Berita
Berita Daerah
Berita Nasional
MUBA
SUMSEL
Kemendagri Bedah Pedoman APBD 2026
APERO FUBLIC I KOTA SEKAYU.– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengikuti secara intensif Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan yang disiarkan melalui forum Warta Keuangan Utama (WKU) 62 ini diikuti oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setda Muba, Drs. H.R.E, Aidil Fitri, serta para jajaran staf keuangan Pemkab Muba secara virtual dari Ruang Rapat Randik, Kamis (8/01/2026).
Agenda ini bertujuan menyelaraskan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan keuangan, sekaligus memaparkan tantangan fiskal serta prioritas pembangunan nasional yang harus diakomodasi dalam postur anggaran tahun mendatang.
Dalam sosialisasi tersebut, Kemendagri memaparkan data proyeksi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) nasional tahun 2025 yang menjadi basis penyusunan kebijakan 2026. Secara umum, PAD diprediksi mengalami penurunan sebesar 2,8% menjadi Rp375,50 Triliun.
Sektor pajak daerah mencatatkan penurunan dari Rp272,98 T menjadi Rp269,1 T. Kontraksi terdalam terlihat pada sektor lain-lain PAD yang sah yang merosot hingga 24,1% ke angka Rp34,5 T. Sejalan dengan itu, kinerja belanja daerah secara nasional juga dievaluasi mengalami penurunan total sebesar 8,6%.
Pemerintah Pusat menekankan agar APBD 2026 difokuskan pada dua agenda besar: percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Untuk menjamin ketepatan sasaran, kini diberlakukan sistem penandaan (tagging) anggaran serta pemisahan tegas antara Belanja Pokok dan Belanja Penunjang.
Kebijakan baru juga mencakup penerapan daftar negatif (negative list) guna mencegah alokasi anggaran yang didominasi oleh urusan administratif, seperti perjalanan dinas berlebihan atau belanja ATK. Hal ini dilakukan agar belanja modal memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan menghindari klaim anggaran yang tidak sinkron dengan tujuan program.
Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) kini ditegaskan sebagai instrumen mandatori dan satu-satunya kanal resmi dalam pengelolaan data. Sistem ini dilengkapi fitur pelacakan (traceability) untuk menjamin sinkronisasi data pusat dan daerah secara real-time sekaligus meminimalisir risiko penyimpangan.
Melalui pedoman ini, Pemkab Muba diharapkan dapat menyusun strategi antisipasi terhadap penurunan potensi pajak dan melakukan efisiensi pada belanja penunjang. Langkah tersebut diambil guna memaksimalkan kualitas belanja daerah yang lebih objektif dan tepat sasaran di Bumi Serasan Sekate.
Editor. Tim Redaksi
Source. Dinas Kominfo Musi Banyuasin
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment