Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Penguatan Tata Hukum Ketatanegaraan Indonesia: Langkah Strategis Mewujudkan Smart and Good Citizenship di Era Demokrasi Digital
APERO FUBLIC I Indonesia merupakan negara hukum yang menjadikan hukum sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan bernegara. Artinya, kekuasaan negara tidak dapat dijalankan secara bebas tanpa batas, tetapi harus berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata hukum ketatanegaraan Indonesia pada dasarnya mengatur hubungan antarlembaga negara, pembagian kekuasaan, serta hubungan antara negara dan warga negara.
Namun, menurut saya, keberadaan aturan hukum yang baik saja belum cukup jika tidak diikuti dengan kesadaran hukum dan kualitas kewarganegaraan masyarakat. Oleh sebab itu, penguatan tata hukum ketatanegaraan perlu berjalan seiring dengan pembentukan smart and good citizenship.
Menurut saya, smart and good citizenship dapat dipahami sebagai kondisi ketika warga negara tidak hanya mengetahui hak dan kewajibannya saja, tetapi juga mampu menjalankannya secara bijaksana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seorang smart citizen perlu memiliki kemampuan untuk memahami berbagai persoalan publik, berpikir secara kritis, serta menentukan sikap berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, good citizen tidak hanya ditunjukkan melalui kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga melalui sikap bertanggung jawab, menghargai hak orang lain, menjunjung nilai-nilai demokrasi, dan memiliki kepedulian terhadap kepentingan bersama.
Perkembangan demokrasi digital saat ini membawa tantangan tersendiri dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Masyarakat memiliki akses yang semakin luas terhadap informasi dan ruang yang lebih terbuka untuk menyampaikan pendapat, memberikan kritik terhadap kebijakan, serta membentuk opini publik. Dari sisi demokrasi, kondisi ini tentu dapat memberikan dampak positif karena masyarakat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
Namun, kebebasan tersebut juga dapat menimbulkan masalah apabila tidak disertai dengan kemampuan berpikir kritis dan pemahaman terhadap hukum. Penyebaran berita palsu, informasi yang menyesatkan, ujaran kebencian, hingga kritik yang tidak didasarkan pada fakta menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat masih perlu diimbangi dengan tanggung jawab sebagai warga negara.
Dalam situasi seperti ini, tata hukum ketatanegaraan memiliki peran yang cukup penting. Hukum seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kumpulan aturan yang berisi larangan dan sanksi, tetapi juga sebagai pedoman dalam menciptakan kehidupan demokrasi yang tertib dan adil.
Warga negara perlu memahami bahwa hak dan kebebasan yang diberikan oleh konstitusi juga disertai dengan tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain dan menjaga kepentingan bersama. Karena itu, penguatan tata hukum sebaiknya tidak hanya berfokus pada pembentukan aturan, tetapi juga diikuti dengan peningkatan literasi hukum dan kewarganegaraan masyarakat.
Menurut saya, upaya membentuk warga negara yang baik juga tidak berarti menjadikan masyarakat sebagai pihak yang hanya patuh dan menerima setiap kebijakan pemerintah. Dalam negara demokrasi, warga negara justru perlu memiliki keberanian untuk bersikap kritis terhadap penyelenggaraan negara. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari partisipasi politik sekaligus bentuk pengawasan masyarakat terhadap kekuasaan.
Meskipun demikian, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, dilakukan secara bertanggung jawab, serta tetap menghormati hukum dan hak orang lain. Pada titik inilah terlihat perbedaan antara sekadar menjadi pengguna media sosial dan menjadi smart citizen. Seorang smart citizen tidak hanya aktif menyampaikan pendapat, tetapi juga berusaha memahami persoalan, memeriksa kebenaran informasi, dan bertanggung jawab atas pendapat yang disampaikannya.
Di sisi lain, penguatan tata hukum ketatanegaraan juga perlu diarahkan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga negara. Kesadaran hukum masyarakat akan sulit tumbuh apabila hukum dianggap hanya berlaku bagi kelompok tertentu atau diterapkan secara tidak konsisten.
Menurut saya, keteladanan dari para penyelenggara negara juga memiliki peran penting dalam membentuk good citizenship. Masyarakat akan lebih mudah menghormati hukum apabila melihat bahwa pejabat dan lembaga negara juga tunduk pada aturan yang berlaku. Dengan demikian, budaya hukum perlu dibangun secara bersama-sama. Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menaati hukum, sedangkan negara juga harus menjalankan kekuasaan secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, pembentukan smart and good citizenship di tengah perkembangan demokrasi digital tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga pendidikan. Hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan perlu diarahkan agar peserta didik dan masyarakat tidak hanya menghafal materi mengenai konstitusi, lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu memahami penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, masyarakat juga perlu membangun kebiasaan dalam menggunakan hak dan kebebasannya secara bertanggung jawab, termasuk ketika berkomunikasi dan menyampaikan pendapat melalui media digital.
Menurut saya, keberhasilan negara hukum tidak cukup diukur dari banyaknya peraturan yang telah dibuat. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana hukum tersebut mampu membentuk masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya, kritis terhadap persoalan, serta bertanggung jawab dalam bertindak.
Tata hukum ketatanegaraan yang kuat seharusnya mampu memberikan ruang bagi warga negara untuk berpartisipasi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyampaikan kritik, tetapi pada saat yang sama tetap mendorong masyarakat untuk menghormati hukum dan kepentingan bersama. Oleh karena itu, penguatan tata hukum ketatanegaraan Indonesia dapat menjadi salah satu langkah penting dalam membangun smart and good citizenship.
Ketika tata hukum yang kuat didukung oleh warga negara yang cerdas, kritis, dan berintegritas, demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga dapat berkembang menjadi demokrasi yang sehat, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Oleh: Alisa Intan Amalia Novta
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment