen juga bukan hanya soal bisa menggunakan teknologi atau aktif di media sosial. Yang lebih penting adalah bagaimana seseorang bisa menggunakan teknologi dengan benar dan tidak langsung percaya pada semua informasi yang diterima.
Misalnya sebelum menyebarkan berita, seseorang perlu melihat dulu apakah informasi tersebut benar atau tidak. Begitu juga ketika memberikan komentar atau kritik, tetap harus memikirkan dampaknya terhadap orang lain. Jadi, menurut saya warga negara yang cerdas adalah warga negara yang bisa menggunakan teknologi sekaligus memahami tanggung jawabnya.
Selain smart citizen, ada juga konsep good citizenship. Menurut saya, menjadi good citizen bukan berarti seseorang hanya harus mengikuti semua yang dilakukan pemerintah tanpa boleh memberikan pendapat. Dalam negara demokrasi, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan ikut mengawasi pemerintah.
Namun, kritik juga sebaiknya disampaikan dengan alasan yang jelas dan tidak asal menyebarkan informasi. Good citizenship juga berkaitan dengan kemandirian seseorang dalam berpikir dan mengambil keputusan. Artinya, masyarakat seharusnya tidak hanya mengikuti pendapat orang lain, tetapi juga bisa menentukan sikapnya sendiri (Lusie Putrie et. al., 2023).
Dalam kondisi seperti ini, Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai peran yang cukup penting. Pendidikan Kewarganegaraan tidak seharusnya hanya membuat peserta didik menghafal Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.
Menurut saya, yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan tersebut bisa digunakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika berada di media sosial. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana dalam menumbuhkan karakter bangsa di era digital (Widiatmaka et. al., 2025).
Saputra (2022) juga menjelaskan bahwa kewarganegaraan digital dapat diterapkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan etika berinternet atau netiket.
Perkembangan teknologi memang memberikan banyak kemudahan, tetapi di sisi lain juga membawa masalah baru.
Informasi sekarang bisa menyebar dengan sangat cepat, tetapi belum tentu semuanya benar. Masih banyak hoaks, ujaran kebencian, perundungan, dan masalah privasi yang terjadi di ruang digital. Menurut saya, masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak langsung percaya dengan informasi yang diterima. Dan juga pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di era media digital dalam mendukung pendidikan karakter (Trisiana et. al., 2019).
Jadi, menurut saya tata hukum ketatanegaraan dan smart and good citizenship sebenarnya saling berkaitan. Tata hukum memberikan aturan dan batas dalam kehidupan bernegara, sedangkan smart and good citizenship lebih menunjukkan bagaimana masyarakat menggunakan hak dan menjalankan kewajibannya.
Kemajuan teknologi seharusnya tidak hanya membuat masyarakat semakin pintar menggunakan internet, tetapi juga semakin sadar terhadap hukum, bisa berpikir kritis, menghargai orang lain, dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan.
Dengan begitu, perkembangan ruang digital bisa digunakan untuk membangun masyarakat yang bukan hanya aktif di internet, tetapi juga aktif dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Penulis: Anggita Dea Saphira
Mahasiswi Program Study Pendidikan Pancasila Kewaganegaraan.
Editor. Apero Fublic
REFERENSI
Armawi, A., & Wahidin, D. (2020). “Optimalisasi peran internet dalam mewujudkan digital citizenship dan implikasinya terhadap ketahanan pribadi siswa.” Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 17(1), 29–39.https://doi.org/10.21831/jc.v17i1.30146
Lusie Putri, M. F. J., Utaminingsih, S., & Siswandi, R. D. (2023). “Membangun Kemandirian Siswa dalam Belajar Menuju Masyarakat Good Citizenship.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 35–43.https://doi.org/10.32493/jpkn.v10i1.y2023.p35-43
Saputra, M. (2022). “Integrasi Kewarganegaraan Digital dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan untuk Menumbuhkan Etika Berinternet (Netiket) di Kalangan Mahasiswa.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 12(1).DOI: http://dx.doi.org/10.20527/kewarganegaraan.v12i01.13635
Triastuti, R. (2019). “Teachers and technology: The perspective of digital citizenship.” Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 16(1), 22–28. https://doi.org/10.21831/jc.v16i1.21521
Trisiana, A., Sugiaryo, S., & Rispantyo, R. (2019). “Model desain Pendidikan Kewarganegaraan di era media digital sebagai pendukung implementasi pendidikan karakter.” Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 16(2).https://doi.org/10.21831/jc.v16i2.24743
Widiatmaka, P., Nuryadi, M. H., & Sugiyanto, A. (2025). “Pendidikan kewarganegaraan sebagai sarana pembelajaran dalam menumbuhkan karakter bangsa pada mahasiswa di era digital.” Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 25(1). https://doi.org/10.21831/hum.v25i1.80367.
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment