Hukum
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
ATURAN PEMBATASAN SOSMED ANAK DI BAWAH 16 TAHUN; Setuju? Antara Niat Baik Negara dan Celah yang Belum Tertutup
APERO FUBLIC I Sejak 28 Maret 2026, negara resmi ikut campur dalam urusan yang selama ini dianggap domain pribadi keluarga: apakah anak di bawah usia 16 tahun boleh punya akun media sosial. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), pemerintah mulai menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.¹
“Tidak Ada Kompromi”, Kata Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sikap tegas pemerintah dalam konferensi pers menjelang penerapan aturan ini: “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku.”²
Ia menambahkan bahwa prinsip perlindungan anak harus berlaku universal: “Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi.”³
Dari sisi tujuan, sulit membantah legitimasi kebijakan ini. Alasan yang melatarbelakanginya konkret dan berbasis risiko nyata: pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, dan adiksi digital yang terus meningkat di kalangan anak.⁴
Pemerintah juga tidak asal jalan negara diberi masa transisi penuh selama satu tahun sejak 28 Maret 2025 sebelum aturan resmi diberlakukan, agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki waktu menyesuaikan sistem mereka.⁵
Kepatuhan yang Timpang di Lapangan
Namun niat baik di atas kertas ternyata tidak berjalan mulus begitu bersentuhan dengan kenyataan teknis. Evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelang hari pertama penerapan hanya mencatat dua dari delapan platform berisiko tinggi yang benar-benar patuh, yaitu X dan Bigo Live. X bahkan sudah menaikkan batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan memasukkannya ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas.⁶
Platform-platform besar lain yang justru paling banyak digunakan anak seperti TikTok masih dalam tahap “mempelajari lebih lanjut ketentuan tersebut bersama pemerintah”, menurut juru bicara resminya.⁷
Masalah Sesungguhnya: Anak Cukup Mengganti Tanggal Lahir
Jika ada satu fakta yang paling mengguncang optimisme kebijakan ini, itu adalah pengakuan dari pemerintah sendiri. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan bahwa mayoritas anak justru memalsukan usia mereka agar tetap bisa mengakses media sosial: “Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi.”⁸
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menunjuk persis di mana letak kerapuhan aturan ini: “Masalah utamanya bukan pada PP Tunas, tetapi pada mekanisme verifikasi usia yang masih banyak mengandalkan pernyataan mandiri. Anak cukup mengubah tanggal lahir untuk membuat akun.”⁹
Selama verifikasi usia bergantung sepenuhnya pada self-declaration formulir isian yang bisa diisi apa saja tanpa pengecekan silang aturan setegas apa pun hanya akan berhenti menjadi imbauan bermodel undang-undang.
Dilema Biometrik: Aman dari Konten, Terancam Privasi?
Sebagai solusi, sejumlah ahli IT mengusulkan verifikasi usia berbasis teknologi biometrik seperti sidik jari dan pemindaian wajah.¹⁰ Usulan ini secara teknis masuk akal, tetapi membuka front persoalan baru yang justru bertentangan dengan semangat pelindungan itu sendiri: mengumpulkan data biometrik jutaan anak Indonesia demi memverifikasi usia mereka adalah risiko privasi yang tidak kalah besar dari risiko yang ingin dicegah.
Pemerintah sendiri tampak menyadari ironi ini pemerintah meminta platform memperkuat identifikasi usia “tanpa mengesampingkan ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku”, namun belum ada kejelasan bagaimana keseimbangan itu benar-benar dijaga dalam praktik.¹¹
Menunda Masalah, Bukan Menyelesaikannya?
Kritik yang lebih mendasar datang dari Heru Sutadi, yang mempertanyakan efektivitas jangka panjang pendekatan pembatasan akses semata. Dengan sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun di Indonesia yang telah terpapar internet sejak usia dini, ia menilai persoalan sesungguhnya bukan pada akses, melainkan pada kesiapan anak menghadapi dunia digital.
“Dalam kondisi seperti ini, pembatasan usia mungkin hanya akan menunda masalah, bukan menyelesaikannya,” tegasnya.¹² Tanpa penguatan literasi digital sebagai pelengkap, anak yang berhasil lolos dari pembatasan usia tetap akan menghadapi risiko yang sama begitu mereka genap berusia 16 tahun, hanya dengan bekal kesiapan yang tidak lebih baik.
Penutup: Regulasi yang Tepat, Eksekusi yang Masih Bolong
Indonesia patut diapresiasi sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan seketat ini menyusul Australia yang lebih dulu menerapkan dan terus mengevaluasi kebijakan serupa, dengan Malaysia dikabarkan tengah menyiapkan langkah yang sebanding.¹³
Sebagai gagasan hukum, PP Tunas berdiri di atas semangat yang benar: bahwa negara punya kewajiban aktif melindungi anak dari eksploitasi dan bahaya di ruang digital, bukan sekadar menyerahkannya pada tanggung jawab orang tua semata.
Namun sebuah aturan hanya sekuat mekanisme penegakannya. Selama verifikasi usia masih bisa dikalahkan oleh satu klik mengganti tanggal lahir, dan selama solusi teknis yang ditawarkan justru membuka risiko privasi baru, pertanyaan “setuju atau tidak” terhadap kebijakan ini sebenarnya kurang tepat sasaran.
Pertanyaan yang lebih layak diajukan adalah: apakah negara sudah benar-benar siap menegakkan aturan yang niatnya sendiri sudah benar ini, atau kita sedang menyaksikan kebijakan yang kuat di atas kertas namun keropos di lapangan?
Oleh: Kartini K. Thalib
Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, September 2026.
Catatan dan Sumber
1. Kompas.com, “28 Maret 2026, Pemerintah Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun”, 8 Maret 2026; Hukumonline, “Kominfo Mulai Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun”, 7 Maret 2026.
2. Detik.com, “Pemerintah Resmi Kunci Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Hari Ini”, 28 Maret 2026.
3. NU Online Jabar, “Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun”, 29 Maret 2026.
4. Portal Jabar, “Pemerintah Batasi Akses Medsos Bagi Anak Mulai Maret 2026, Orangtua Mendukung”.
5. Detik.com, “Pemerintah Resmi Kunci Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Hari Ini”, 28 Maret 2026.
6. Pikiran Rakyat, “Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Diterapkan, Komdigi Minta Platform Patuh Aturan”, 30 Maret 2026.
7. Investortrust.id, “Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos Lewat PP Tunas, TikTok Buka Suara”, 10 Maret 2026.
8. Katadata.co.id, “Anak Bisa Palsukan Usia, Platform Medsos Diusulkan Pakai Sidik Jari”, 6 Juli 2026.
9. Katadata.co.id, “Anak Bisa Palsukan Usia, Platform Medsos Diusulkan Pakai Sidik Jari”, 6 Juli 2026.
10. Katadata.co.id, “Anak Bisa Palsukan Usia, Platform Medsos Diusulkan Pakai Sidik Jari”, 6 Juli 2026.
11. Investortrust.id, “PP Tunas Berlaku, Kemenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Masih Palsukan Usia Akun Medsos”, 7 Juli 2026.
12. Wartaekonomi.co.id, “Pengamat Ingatkan Batasi Akses Media Sosial untuk Anak Cuma Tunda Masalah”, kutipan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi.
13. Katadata.co.id/RRI.co.id, kutipan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria soal perbandingan Australia dan Malaysia, 6–7 Juli 2026.
Referensi peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas); Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment