Hukum
Kampus
Mahasiswa Pendidikan
Opini
Antara Perempuan dan Kekuasaan Negara : Mana yang Harus Didahulukan?
APERO FUBLIC I OPINI.- Kita semua tentunya sudah tidak asing dengan kalimat “Indonesia sebagai negara hukum”. Gagasan Negara hukum pada dasarnya dimaksudkan untuk mencegah hadirnya praktik kekuasaan dari perilaku yang sewenang-wenang baik itu oleh Negara maupun para penguasa.
Kekuasaan yang jauh dari kontrol perangkat hukum yang tegas dan jelas tentunya akan sangat rentan dengan segala bentuk penyelewengan serta penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam kerangka tersebut Negara idealnya merupakan pemberi perlindungan kepada mereka yang dianggap “lemah”, namun pada praktiknya tidak sedikit kebijakan dan tindakan yang dikeluarkan oleh Negara maupun penguasa berhasil menimbulkan tanda tanya besar, sejauh mana kata “perlindungan” itu berlaku? Bagi sebagian mereka yang lantang bersuara, Negara kerap tidak menghadirkan ruang aman, melainkan sebagai kekuasaan yang dibuat untuk membatasi.
Pada titik inilah pertanyaan tentang “Siapa” yang Negara lindungi menjadi sangat relevan,
terutama jika kita kaitkan pada isu perempuan. Secara hukum dan juga teori, Negara memiliki
kewajiban mutlak untuk memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat khususnya pada perempuan sebagai kaum yang kerap berada dalam posisi rentan di ruang publik.
Perlindungan pada permpuan merupakan fondasi esensial untuk membangun masyarakat yang adil, setara, dan juga sejahtera.
Dalam praktiknya, pengalaman perempuan di ruang publik seringkali menunjukkan bahwa
akses bersuara secara bebas tidak diberikan secara merata. Bagi sebagian perempuan, negara justru memberikan batas-batas yang terasa sempit, terutama jika menyampaikan opini yang bersifat kritis.
Berbicara soal perempuan dalam ruang politik tentunya tidak bisa terlepas dari stigma sosial
yang masih kuat. Perempuan kerap dianggap tidak layak untuk terlalu berkontribusi dalam
Ruang politik seringkali direpresentasikan sebagai ruang yang keras dan “maskulin” yang di mana hal itu menunjukkan bahwa hal itu tidaklah cocok dengan konstruksi perempuan yang dikenal dengan sosok yang “lugu” dan “penurut”. Akibatnya keberanian perempuan dalam hal bersuara seringkali diberikan penafsiran yang berbeda.
Padahal, di negara yang minim sekali dengan ruang terbuka ini perempuan dan laki-laki
memiliki hak bersuara yang sama. Lantas kenapa keberanian perempuan seringkali dianggap berlebihan?
Pertanyaan ini menjadi relevan jika merujuk pada konstitusi Indonesia. Pasal
utama UUD 1945 yang menjamin hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki adalah Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," selain itu ada juga Pasal 28D ayat (1) yang isinya menjamin:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" dan Pasal 28I ayat (2) tentang larangan
diskriminasi. Prinsip kesetaraan ini juga diperkuat oleh Pasal 28H ayat (2) yang menjamin hak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan.
Laras Faizati dan Adetya Pramandira atau yang kerap disebut Dera menjadi salah satu contoh
nyata dari betapa sempitnya ruang diskusi dan ruang terbuka yang diberikan oleh negara.
Meski keduanya memiliki konteks dan waktu yang berbeda, namun penangkapan mereka berdua memunculkan pola yang sama. Pemberian label “provokator” oleh negara tentunya menunjukkan bahwa demonstrasi bukanlah merupakan suatu pengungkapan ekspresi politik yang sah, melainkan sebagai pelanggar terhadap ketertiban.
Dari kedua kasus yang terjadi dengan pola yang sama ini, tentunya mendatangkan sebuah pertanyaan yang besar, yang kemudian mengarah pada hubungan antara kekuasaan dan rakyat khususnya pada perempuan.
Bagaiman Negara memaknai keberanian perempuan dalam menyuarakan pendapat? Apakah Negara benar-benar hadir sebagai penjamin keselamatan dan keamanan rakyatnya atau justru hanya hadir sebagai seorang aktor yang hanya akan mempersempit ruang gerak dan suara rakyat?
Indonesia sebagai negara hukum seharusnya bisa memberikan ruang lebih terbuka kepada
mereka yang masih peduli dan memilih untuk tetap bersuara.
Dalam Negara hukum itu sendiri, keamanan yang negara harapkan bukan muncul dari penangkapan dan pembungkaman rakyat yang kritis, justru negara hadir untuk menampung aspirasi dan ekspresi warga Negaranya sendiri.
Jika perempuan selalu dianggap lemah dan selalu diberikan ruang sempit untuk berkarya dan bersuara, maka yang terancam bukan saja hak-hak perempuan namun juga demokrasi itu sendiri.
“Di mana rakyat tidak berdulat, di situ demokrasi mati".
PENULIS : INTAN NABILA
Bio Penulis
Intan Nabila merupakan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Semester 5 yang Menaruh Minat pada lsu Perempuan, Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment