PT. Media Apero Fublic

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan swasta yang bergerak pada bidang usaha Publikasi dan Informasi dengan bidang usaha utama Jurnalistik.

Buletin Apero Fublic

Buletin Apero Fublic adalah buletin yang mengetengahkan tentang muslimah, mulai dari aktivitas, karir, pendidikan, provesi, pendidikan dan lainnya.

Penerbit Buku

Ayo terbitkan buku kamu di penerbit PT. Media Apero Fublic. Menerbitkan Buku Komik, Novel, Dongeng, Umum, Ajar, Penelitian, Ensiklopedia, Buku Instansi, Puisi, Majalah, Koran, Buletin, Tabloid, Jurnal, dan hasil penelitian ilmiah.

Jurnal Apero Fublic

Jurnal Apero Fublic merupakan jurnal yang membahas tentang semua keilmuan Humaniora. Mulai dari budaya, sejarah, filsafat, filologi, arkeologi, antropologi, pisikologi, teologi, seni, kesusastraan, hukum, dan antropologi.

Majalah Kaghas

Majalah Kaghas, meneruskan tradisi tulis tradisional asli Sumatera Selatan.

Apero Fublic

Apero Fublic, merupakan merek dagang PT. Media Apero Fublic bidang Pers (Jurnalistik).

Apero Book

Apero Book merupakan toko buku yang menjual semua jenis buku (baca dan tulis) dan menyediakan semua jenis ATK.

Buletin

Buletin Apero Fublic merupakan buletin yang memuat ide-ide baru dan pemikiran baru yang asli dari penulis.

4/11/2020

Wanita Suci dan Tidak Suci Dalam Penilaian Laki-Laki

Apero Fublic.- Penilaian wanita suci ini disesuaikan dengan sudut pandang ketimuran, Melayu dan Islam. Di luar Islam atau di dunia berkebudayaan Barat (non muslim) tidak mengenal kesucian seorang wanita. Mereka menganggap wanita hanyalah manusia yang sama atau serupa dengan laki-laki. Dalam budaya Melayu atau pandangan Islam wanita memiliki kesucian dan harus dijaga. Baik itu, dijaga oleh individunya, keluarganya, masyarakatnya dan negaranya. Berikut ini, adalah wanita suci dalam pandangan laki-laki.

A. Wanita Suci
I. Wanita Perawan
Wanita yang suci urutan pertama adalah wanita yang baru dilahirkan. Sampai dia tumbuh menjadi seorang gadis. Dalam pase ini dia dinamakan perawan karena dia belum pernah melakukan hubungan intim dengan seorang pria pun. Perempuan ini juga tidak pernah melakukan oral seks atau melampiaskan nafsu seksnya dengan cara-cara tidak wajar. Misalnya memasukkan jemari tangannya kedalam kemaluaannya sehingga merusak keperawanannya. Wanita yang masih perawan terhitung sejak dia lahir sampai dia menikah adalah wanita yang suci.

Perawan adalah sama dengan segel apabila pada sebuah produk. Konsumen akan merasa yakin kalau sebuah produk itu aman kalau kemasannya masih bersegel. Apabila produk makanan dan minuman atau produk elektronik diyakini masih asli komponen atau isinya apabila segel masih belum dibuka.

Begitupun seorang perawan dia diyakini masih sehat-sehat saja, baik secara biologis dan psikologis. Sehat biologis adalah dimana terjamin rahimnya sehat dan belum terinfeksi penyakit, seperti virus HIV atau sejenisnya. Sehat secara psikologis, bahwa dia seorang wanita normal dan tidak memiliki orientasi seks menyimpang.

Wanita yang mampu menjaga perawannya sewaktu sebelum menikah. Juga menjadi indikasi kalau dia wanita baik-baik. Bukan pelacur atau pezina sehingga nama baik sebuah keluarga akan terjaga. Terutama nama baik laki-laki yang menikahinya. Wanita yang masih perawan adalah wanita suci di mata laki-laki.

II. Istri Yang Setia
Wanita yang suci kedua di mata laki-laki adalah wanita yang bersuami dan setia. Dia wanita yang menjaga kemaluannya dan adabnya. Dia tidak pernah berzina dan menutup auratnya dengan baik. Walau dia tidak lagi perawan tapi dia memiliki harga diri. Sudah melahirkan beberapa kali dan umurnya sudah kakek-kakek. Dia tetap wanita suci dan mulia walaupun dia tidak begitu taat beragama.

III. Janda Yang Berkelakuan Baik
Seorang wanita yang pernah menikah secarah sah menurut hukum agamanya. Kemudian dia bercerai dengan suaminya juga secara sah sesuai hukum agama dan negaranya. Tapi, alasan perceraian mereka bukan karena perselingkuhan si janda dengan laki-laki lain. Tapi perceraiannya karena permasalahan diluar kasus perzinahan atau perselingkuhan.

Dia seorang janda yang menjaga dirinya dari perzinahan.  Menjaga kemaluannya dari laki-laki yang belum menikahinya secarah sah. Memiliki beberapa anak atau belum memiliki anak. Janda yang sah menurut hukum agamanya dan hukum negaranya. Wanita janda yang menjaga diri dan berakhlak baik adalah wanita yang suci di mata laki-laki. Tidak ada salahnya seorang bujang menikahi janda. Rasulullah SAW menikahi Siti Khadijah r.a juga seorang janda terhormat.

IV. Wanita Yang di Cabuli Sewaktu Kecil
Wanita yang dicabuli sewaktu kecil. Semisalnya sewaktu berumur tujuh tahun oleh seseorang laki-laki. Sampai bertahun-tahun baru diketahui dan dia sadari kalau perbuatan tersebut adalah pelecehan terhadapnya. Waktu Dia masih anak-anak dan tidak mengerti tentang norma susilah. Maka, Dia tidak bersalah dan perbuatan itu belum dia mengerti. Sehingga, wanita yang dicabuli sewaktu kecil juga wanita yang suci dimata laki-laki.

Seandainya Anda atau keluarga Anda mengalami kejadian demikian. Jangan malu dan takut. Bagi laki-laki wanita dicabuli semasa kecil. Tetaplah wanita yang suci. Dengan demikian, jangan takut melaporkan pelaku pada pihak berwajib.

Selain menghukum pelaku juga menjadikan bukti kalau dia dicabuli semasa kecil. Yang berbahaya kalau tidak dilaporkan. Nantinya, sulit untuk seorang bujang atau laki-laki akan percaya kalau dia dicabuli semasa kecil. Bagaimana kalau dia bohong??? Ditinggalkannya Anda!!!.

V. Wanita Yang Diperkosa
Wanita yang diperkosa secara murni adalah wanita yang suci. Bagaimana diperkosa secara murni. Yaitu, si wanita diperkosa tanpa imbalan dan tanpa sebab. Misalnya dia pulang dari sekolah. Di tengah jalan dia diculik oleh dua orang laki-laki. Kemudian dia diperkosa berkali-kali dan mungkin lebih. Wanita seperti ini tetap suci dan tidak ternoda sedikitpun. Wanita yang diperkosa baik dia masih perawan, seorang janda, atau sudah menjadi istri orang. Dia tetap wanita suci dan tidak ada alasan untuk kaum laki-laki membencinya.

Berbeda kalau seorang wanita mengaku-ngaku diperkosa hanya untuk menutupi keburukan akhlaknya. Hanya untuk diterima oleh seorang laki-laki. Untuk itu, jangan takut laporkan saja orang yang telah memperkosa atau merampas kesucian anda.

Siapa pun pelakunya, teman, pacar atau orang dekat sendiri. Agar memiliki bukti dan dokumentasi kalau memang diperkosa. Agar tidak ada keraguan dari seorang bujang atau duda melamar anda nantinya. Seandainya dia seorang istri diperkosa orang. Sebagai suami untuk tetap menyayangi dan tidak mencerainya.

VI. Pelacur Murni
Pelacur murni adalah pelacur yang benar-benar menjadi pelacur karena dia membutuhkan uang untuk makan dirinya dan anaknya. Atau kebutuhan makan orang-orang yang dia tanggung. Pelacur murni adalah pelacur yang memang dia melacur untuk kebutuhan bertahan hidup. Maka pelacur seperti ini dia tetap wanita yang suci.

Justru kaum laki-laki, orang kaya, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kaum wanita lainnya yang membiarkan terciptanya pelacur murni seperti ini. Merekalah yang salah dan menanggung dosanya. Sebab membiarkan wanita suci berbuat salah.

Karena orang-orang tersebut tidak mampu menegakkan kebaikan dilingkungannya (amarmakruf nahi mungkar). Pelacur seperti ini tetaplah wanita suci. Namun pelacur yang benar-benar untuk bertahan hidup sudah langkah zaman sekarang. Kalau dosanya kita kembali pada Allah SWT bukan kewenangan kita manusia untuk menghakimi.

B. Wanita Yang Tidak Suci
Selain wanita suci dimata laki-laki ada juga wanita yang tidak suci. Wanita tidak suci dinilai dari akhlaknya. Sehingga apabila akhlaknya buruk akan menyebabkan dirinya menjadi buruk pula. Ternyata wanita tidak suci hanya terdiri dari dua golongan saja. Namun zaman sekrang tren dua golongan ini semakin umum dan meluas. Menjadi penanda indikasi rusaknya moral dan berkembangnya kebudayaan non Islami.

I. Pelacur Materialisme dan Bilogisme
Pelacur murni sudah jarang dizaman sekarang. Kebanyakan pelacur zaman sekarang adalah pelacur korban cinta palsu. Pelacur karena untuk memuaskan nafsu birahinya nyambi mencari penghasilan untuk bersenang-senang. Pelacur karena materialisme dan ingin banyak mendapatkan materi. Pelacur yang menginap di hotel-hotel. Pura-pura kerja dan pura-pura nginap. Ada juga Pelacur online yang menawarkan jasa telpon  call seks.  D ada juga pelacur panggilan yang menjadikan pekerjaan melacur sebagai profesi.

Dia melakukannya dengan sadar dan bahkan dia memiliki kesempatan bekerja yang lain. Misalnya bekerja di tokoh pakaian atau rumah makan, bertani dan sebagainya. Tapi dia tidak mau melakukannya karena gengsi. Pelacur seperti ini tidak masuk dalam kategori pelacur murni atau pelacur untuk bertahan hidup.

Pelacur seperti ini dimasukkan kedalam golongan wabah seperti virus corona atau penyakit masyarakat. Pelacur seperti ini rentan dilakukan oleh para depresi dan kurangnya pendidikan moral kehidupan. Dampak dan faktor pergaulan dan lingkungan yang buruk. Korban teknologi, korban bucin dan korban sastra hitam yang banyak diproduksi non muslim.

II. Wanita Pezina
Wanita tidak suci kedua adalah seorang wanita yang suka berzina. Apabila dia seorang gadis kemudian dia berzina dengan seorang laki-laki katakanlah pacarnya. Saat itulah dia bukan lagi wanita suci. Sebab perbuatan zina telah merampas moral, etika, hargadiri, dan imannya. Dia berzina hanya karena kata-kata cinta atau rayuan saja.

Wanita seperti ini walau dia belum menikah dia tidak memiliki status. Dia bukan seorang gadis, bukan seorang janda, dan bukan juga istri orang. Depenisi gadis hanya untuk seorang wanita yang belum menikah tapi dia tidak pernah berzinah dan dia masih perawan. Kalau istilah umum untuk menamai seorang wanita yang belum menikah dan masih kulia tapi dia sudah sering berzinah, ayam kampus dan wanita ayam.

Nilai kesucian wanita dinilai dari hargadirinya. Bukan dari keperawanannya, tapi keperawanan adalah segel atau tanda kalau dia wanita masih yang suci. Belum pernah berzina atau berhubungan intim. Karena dia belum memiliki suami.

Kesucian wanita tidak bisa dirampas atau dibeli. Kesucian tidak hilang walau dia dinodai berkali-kali oleh seorang atau lebih oleh laki-laki. Kesucian wanita hilang ketika dia memberikan harga dirinya (keperawanannya) pada laki-laki tanpa ikatan yang sah.

Dia melakukan karena suka dan sadar. Tanpa melalui tata cara yang dibenarkan hukum agama, hukum adat, dan hukum negara, yaitu pernikahan. Ketika wanita itu melakukan perzinahan. Maka saat itulah kesuciannya telah hilang.

Wanita yang tidak suci saat dia memberikan tubuhnya hanya karena gesekan nafsu, rabaan dan rangsangan, karena materi, atau hanya karena takut ditinggalkan pacar. Saat dia tidak mau ditinggalkan sang pacar.

Sang pacar kemudian meminta keperawanannya atau meminta berzinah. Lalu si wanita memberikan tubuhnya dengan relah. Maka saat itulah, dirinya sudah tidak suci lagi. Suci adalah bentuk kebaikan moral dan integritas seorang wanita yang bermoral. Yang layak menjadi seorang Istri atau seorang ibu.

Oleh. Joni Apero
Editor. Selita. S. Pd.
Palembang, 12 April 2020.

Sy. Apero Fublic

4/09/2020

Sabun erhsali Acne Soap. Pencegah dan Anti Jerawat

Apero Fublic.- Sabun erhsali Acne Soap, membantu membersihkan kulit dengan mengangkat kotoran atau debu yang menempel pada kulit wajah. Kandungan yang terdapat didalamnya berupa salicylic acid dan CPC (cetylpyridinium chloride) membantu merawat kulit wajah dan anti jerawat.

Salicylic acid atau asam salisilat merupakan musuh terbesar jerawat. Salicylic acid merupakan beta hydroxy acid yang memiliki dua molekul terpisah seperti acid dan carbon atom dengan partikel kecil dan ringan sehingga sangat mudah untuk menyerap kedalam jaringan kulit.

Kemudian zat tersebut dapat menciptakan sel kulit baru yang akan membaut kulit wajah cerah. Pada kasus kulit wajah berminyak dan berjerawat. Salicylic acid akan bekerja secara lembut mengangkat sel-sel kulit mati serta mengontrol minyak pada wajah sehingga pori-pori pun akan terbebas dari minyak yang menyumbat dan menyebabkan jerawat.

Kandungan Cetylpyridinium Chloride merupakan anti septik yang dapat membunuh bakteri berbahaya dari permukaan organik. Cetylpyridinium Chloride dapat menembus selaput lendir dan menghambat pertumbuhan serta penyebaran organisme membahayakan. Selain itu, dapat melindungi kulit dan mencegah peradangan terjadi berulang-ulang.

Kandungan Coconut Oil efektif memerangi efek penuaan dengan menghambat radikal bebas pada kulit. Cara pemakaian, basahi wajah dengan air, usapkan dan busakan sabun erhsali charcoal pada wajah, bilas dengan air hingga bersih.

Netto. 90 g
Badan POM NA 181 712 078 77.
Tertarik dengan produk unggulan herbali ini. Kontak. WA/HP. 089607544565

Oleh. Totong Mahipal
Editor. Selita. S. Pd.
Palembang, 10 April 2020.


Sy. Apero Fublic

Ulama Dalam Perspektif Islam Di Indonesia

Abstrak
Ulama merupakan pewaris para nabi, sumber peta bagi manusia yang harus kita hormati, yang dimaksud dengan Ulama adalah orang yang berilmu, dan dengan ilmunya itu ia menjadi amat takut kepada Allah SWT. Sehingga, ia bukanlah orang yang durhaka. Setiap  Ulama  harus mampu mengemban misi para Nabi kepada seluruh masyarakat, dalam keadaan sangat  sulit  sekalipun Umat menegakkan  Islam  pada setiap sisi  kehidupan menuntut  peran  aktif  dengan  perjuangan,  kesabaran,  keihklasan,  dan  sikap tawakal.

Peranan  Ulama dalam kehidupan masyarakat beragama dalam memimpin dan  membangun  sebuah  moral  dan  pemikiran  yang  agamis  di  kalangan masyarakat memang sangatlah menarik, demi terciptanya manusia yang utuh dan memberi  kemajuan  dalam  aspek  lahiriah  maupun  batiniah. Proses Islamisasi di Indonesia merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dalam sejarah Islam di Indonesia, beberapa pertanyaan sampai saat ini masih menjadi polemik para ahli sejarah, karena hal ini memang tidak bisa dilepaskan dari sudut pandang data yang ditemukan.

Dapat di katakan awal islamisasi di indonesia nama ulama belum terdengar ikut banyak andil terhadap proses islamisasi di Indonesia tetapi, Proses islamisasi di Nusantara tidak bisa di pisahkan dari peran sentral para ulama, keberadaan ulama bisa disebut paling berjasa dalam memperkenalkan islam ke masyarakat Nusantara. Kerajaan–kejaraan di Nusantara perlahan-lahan sudah di Islamkan berkat peran ulama.
Keyword: Ulama Indonesia


Pendahuluan
Ulama memiliki banyak makna, yang sangat indentik dengan keahlianya dalam ilmu agama, Setiap Ulama harus mampu mengemban misi para Nabi kepada seluruh masyarakathal ini tidak lain merupakan usaha untuk memahamkan Islam kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan penyiaran agama islam.

Dalam perkembangannya ulama Indonesia, secara umum, dijumpai beberapa gelar atau sebutan yang diperuntukan bagi ulama. Menurut ibnu qayyium isma’il, di daerah Jawa Barat (Sunda) Misalnya, orang Menyebut ulama dengan ajengan.

Di Sumatera Barat (Minangkabau), ulama disebut dengan Buya. di aceh, dengan pangilan tengku, di Sulawesi Selatan dipanggil dengan nama tofanrita, di Madura disebut dengan nun atau bandara, yang dsingkatra. Sementara itu, di Lombok atau di sekita Nusa Tenggara orang memanggilnya tuan guru.[1]

Perkembangan posisi dan peran ulama di indonesia dalam kehidupan masyarakat beragama dalam memimpin dan membangun sebuah moraldan pemikiran yang agamis di kalangan masyarakat memang sangatlah menarik,demi terciptanya manusia yang utuh dan memberi kemajuan dalamaspek lahiriah maupun batiniah.

Posisi danperan ulama ini menyebarkan agama islamjuga membuat mereka dekat dengan masyarakat, seiring bejalannya waktu ulama dimanfaatkan oleh pemertintah untuk sarana penghubung antara umat muslim dengan penguasa, inilah yang menyebabkan ulama memiliki peran sosial-keagamaan dan politik-keagamaan.

Untuk dapat mengendalikan penelitian dan memperjelas ruang lingkup penelitian, dengan tujuan mendapatkan hasil uraian penelitian secara sistematis.Pembatasan yang dimaksudkan agar peneliti tidak terjerumus ke dalam banyaknya data yang ingin diteliti.[2]

Agar tidak menimbulkan terlalu luasnya penafsiran dan agar penelitian ini menjadi fokus, maka di sini penulis perlu memberi batasan masalah sehingga penelitian ini nantinya akan terpusat pada permasalahan yang diteliti dan juga lebih terarah. Dalam penelitian ini, Penulis berfokus kepada Pengertian Ulama dan Tipologi ulama Indonesia.

Landasan Teori
Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori sejarah , Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ada keterkaitan erat antara ulama dan masyarakat Indonesia. Ulama  bentuk  dari  kata  alim  yang  berarti  orang  yang  ahli dalam pengetahuan agama Islam. Kata alim adalah kata benda dari kata kerja alima yang artinya “mengerti atau mengetahui.”

Di Indonesia, kata Ulama yang menjadi kata
jama’ alim, umumnya diartikan sebagai “orang yang berilmu.” Kata Ulama ini bila dihubungkan dengan perkataan lain. Seperti Ulama hadist, Ulama tafsir dan
sebagainya. Mengandung  arti  yang  luas,  yakni  meliputi  semua orang  yang berilmu. Apa saja ilmunya, baik ilmu agama Islam maupun ilmu lain.

Menurut pemahaman yang berlaku sampai sekarang. Ulama adalah mereka yang ahli atau
mempunyai kelebihan dalam bidang ilmu dalam agama Islam. seperti ahli dalam tafsir, ilmu hadist, ilmu kalam, bahasa Arab dan paramasastranya seperti saraf, nahwu, balagah dan sebagainya.
[3]

Syekh Nawawi Al-Bantani berpendapat bahwa Ulama adalah orang - orang yang menguasai segala hukum syara’ untuk menetapkan sah itikad maupun amal syariah lainnya. Sedangkan Dr. Wahbah az-Zuhaili berkata “secara naluri, Ulama adalah orang-orang yang mampu menganalisa fenomena alam untuk kepentingan hidup dunia dan akhirat serta takut ancaman Allah jika terjerumus kedalam kenistaan. Orang yang maksiat hakikatnya bukan Ulama.[4]

Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode adalah cara, prosedur, atau teknik untuk mencapai suatu tujuan secara efektif dan efisien.[5]

Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, David  William mendefinisikan penelitian kualitatif adalah pengumpulan data pada suatu latar alamiah, dengan menggunakan metode alamiah, dan dilakukan oleh orangatau peneliti yang tertarik secara alamiah.[6] Sedang  jenis penelitian yang dipakai oleh peneliti adalah jenis deskriptif  kualitatif  yang  mempelajari masalah-masalah yang ada serta tata cara kerja yang berlaku.

Tipologi Ulama Indonesia
Tipologi berasal dari Tipo yang berarti pengelompokan dan Logos yang berarti ilmu, jadi tipologi adalah pengetahuan yang berusaha menggolongkan atau mengelompokkan manusia menjadi tipe–tipe tertentu atas dasar faktor–faktor tertentu, misalnya karakteristik fisik, psikis, pengaruh dominan, nilai–nilai budaya, dan seterusnya.[7]

Dalam pertumbuhan dan pengembangannya, ulama di Indonesia dapat dikategorikan menjadi 4 tipe ulama:

Tipe Pertama, adalah golongan ulama yang merangkap sebagai penguasa pusat pemerintahan. Termaksud golongan ini ialah Sunan Giri dengan keterangannya dan Sunan Gunung Jati. Pemimpin agama itu mempunyai reputasi tinggi dalam bidang keagamaan, politik kenegaraan, dan otoritas sebagai pentahbis para sultan di Jawa sebelum Mataram.

Tipe kedua, adalah golongan ulama yang masih berdarah bangsawan. Hal ini dapat terjadi, karena sering para bangsawan ataupun raja mengawinkan puteranya dengan ulama, atau keluarga ulama. Ulama yang golongan kedua ini antara lain Ki Ageng Pandan Arang, Sayid Kalkum, dan Panembahan Rama atau kyai kajoran. Yang disebut teakhir ini (kajoran) justru masih keturunan panembahan Senopati, raja Mataram pertama (pendiri kerajaan Mataram).

Tipe ketiga, adalah golongan ulama sebagai alat birokrasi kerajaan/tradisonal. Ulama birokrat bertugas pada upacara keagamaan kraton, pernikahan keluarga rakyat raja, urusan tempat ibadah, dan makam. Disamping itu pada masa belanda golongan ulama ini disebut sebagai Penghulu Agama dari segi sosial keagamaan ulama birokrat duduk di pemerintahan artinya penghulu sebagai pemimpin yang mengurusi masalah – masalah agama.

Tipe keempat, adalah Golongan Ulama Pedesaan Atau Ulama Rakyat.yang hidup di pedesaan tidak memiliki hubungan birokrasi. Kaum ulama ini berkerja sendiri atau independen menurut kemauannya sendiri untuk mengembangkan agama islam di daerahnya. Ulama desa ini lebih akrab dengan rakyat, mereka di hormati sebagai eliti religius dan tempat bertanya.[8]

Dari keempat tipologi ulama diatas, dapat dilihat bahwa tipe pertama pada saat ini sudah tidak ada lagi, sedangkan tipe kedua dan keempat merupakan ulama yang didalam sejarah lebih independen, dan berani menyampaiakan secara tegas kebenaran islam, meskipun harus bertentangan dengan penguasa. Ulama tipe ketiga yaitu ulama birokrat lebih terikat dengan penguasa. Walaupun dapat digolongkan dalam tipe–tipe diatas, para ulama ini selalu menyebarkan dakwah islam dengan konsikuensinya.

Posisi dan Peran Ulama
Posisi ulama pada masyarakat Indonesia terbagi dalam dua kelompok, kategori pertama adalah kelompok ulama bebas atau ulama yang kedudukan peran sosialnya berada di jalur al–da’wah wa al–tarbiyah (dakwah dan pendidikan). Ulama kelompok ini biasanya juga dengan kiai atau ulama pondok pesantren, tugas dari ulama kategori ini adalah guru atau pengajar dan sekaligus sebagai penyiar (muballigh) agama.

Pekerjaan ini tidak lain merupakan usaha untuk memahamkan Islam kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan penyiaran agama islam, mereka membangun masyarakat pedesaan di jawa, sehingga di pedesaan jawa banyak dijumpai tumbuhnya sistem sosial yang struktur dan kultur sosialnya bercorak keislaman.[9]

Mereka tidak digaji sebagai pegawai, tetapi “gajinya” diambilkan dari zakat yang diberikan oleh umat islam dan dari pendapatnya sendiri. Ulama–ulama desa mencari sumber kehidupannya berasal dari bercocok tanam dan pertanian secara umum. Sementara itu, beberapa ulama perkotaan adalah para pedagang dan berkeliling sampai tempat yang sangat jauh, karenanya, mereka mempunyai hubungan yang sangat luas dengan komunitas lainya, terutama dengan para pedagang arab yang sudah menetap di tempat–tempat itu.[10]

Kategori kedua, adalah kelompok ulama pejabat atau yang disebut dengan penghulu. Soemarsaid Moertono dalam buku Nor Huda, menduga bahwa Lembaga Kepenghuluan sudah ada sejak lama. Dugaan ini didasarkan pada peran penghulu sebagai kepala para ulama di masjid di ibukota kerajaan.[11]

Hal ini lah secara berangsur–angsur, pengulu masuk dalam sistem pemerintahan sebagai kepala suatu bagian pemerintahan khusus.[12] Kelompok ulama pejabat ini mempunyai kedudukan atau peran sosial keagamaanya berada di jalur al-tasyri’ wa al-qalda, dengan kata lain, kelompok ulama pejabat mempunyai peran ulama sebagai pelaksana bidang kehakiman yang meyangkut hukum (syariat) Islam.[13]

Peran Ulama merupakan pewaris para nabi, sumber peta bagi manusia yang harus kita hormati, yang dimaksud dengan Ulama adalah orang yang berilmu, dan dengan ilmunya itu ia menjadi amat takut kepada Allah SWT. Sehingga, ia bukanlah orang yang durhaka. Setiap  Ulama  harus mampu mengemban misi para Nabi kepada seluruh masyarakat, dalam keadaan sangat  sulit  sekalipunUmat menegakkan  Islam  pada setiap sisi  kehidupan menuntut  peran  aktif  dengan  perjuangan,  kesabaran,  keihklasan,  dan  sikap tawakal.

Peranan Ulama dalam kehidupan masyarakat beragama dalam memimpin dan  membangun  sebuah  moral  dan  pemikiran  yang  agamis  di  kalangan masyarakat memang sangatlah menarik, demi terciptanya manusia yang utuh dan memberi  kemajuan  dalam  aspek  lahiriah  maupun  batiniah.

Peranan ulama dalam masyarakat menjadikan dirinya disebut ulama atau tidak, jadi paling tidak, ada dua hal sebagai syarat minimal seseorang dapat disebut ulama : 1. Mempunyai keilmuan yang tinggi setelah dia menempuh belajar yang cukup lama. 2. Pengakuan masyrakat akan ketaatanya terhadap ajaran Islam.[14] Selain itu ulama adalah orang yang selalu siap untuk memimpin baik dalam hal peribatan agama maupun pemikiran agama, mereka juga sebagai penuntun spiritual, pemimpin ritual keagamaan dan pemimpin masyrakat.[15]

Perkembangan Ulama di Indonesia
Ulama pada dasarnya, merupakan suatu pengertian dalam konsep sosial Karenanya, penelusuran lebih lanjut konsep ulama akan merunjuk suatu pengertian tentang seorang yang menguasai ilmu pengetahuan. Di Indonesia, ulama tetap merupakan suatu kelompok yang diakui eksistensinya, secara sosial mereka dekat dengan rakyat, sebab hubungan tersebut lebih bersifat personal daripada birokraris. Masyarakat memerlukan ulama untuk membimbing mereka ke jalan yang benar dalam segala persoalan yang berkaitan dengan agama.[16]

Pada masa jaya kerajaan-kerajaan Islam, peran ulama menonjol sebagai bagian dari pejabat elite fungsinya memperkokoh kedudukan pemimpin yang duduk di singgasana, karenanya tidak jarang penguasa meminta nasihat ulama ketika melaksanaka kebijakanya, dalam mengatasi berbagai persoalan yang berkaiatan dengan agama. Bahkan, tidak jarang para penguasa mengangkat ulama untuk dijadikan sebagai penasihat, atau mufti kerajaan.[17]

Di Samudera Pasai, pemerintah Islam menunjuk ulama yang punya kemampuan mumpuni sebagai mufti resmi. Itu berdasarkan keterangan Ibnu Batutah yang pernah tinggal selama 15 hari di Samudera Pasai pada 1345 M. Dalam catatannya, al-Rihlat, Batutah menyebut fungsi mufti sangat penting dalam kesultanan.

Sang mufti biasanya duduk dalam ruang pertemuan bersama dengan sekretaris, para pemimpin tentara, komandan, dan pembesar kerajaan. Ini pun terjadi di kerajaan Aceh, misalnya ketika Sultan ‘Ala Al–Din Ri’ayat Syah memerintahkan, hamza al fansuri- diangkat menjadi penasihat dan mufti kerajaan yang bertanggung jawab dalam urusan keagamaan, bahkan tidak jarang Hamzah terlibat dalam urusan politik.[18]

Di Jawa Ulama kemudian menjadi pemimpin komunitas santri atau masyarakat islam sebelum adanya kerajaan islam di Jawa, pesantren giri dan gunumg jati pada awal perkembangan islam di Jawa, merupakan pondok pesantren yang besar dan memiliki pengaruh yang luas. Karena luasnya pengaruh kepempinan dan kharisma yang kuat, dua pesantren itu menjadi panutan bagi beberapa pesantren sekitarnya. Giri sebuah daerah enclave muslim di wilayah Majapahit, merupakan pesantren yang kemudian berkembang menjadi kerajaan kecil. Giri sebagai kerajaan kecil di pimpin oleh seorang ulama bernama R. Paku atau sunan giri.[19]

Pada masa belanda hubungan ulama birokrat dan ulama rakyat semakin memanas pada masa ini antara lain disebabkan oleh tugas yang disebabkan oleh ulama birokrat terhadap pendidikan islam yang dikelola oleh ulama rakyat, akibatnya timbul sikap curiga antara keduanya dan menimnulkan sikap apatis atau bahkan oposisi, terhadap kelompok lain. Kelompok ulama rakyat semisalnya.

Ulama birokrat pada masa belanda disebut sebagai penghulu agama, isitilah penghulu pada masa ini bermakna tiga: pertama, penghulu sebagai pejabat agama seperti di jawa, kedua penghulu sebagai kepala adat seperti di minangkabau, dan ketiga seperti di riau penghulu disebut sebagain kepala kampung. Istilah penghulu di palembang pun sama seperti isitilah penghulu di jawa dan sunda.[20]

Di masa kolonial tugas penghulu agama mendapat tugas baru yaitu : pertama, menjadi penasihat pada landraad (pengadilan negeri), kedua,membantu penarikan pajak (belasting), ketiga, membantu pencatatan penduduk, keempat mengawasi pendidikan agama,[21]  perkembangan yang menarik dari tugas penghulu  mulai dilakuakanya berbagai tugas yang besifat umum dalam membantu tugas pemerintahan.

Ruang gerak yang sangat sempit dan pengawasan yang cukup ketat terhadap para kiai atau ulama oleh pemerintahan Hindia Belanda membawa kesulitan tersendiri bagi para kiai dan ulama untuk mendakwahkan islam, pada masa Belanda ulama cendrung di musuhi, berbedah dengan jepang ulama di manfaatkan sebagai instrumen dalam menyebarkan kebudayaan jepang (nipponisasi) di pedesaan.

Pada umumnya kedatangan balatentara Jepang itu disambut secara antusias oleh rakyat Indonesia. Pada awalnya tentara Jepang menciptakan hubungan yang baik dengan penduduk, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan mereka Bagi Jepang, Indonesia memiliki posisi geografis, ekonomis, dan politis yang strategis untuk mendukung kepentingan perangnya melawan kolonialisme Barat yang ketika itu masih meluas di Asia. Rakyat Indonesia, yang ketika itu masih dalam belenggu penjajahan Belanda, menjadi salah satu faktor akselerasi terbentuknya kekuasaan militer Jepang di wilayah ini.

Dengan memanfaatkan kondisi rakyat yang ingin segera terbebas dari penindasan kekuasaan Belanda itu, Jepang mempersiapkan propaganda secara sistimatis dan intensif untuk mempengaruhi rakyat Jawa agar dapat membantu Jepang untuk memenangkan perang.

Ulama dipandang paling efektif untuk berkomunikasi dengan masyrakat di pedesaan, namun untuk tujuan itu ulama harus diberi penataran terlebih dahulu, yang disebut dengan “latihan kiai” setiap angkatan dalam penataran tersebut, berlangsung 30 hari, didalam penataran itu ulama diindoktrinisasi dengan ide – ide dan propaganda jepang, Mereka harus mendapatkan porsi cukup untuk memperoleh “jiwa baru.”[22]

Jepang sangat mengharapakan agar semua kiai mendapat pelatihan semacam itu, untuk itu latihan ini dilangsungkan secara periodik, antara juli 1943 sampai mei 1945, dan telah dilangsukan sebanyak 17 kali di jakarta, setipa angakatanya dikuti oleh 60 orang ulama dari 20 keresidenan di jawa.[23] Yang menjadi syarat sebagai peserta latihan adalah, pertama, mempunyai pengaruh yang kuat, kedua, berpengetahuan luas, ketiga, berposisi sosial yang baik, keempat, berkarakter tidak tercela.[24]

Ulama yang berprofesi sebagai pengajar dan pemuka masyrakat sangat diutamakan, selama lebih kurang satu bulan dalam penataran, para ualam diasramakan dan tidak boleh berhubungan dengan publik, mereka harus hidup dalam suasana mutlak yang diwarnai dengan kebiasaan dan ideologi jepang.

Dalam perkembangan selanjutnya dari segi pemikiran ulama pun terbelah menjadi dua : ulama tradisional dan ulama modern, mereka pun berafilisasi pada organisasi-organisasi yang sesuai dengan kecendrungan mereka, ulama modern lebih condong  memasuki organisasi modernis, sementara itu untuk mereka yang berpaham tradisional berslisifasi ke organisasi yang di anggap sesuai corak mereka.

Secara garis besar bahwa kalangan tradisionalis memiliki beberapa visi dasar dalam paham keagamaan. Pertama, dalam bidang hukum, mereka menganut salah satu ajaran keempat mazhab, meskipun dalam praktek sangat kuat pada Mazhab Syafi’i. Kedua, dalam bidang tauhid, mereka menganut paham yang dikembangakan oleh Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi.Ketiga, dalam bidang tasawuf dan akhlak, kelompok ini menganut dasar-dasar ajaran Abu Qasim Junaid Al-Baqdadi dan Imam Al-Ghazali.

Secara khusus, tradisionalisme mempunyai ciri yang bersifat ideologis yang kemudian mempengaruhi seluruh tingkah laku keagamaan, politik dan kemasyarakatan mereka, khususnya ketika mereka memahami konsep Ahlu al-Sunnah wa-al-Jama’ah secara ketat. Keterikatan mereka pada paham ini semakin mengental yang kemudian berfungsi sebagai semacam ideologi tandingan terhadap pemikiran keagamaan lain.[25]

Basis modernis Islam umumnya eksis di perkotaan yang masyarakatnya cenderung lebih akomodatif dalam menerima gagasan-gagasan baru.Bidang garap pembaharuannya lebih terfokus pada segi kelembagaan, baik di bidang organisasi maupun pendidikan yang dikelola secara modern, sehingga dapat memenuhi kebutuhan umat secara konkret.

Untuk itu, ada ciri penting yang menjadi visi dasar modernisasi, yaitu usaha pemurnian Islam dengan cara memberantas segala yang berbau khurafat dan bid’ah, melepaskan diri dari ikatan mazhab, dan membuka kembali pintu ijtihad selebar-lebarnya dengan menggunakan intelektualitas yang kritis dalam menginterpretasi nash agar sesuai dengan perkembangan modern.[26]

Perbincangan tentang masalah corak pemikiran baru merupakan dinamisasi pergolakan pemikiran Islam yang melahirkan aspek pemikiran yang lebih spesifik dan mendetail, seperti pemikiran di bidang teologi, filsafat, tasawuf, politik, ekonomi, sosiologi, budaya dan lingkungan.Bagi penulis, neo-moderrnisme bukanlah sebuah alternatif mutlak dalam memecahkan segala persoalan, tetapi hanyalah sebagai salah satu alternatif global dalam memenuhi dinamika pemikiran keislaman di Indonesia.

Jadi istilah tradisional dan modern adalah sesuatu yang netral, Kenetralan tersebut akan sirna ketika menjadi istilah yang merupakan predikat sesuatu, istilah tersebut akan mempunyai pengertianakan mempunyai arti tersendiri pula. Pengklasifikasian memahami ajaran agama tersebut dengan klasifikasi tradisional dan modern berdasarkan pada ulama danera dimana ulama tersebut hidup.

Klasifikasi versi tradisional dan modern yang dimaksud bukan ulama tradisional atau modern berdasar waktu (masa), tetapi menekankan pada pola pikir yang bersifat tradisional dan modern, versi tradisional adalah pola pikir yang menggunakan pendekatan “imani. Versi ini tetap mempertahankan tradisi lama dinalar dengan akal dan sains modern. Adapun ulama yang menggunakan Versi ini pada dasarnya tidak menolak perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi tidak juga menghilangkan tradisi walaupun tidak bisa dirasionalisasikan.

Sedangkan versi modern adalah pola pikir yang menggunakan pendekatan sains dan pemikiran modern. Ulama yang menggunakan Versi ini lebih pada aktulasasi nilai atau mentransformasi ajaran-ajaran agama ke dalam makna kehidupan modern.

Munculnya kelembagaan dan organisasi ulama di Indonesia, umumnya didasarkan atas kepentingan Agama tetapi peran lembaga dan organiasi tersebut sedikit bergeser keranah Elite Politik penguasa, ulama yang semula sebagai pelanyan rakyat, bergeser menjadi alat politik pemerintahan, tentu saja ini memperkuat atau melanggengkan tradisi adanya segmentasi ulama : ulama independen (ulama Rakyat) dan ulama bebas (ulama birokrat).[27]

Beberapa urainya diatas memperlihatkan peran sentral ulama dalam masyarakat muslim di indonesia, ulama merupakan penerjemah ajaran–ajaran Islam, dengan cara inlah ajaran islam dapat disampaikan ke masyarakat, peran ulama menyebarkan agama islam ini juga membuat mereka dekat dengan masyarakat, seiring bejalannya waktu ulama dimanfaatkan oleh pemertintah untuk sarana penghubung antara umat muslim dengan penguasa, inilah yang menyebabkan ulama memiliki peran sosial-keagamaan dan politik-keagamaan.

Penutup
Ulama adalah mereka yang ahli atau mempunyai kelebihan dalam bidang ilmu dalam agama Islam,ada beberapa istilah lain yang digunakan masyarakat sebagai pandangan kata Ulama,beberapa di antaranya adalah Kiai, Ulil Albab, dan Cendekiawan Muslim. Posisi Posisi ulama pada masyarakat Indonesia terbagi dalam dua kelompok, kategori pertama adalah kelompok ulama bebas ,dan Kategori kedua, adalah kelompok ulama pejabat atau yang disebut dengan penghulu.

Tipologi ulama di Indonesia terdiri dari beberapa tipe antara lain, Pertama, adalah golongan ulama yang merangkap sebagai penguasa pusat pemerintahan. kedua, adalah golongan ulama yang masih berdarah bangsawan.ketiga, adalah golongan ulama sebagai alat birokrasi kerajaan/tradisonal. keempat, adalah Golongan Ulama Pedesaan Atau Ulama Rakyat.yang hidup di pedesaan tidak memiliki hubungan birokrasi.

Perkembangan peran ulama di Indonesia menyebarkan agama islam ini juga membuat mereka dekat masyarakat, seiring bejalannya waktu ulama dimanfaatkan oleh pemertintah, sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan dari masyarakat kepada ulama, disisi lain kelembagaan dan organisasi ulama di indonesia pun berkembang dengan pesat sampai sekarang ini.

Oleh. Alvin Are Tunang
Editor. Selita. S. Pd.
Palembang, 9 April 2020.

Daftar pustaka
Dudung Abdurrahman, Metodologi Penelitaian Sejarah Islam, (Yogyakarta: Ombak, 2011).
Muhtarom, Reproduksi Ulama di Era Globalisasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005).
Badaruddin Hsukby, Dilema Ulama Dalam Perubahan Zaman (Jakarta: Gema Insani Press, 1995).
A. Daliman, Metode Penelitian Sejarah, (Yogyakarta: Ombak, 2015).
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, (Bandung :PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2006).
Abdul Mujid, kepribadian dalam psikologi islam (Jakarta : PT Raja Grafindo persada, 2006), hlm 171Ahmad adaby darban, ulama jawa dalam prespektif sejarah (jurnal humaniora : 2004).
Ibnu Qayyim isma’il, op.cit,
Muhammad hisyam, op.cit,
Soemarsaid Moertono, Negara dan usaha bina negara di jawa masa lampau : studi tentang mataram II, Abad XVI Sampai XIX (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 1985).
Soemarsaid Moertono, op.cit.
Ismuha, ”ulama aceh dalam perspektif”, dalam Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia, editor Nor Huda (Jakarta : Rajawali Pres, 2015).
Hasbi Amirudin, “ Ulama Dayah : Peran Dan Responsnya Terhadap Pembaruan Hukum Islam, Dalam Pranata Islam Di Indonesia : Pergulatan Sosial, Politik, Hukum, Dan Pendidikan, Penyunting Dody S. Truna Dan Ismatu Ropi (Jakarata : Logos Wacana Ilmu, 2002)
Nor Huda, Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia( Jakarta : Rajawali Pres, 2015),hlm163
Azyumardi Azra, Jaringan ulama timur tengah dan kepulauan nusantara Abad XVII & XVIII ( Jakarta : Kencana, 2007), hlm 166
Nor Huda, Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia( Jakarta : Rajawali Pres, 2015), hlm 165
Ahmad adaby darban, ulama jawa dalam prespektif sejarah (jurnal humaniora : 2004)
Zamakhsyari dhofier, op. Cit,,
Dr. Husni rahim “Sistem Otoritas Dan Administrasi Islam” ( Pamulang Timur Ciputat : PT. Logos wacana ilmu, 1998) hlm. 101
Nourouzzaman shiddieq, op, cit
A. Muhith, NU dan Fiqhi Kontekstual (Yogyakarta: LKPPPSM, 1994).
Harun Nasution,Pembaruan dalam Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1975).
Nor Huda, Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia(Jakarta : Rajawali Pres, 2015).
Masykur Hasyim, Merakit Negeri Berserakan, (Surabaya: Yayasan 95, 2002)
Laode Ida, NU Muda, (Jakarta: Erlangga, 2004).



[1] Nor Huda, Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia (Jakarta : Rajawali Pres, 2015), hlm 158.
[2] Dudung Abdurrahman, Metodologi Penelitaian Sejarah Islam, (Yogyakarta: Ombak, 2011), h. 126.  
[3]Muhtarom, Reproduksi Ulama di Era Globalisasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005),hlm 12.
[4]Badaruddin Hsukby, Dilema Ulama Dalam Perubahan Zaman (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), hlm 56.
[5]A. Daliman, Metode Penelitian Sejarah, (Yogyakarta: Ombak, 2015), h. 27.
[6]Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, (Bandung :PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2006),  h. 5.
[7]Abdul Mujid, kepribadian dalam psikologi islam (Jakarta : PT Raja Grafindo persada, 2006), hlm 171
[8]Ahmad adaby darban, ulama jawa dalam prespektif sejarah (jurnal humaniora : 2004) hlm 31-32
[9]Ibnu Qayyim isma’il, op.cit, hlm 63
[10]Muhammad hisyam, op.cit,hlm 211
[11]Nor Huda, Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia( Jakarta : Rajawali Pres, 2015), hlm 160.
[12]Soemarsaid Moertono, Negara dan usaha bina negara di jawa masa lampau : studi tentang mataram II, Abad XVI Sampai XIX (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 1985) Hlm. 98
[13]Ibnu Qayyim isma’il, op.cit, hlm 64 : Soemarsaid Moertono, op.cit. Hlm 96
[14]Ismuha, ”ulama aceh dalam perspektif”, dalam Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia, editor Nor Huda (Jakarta : Rajawali Pres, 2015), hlm 159
[15]Nor Huda, Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia(Jakarta : Rajawali Pres, 2015), hlm 159
[16]Hasbi Amirudin, “ Ulama Dayah : Peran Dan Responsnya Terhadap Pembaruan Hukum Islam, Dalam Pranata Islam Di Indonesia : Pergulatan Sosial, Politik, Hukum, Dan Pendidikan, Penyunting Dody S. Truna Dan Ismatu Ropi (Jakarata : Logos Wacana Ilmu, 2002), Hlm. 177
[17]Nor Huda, Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia( Jakarta : Rajawali Pres, 2015),hlm163
[18]Azyumardi Azra, Jaringan ulama timur tengah dan kepulauan nusantara Abad XVII & XVIII ( Jakarta : Kencana, 2007), hlm 166
[19]Ahmad adaby darban, ulama jawa dalam prespektif sejarah (jurnal humaniora : 2004) hlm 27
[20]Dr. Husni rahim “Sistem Otoritas Dan Administrasi Islam” ( Pamulang Timur Ciputat : PT. Logos wacana ilmu, 1998) hlm. 101
[21]Ibid, hlm 129
[22]Nourouzzaman shiddieq, op, cit hlm 109
[23]Nor Huda, Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia(Jakarta : Rajawali Pres, 2015), hlm 172.
[24]Nourouzzaman shiddieq, op, cit hlm 109                                 
[25] A. Muhith, NU dan Fiqhi Kontekstual (Yogyakarta: LKPPPSM, 1994), 29.
[26] Harun Nasution,Pembaruan dalam Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), h.58
[27]Nor Huda, Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia(Jakarta : Rajawali Pres, 2015), hlm 185.

Sy. Apero Fublic