Esai
Kampus
Kesehatan
Mahasiswi
Pendidikan
Langkah Untuk Menjadi Perawat Klinis yang Profesional
Pernahkah kamu berpikir, apa bedanya perawat dengan tenaga kesehatan lainnya?
APERO FUBLIC I ESAI.--- Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, namun jawabannya ternyata jauh lebih luas
dari yang dibayangkan. Berdasarkan jurnal milik Hedayanti tahun 2021 tentang motivasi
dan minat siswa SMK Kesehatan untuk melanjutkan kuliah keperawatan, minat mereka terhadap profesi ini masih berada di kategori sedang dipengaruhi oleh pengetahuan,
persepsi, dan pengalaman yang terbatas. Dari situ menunjukkan masih banyak masyarakat
yang belum benar-benar memahami apa itu profesi perawat.
Artikel ini hadir untuk menjawab rasa penasaran itu. Mulai dari apa yang dimaksud
profesi perawat secara hukum, bagaimana ruang lingkup kerjanya, jenjang pendidikan yang perlu ditempuh, hingga jalur karir yang bisa diraih seorang perawat klinis dan semuanya akan dibahas secara runtut agar kamu mendapat gambaran yang utuh tentang profesi yang satu ini.
Apa Itu Profesi Perawat?
Indonesia memiliki regulasi yang mengatur tentang tenaga kesehatan, yaitu UU No.
17 Tahun 2023 yang intinya menyatakan bahwa seseorang disebut tenaga kesehatan apabila telah mengabdikan diri secara profesional di bidang kesehatan, memiliki ilmu pengetahuan, serta keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan tinggi. Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, sejajar dengan bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.
Lebih spesifik lagi, PermenpanRB No. 35 Tahun 2019 mendefinisikan profesi perawat sebagai kegiatan pemberian asuhan keperawatan secara holistik. Ini berarti seorang perawat tidak hanya merawat fisik pasien, tetapi juga memperhatikan aspek psikologis, sosial, dan spiritual. Dari sinilah terbentuk tiga ruang lingkup praktik perawat: praktik mandiri, praktik kolaboratif bersama dokter dan tenaga kesehatan lain, serta praktik di komunitas seperti puskesmas, klinik, posyandu, dan layanan homecare.
Jenjang Pendidikan Keperawatan
Satu hal yang sering luput dari pengetahuan umum adalah bahwa perawat memiliki
jenjang pendidikan yang cukup panjang dan terstruktur. Tidak berhenti di diploma atau
sarjana, pendidikan keperawatan bisa ditempuh hingga tingkat tertinggi akademik.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023, kualifikasi pendidikan minimum seorang perawat
adalah diploma/vokasi.
Jenjang vokasi ditempuh melalui program Diploma Tiga (D3) Keperawatan dengan
gelar Ahli Madya Keperawatan (A.Md.Kep) dalam masa studi tiga tahun. Setelah itu,
perawat dapat melanjutkan ke jenjang Sarjana Ilmu Keperawatan dan kemudian Profesi
Ners.
Tidak berhenti di situ jalur pendidikan terus berlanjut ke Magister Keperawatan +
Ners Spesialis (S2), Doktor Ilmu Keperawatan (S3), hingga bahkan jenjang Profesor.
Setiap jenjang membawa kewenangan klinis yang berbeda dalam sistem pelayanan
kesehatan nasional.
Setelah menyelesaikan pendidikan profesi, seorang perawat perlu lulus uji kompetensi untuk mendapatkan Sertifikat Profesi, lalu mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai syarat resmi untuk bisa menjalankan praktik keperawatan.
Jenjang Karir Perawat Klinis
Selain pendidikan, karir seorang perawat juga berkembang secara bertahap berdasarkan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimiliki. Jenjang karir perawat klinis dibagi menjadi lima tingkatan, yang dikenal sebagai Perawat Klinis (PK) I hingga V.
Perawat Klinis I – Pemula
Merupakan titik awal bagi perawat vokasi (D3) dengan pengalaman kerja 2 tahun,
atau perawat Ners yang baru lulus tanpa pengalaman. Dari sinilah perjalanan karir klinis
dimulai.
Perawat Klinis II – Novice
Dicapai melalui ujian kenaikan PK setelah masa kerja 5 tahun (vokasi) atau
langsung setelah menyelesaikan PK I bagi perawat Ners.
Perawat Klinis III – Competent
Dicapai setelah 9 tahun pengalaman kerja untuk perawat vokasi, atau 6 tahun untuk
perawat Ners, disertai kelulusan ujian kenaikan PK.
Perawat Klinis IV – Proficient
Dicapai oleh Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 2 tahun, atau perawat Ners
reguler dengan pengalaman kerja 9 tahun. Di tingkat ini, perawat sudah memiliki keahlian
spesialistik yang mendalam.
Perawat Klinis V – Expert
Merupakan puncak jenjang karir klinis, dicapai oleh Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 4 tahun atau lulusan Doktor Keperawatan. Di level ini, perawat tidak hanya berpraktik, tetapi juga berperan sebagai pemimpin klinis dan kontributor ilmu pengetahuan di bidang keperawatan.
Profesi perawat jauh lebih dari sekadar sosok yang merawat pasien di rumah sakit. Ia adalah sebuah profesi yang terus berkembang memiliki landasan hukum yang kuat, jalur pendidikan yang panjang, dan jenjang karir yang terstruktur.
Dengan memahami hal ini, diharapkan semakin banyak generasi muda yang tertarik dan bangga untuk meniti karir sebagai perawat, demi mewujudkan Indonesia yang lebih sehat.
Daftar Pustaka
Hedayanti, N. N. (2021). Hubungan motivasi siswa SMK kesehatan dengan minat melanjutkan kuliah keperawatan pada siswa siswi kelas 12 SMK Kesehatan Amanah Husada Yogyakarta (Skripsi). STIKES Bethesda Yakkum Yogyakarta.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang pengembangan jenjang karir profesional perawat klinis. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang standar profesi perawat.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2022). Standar kompetensi perawat Indonesia. Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Oleh : Anisa Nurl Khasanah
Mahasiswi RPL Keperawatan
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment