Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
PHPU YANG TERLAMBAT:Cacat Prosedural di Balik Permohonan Denny Indrayana Cs
APERO FUBLIC I Ada angka yang sulit dibantah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK): 905 hari. Itulah jumlah hari keterlambatan yang dihitung oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saleh, dari batas waktu pengajuan permohonan yang sebenarnya hanya tiga hari sejak penetapan hasil pemilu.¹
Ketika sebuah gugatan konstitusional harus dijelaskan dengan hitungan hari sebanyak itu, pertanyaan pertama yang layak diajukan bukan lagi soal substansi, melainkan soal apakah gugatan ini secara hukum acara masih punya pijakan untuk berdiri.
Tiga Hari yang Menjadi Sembilan Ratus Lima Hari
Ketentuannya jelas dan tidak multitafsir. Kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Pilpres wajib diajukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.²
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, yang berarti batas akhir pengajuan gugatan jatuh pada 23 Maret 2024. Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain baru mengajukan permohonannya pada 10 September 2026.
“Hasil Pemilu ditetapkan Termohon pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun, para pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026,” tegas Saleh di hadapan majelis hakim.³
Ia menambahkan bahwa dalih pemohon yang menyebut keterlambatan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan untuk menerobos ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ketika Denny Menjawab Angka dengan Prinsip
Menariknya, Denny Indrayana tidak membantah hitungan hari itu. Ia justru mengambil jalan argumentasi yang berbeda: bahwa persoalan kedaulatan rakyat tidak boleh terhalang oleh tenggat waktu formal. “Tidak ada terlambat untuk melakukan koreksi apalagi menyangkut daulat rakyat,” ujarnya di Jakarta Pusat.⁴
Ia juga menyoroti bahwa keterlambatan itu terjadi bukan karena kelalaian, melainkan karena informasi yang menurutnya sengaja ditutup-tutupi: “Ketika informasi ditutupin dan waktu untuk mengajukan sengketa cuman 3 hari, setelah kita lama mencari tahu dan enggak dapat, dikatakan terlambat. Itu kan enggak fair.”⁵
Untuk memperkuat argumentasinya, Denny merujuk pada dua yurisprudensi MK dalam sengketa Pilkada: kasus Kabupaten Sekadau, di mana MK tetap memeriksa perkara meski batas waktu tiga hari telah terlewati dan bupati terpilih sudah dilantik, serta kasus Kabupaten Sabu Raijua, di mana MK membatalkan kemenangan bupati terpilih yang belakangan terbukti berkewarganegaraan Amerika Serikat, meski gugatan diajukan satu hingga dua bulan setelah tenggat.⁶
“Dalam hukum, lewat satu detik atau satu tahun itu sama saja secara prinsip. Namun, MK menetapkan adanya keadaan khusus yang tidak terbatas oleh waktu,” urainya.
Menimbang Preseden yang Dipakai Denny
Argumentasi ini terdengar meyakinkan di atas podium, tetapi rapuh ketika diuji secara analogis. Kasus Sabu Raijua menyangkut syarat kewarganegaraan yang bersifat mutlak dan permanen, sesuatu yang begitu ditemukan tidak dapat dikompromikan dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, dugaan cacat pada dokumen pendidikan Gibran bersifat administratif dan sudah melalui proses verifikasi berlapis oleh KPU serta pemeriksaan Bawaslu sejak tahap pendaftaran. Menyamakan keduanya sebagai “keadaan khusus” yang setara berisiko mengaburkan batas antara pelanggaran konstitusional yang fundamental dan sengketa administratif yang semestinya selesai pada tahapan pencalonan.
Sebuah opini di Harian Mercusuar menyebut persoalan ini secara tajam: gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana “jelas menabrak dinding tebal daluwarsa”, mengingat Pasal 74 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Peraturan MK secara eksplisit mengunci tenggat waktu pengajuan PHPU Pilpres maksimal tiga hari setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara secara nasional.⁷
Opini itu juga mengingatkan bahwa status hukum subjek yang digugat telah bermutasi dari “pasangan calon” menjadi pejabat negara aktif, sebuah pergeseran status yang seharusnya memindahkan forum sengketa ke jalur pemakzulan konstitusional, bukan PHPU.
Legal Standing yang Juga Dipertanyakan
Persoalan tenggat waktu bukan satu-satunya cacat formil yang disorot. KPU turut mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dan objek perkara: menurut KPU, PHPU Presiden dan Wakil Presiden semestinya berkaitan dengan perselisihan hasil suara, bukan sengketa syarat pencalonan yang menjadi ranah pengawasan Bawaslu sejak awal.⁸
Kritik senada disampaikan pengamat hukum Suaeb Arifin, yang menegaskan bahwa pihak yang memiliki legal standing mengajukan PHPU adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang merasa dirugikan dalam kontestasi bukan warga negara atau purnawirawan yang tidak menjadi peserta pemilu. “Apa kerugian Profesor Denny Cs sehingga beralasan menurut hukum untuk mengajukan gugatan?” tanyanya.⁹
Tim Hukum Militan Gibran 08, yang hadir sebagai pihak terkait dalam persidangan, bahkan merangkum empat keberatan sekaligus: kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, hingga status perkara yang dianggap telah diputus sebelumnya.¹⁰ Empat keberatan ini, jika benar semuanya terbukti, cukup untuk menggugurkan permohonan tanpa perlu masuk ke pemeriksaan substansi ijazah sama sekali.
Penutup: Ketika Prosedur Menjadi Pertaruhan yang Lebih Besar
Hukum acara bukan formalitas kosong yang bisa dikesampingkan atas nama semangat mencari keadilan substantif semata. Ia dirancang justru untuk melindungi kepastian hukum dan stabilitas ketatanegaraan sesuatu yang secara eksplisit disinggung dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa memperpanjang waktu pengajuan permohonan berpotensi mengganggu jadwal ketatanegaraan, termasuk batas waktu pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur Pasal 9 UUD 1945.¹¹
Jika MK memutuskan untuk mengesampingkan tenggat waktu demi memeriksa substansi gugatan ini, maka konsekuensinya jauh melampaui nasib satu wakil presiden.
MK akan menciptakan preseden bahwa syarat pencalonan pejabat negara bisa dipersoalkan kapan saja, tanpa batas waktu yang pasti sebuah kondisi yang, alih-alih memperkuat kedaulatan rakyat seperti yang didalilkan Denny Indrayana, justru berpotensi menempatkan legitimasi setiap pemerintahan terpilih di bawah bayang-bayang gugatan tanpa akhir.
Oleh: Kartini K. Thalib
Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, September 2026.
Catatan dan Sumber
1. Suara.com, “Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari”, 23 September 2026.
2. Suara.com, “Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari”, 23 September 2026.
3. Media Daulat Rakyat, “KPU: Gugatan Soal Ijazah Gibran Sudah Lewat 905 Hari, Tidak Dapat Dibenarkan Secara Hukum”, 24 September 2026.
4. Okezone News, “Gugatan Hasil Pemilu Disebut Terlambat, Denny Indrayana: Tak Ada Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat”, 23 September 2026.
5. Okezone News, “Gugatan Hasil Pemilu Disebut Terlambat, Denny Indrayana: Tak Ada Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat”, 23 September 2026.
6. Wartaekonomi.co.id, “Kenapa Baru Sekarang Gugat Ijazah Gibran? Denny Indrayana: MK Tetapkan Keadaan Khusus...”, 23 September 2026.
7. Harian Mercusuar, “PHPU Denny Indrayana: Terobosan Hukum atau Ketidakpastian Hukum?”, opini, dipublikasikan sekitar satu minggu sebelum 25 September 2026.
8. Amanah Indonesia, “Gugatan Gibran di MK Dipersoalkan karena Terlambat 905 Hari, Ini Jawaban Denny Indrayana”, 24 September 2026.
9. Keuangan News, “Denni Cs Tidak Memiliki Dasar Hukum Apapun mengajukan PHPU setelah lewat 2 Tahun”, dipublikasikan sekitar 21 September 2026.
10. Mattanews.co, “Tim Hukum MILITAN GIBRAN 08 Hadiri Sidang PHPU di MK, Nilai Permohonan Denny Indrayana dkk Kedaluwarsa”, 23 September 2026.
11. Suara.com, “Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari”, 23 September 2026 (memuat rujukan Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023).
Referensi peraturan: Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023; Pasal 74 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi; Pasal 9 UUD 1945; Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment