Berita
Berita Daerah
Berita Nasional
MUBA
SUMSEL
Bupati Toha Tegaskan Mulai 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Dilarang Melintasi Jalan Umum di Muba
Pemkab Muba Mengacu pada Instruksi Gubernur Sumsel dan Meminta Perusahaan Tambang Percepat Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan
Kebijakan diambil untuk menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan menjawab keluhan masyarakat
APERO FUBLIC I KOTA SEKAYU.— Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum. Seluruh kendaraan angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan pertambangan batu bara, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (24/12/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Dalam instruksi tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan beralih ke jalan khusus pertambangan.
Bupati Toha menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada instruksi Gubernur Sumsel tersebut. Ia menyebutkan, jika setelah tanggal yang ditetapkan masih ditemukan truk angkutan batu bara melintasi jalan umum, maka akan dilakukan tindakan penghentian.
“Kita sudah beberapa kali menggelar rapat. Intinya, kebijakan ini mengacu pada instruksi Gubernur. Jika per 1 Januari 2026 masih ada angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, maka akan dihentikan,” ujar Toha.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Muba akan berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin MSi menjelaskan bahwa kondisi jalan di Kabupaten Muba saat ini cukup rentan. Curah hujan yang tinggi serta lebar jalan yang terbatas berdampak pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Menurut Syafaruddin, aspirasi masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia juga menyoroti pola komunikasi sejumlah perusahaan tambang yang lebih dulu berkonsultasi ke pemerintah provinsi, padahal jalan yang dilalui berada di kewenangan kabupaten.
“Jalan yang digunakan itu jalan kabupaten. Seharusnya berkomunikasi dengan kami terlebih dahulu sebelum ke provinsi, karena keluhan masyarakat langsung disampaikan kepada bupati,” katanya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Muba Ahmad Wendiansyah SSiT SH MSi menambahkan, pihaknya telah melakukan inventarisasi perusahaan tambang batu bara di wilayah Muba untuk dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sumsel.
Ia mengungkapkan, masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya memiliki jalan khusus, meskipun sebagian di antaranya sedang dalam proses pembangunan. Karena itu, ia meminta perusahaan untuk menyampaikan laporan terbaru terkait progres pembangunan jalan khusus tersebut.
“Masih ada perusahaan yang jalannya belum selesai, tetapi sedang berproses. Kami minta progresnya dilaporkan secara berkala,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Prasetyo Diatmono yang mewakili PT Astaka dan PT Baturona menyampaikan bahwa pembangunan jalan khusus merupakan tanggung jawab perusahaan pertambangan. Jalan khusus yang direncanakan memiliki panjang sekitar 104 kilometer.
“Untuk pengerasan jalan, saat ini sudah mencapai sekitar 79 kilometer atau sekitar 79 persen. Kendala yang masih dihadapi adalah pembebasan lahan,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Muba Ardiansyah SE MM PhD CMA, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, Kabag Hukum Setda Muba Yunita SHM, Kabid Trantibum Satpol PP Muba Alexander, serta perwakilan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Editor. Tim Redaksi
Source. Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin
Sy. Apero Fublic
Via
Berita

Post a Comment