Ekonomi
Esai
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
Paradoks Kemitraan: Kerja Keras Bagai Kuda, Perlindungan Seadanya
APERO FUBLIC I ESAI.-- Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, fenomena gig economy semakin menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Pengemudi ojek online, kurir, dan jasa antar lainnya kini menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi digital.
Sistem ini menawarkan fleksibilitas waktu dan kemudahan akses kerja, terutama masyarakat yang sulit memasuki sektor formal. Namun di sisi lain, muncul persoalan besar yang masih sering diabaikan, yaitu lemahnya perlindungan pekerja karena tidak adanya serikat pekerja yang kuat. Banyak pekerja platform digital saat ini menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sumber penghasilan utama.
Para pekerja gig bekerja layaknya buruh, memiliki target tinggi dan jam kerja panjang, tetapi secara hukum dianggap sebagai “mitra”. Status ini membuat pekerja gig sulit masuk ke dalam serikat pekerja formal. Akibatnya, mereka tidak memiliki wadah resmi untuk menyuarakan kepentingan dan hak mereka secara kolektif.
Gambar 1 Data Jumlah Pekerja Gig di Indonesia
Sumber: GoodStats, diolah dari Badan Pusat Statistik (BPS), 2025.
Berdasarkan data GoodStats yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja informal di Indonesia terus mendominasi selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2021, proporsi pekerja informal mencapai 59,45% dan pekerja formal 40,55%; kemudian, pada tahun 2022–2023, proporsi pekerja formal naik sementara menjadi 40,89%, sehingga proporsi pekerja informal turun menjadi 59,11%.
Namun, pada tahun 2024–2025, proporsi pekerja informal diproyeksikan akan naik kembali menjadi 59,17% dan 59,40%. Data ini menunjukkan bahwa sektor informal tetap menjadi penyedia lapangan kerja terbesar di Indonesia karena pasar kerja formal belum mampu menampung seluruh angkatan kerja.
Dalam perspektif ekonomi, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan posisi antara perusahaan platform dan pekerja gig. Lemahnya posisi mereka dapat dijelaskan melalui Teori Monopsoni, di mana platform digital sebagai pembeli tunggal yang memiliki kendali besar atas jasa ribuan pekerja.
Akibatnya, pekerja sulit memiliki daya tawar untuk menentukan tarif mereka sendiri. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya kekuatan tawar-menawar (bargaining theory). Dalam sistem ketenagakerjaan formal, serikat pekerja berfungsi menyeimbangkan kekuatan antara pekerja dan perusahaan.
Namun, dalam gig economy, status “mitra” membuat pekerja sulit masuk ke dalam serikat pekerja formal. Akibatnya, pekerja platform sering menghadapi perusahaan digital secara individu tanpa perlindungan dan posisi negosiasi yang kuat.
Hal tersebut terlihat dari berbagai aksi protes pengemudi ojek online maupun kurir digital terkait tarif dan sistem insentif aplikasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa serikat pekerja, perjuangan pekerja menjadi kurang terarah dan kurang efektif. Dampak dari lemahnya perlindungan ini sangat nyata.
Pendapatan pekerja gig menjadi tidak stabil karena tarif dapat berubah sewaktu-waktu. Selain itu, perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua masih sangat terbatas. Dibandingkan pekerja formal yang memiliki perlindungan dan serikat pekerja, pekerja gig jelas berada dalam posisi yang lebih rentan.
Permasalahan utama bukan pada fleksibilitas gig economy, tetapi tidak adanya adaptasi dalam sistem perlindungan tenaga kerja terhadap perubahan pola kerja digital. Karena itu, perlu dibentuk serikat pekerja berbasis platform atau profesi, sehingga pekerja gig tetap memiliki wadah kolektif.
Di sisi lain, pemerintah perlu mengakui pekerja gig sebagai kategori khusus yang berhak mendapatkan perlindungan dasar tanpa harus menghilangkan fleksibilitas kerja. Perusahaan platform juga harus membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja agar kebijakan yang dibuat tidak sepenuhnya bersifat sepihak.
Dengan langkah ini, gig economy tidak hanya memberikan kemudahan akses kerja, tetapi juga menjamin keadilan bagi para pekerjanya. Tanpa adanya kekuatan kolektif seperti serikat pekerja, fleksibilitas yang ditawarkan justru berisiko berubah menjadi kerentanan.
PENULIS :
- Nadia Amalia Rahmadani
- Nadira Alifa
- Nuril Izza Lazwar Karim
Mahasiswi Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Semarang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ekonomi

Post a Comment