Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Yogyakarta
Pemahaman Konstitusi Sebagai Fondasi Smart and Good Citizenship di Indonesia
APERO FUBLIC I Zaman sekarang menjadi warga negara yang cerdas tidak cukup hanya dengan pintar menggunakan teknologi. Menurut saya, warga negara yang cerdas juga harus mampu memahami informasi, berpikir kritis, dan mengetahui hak serta kewajibannya. Contohnya, saat membaca berita di media sosial, jangan langsung percaya dan membagikannya, cek dulu dari mana sumbernya dan apakah informasinya benar.
Begitu juga, saat berpendapat, kita memang bebas berpendapat, tetapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab. Maka dari itu, memahami konstitusi (aturan dasar negara) penting, sebab dapat menjadi pegangan kita dalam menggunakan hak dan menjalankan kewajiban.
Memahami konstitusi bukan berarti menghafal pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945. Yang lebih penting adalah memahami isi dan nilainya, lalu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kita punya hak, tetapi juga punya kewajiban.
Misalnya, soal berpendapat, kita boleh bersuara, tetapi bukan berarti boleh bicara seenaknya tanpa memikirkan perasaan dan hak orang lain. Di sinilah Hukum Tata Negara (HTN) berperan, yaitu membantu kita paham bahwa konstitusi adalah dasar kehidupan bernegara.
Menurut saya, pemahaman ini perlu dibuat dekat dengan kehidupan masyarakat, supaya konstitusi tidak hanya dianggap pelajaran yang harus dihafal, tetapi benar-benar menjadi pedoman hidup.
Hal ini semakin penting karena sekarang banyak kegiatan dilakukan lewat internet. Media sosial membuat kita mudah mendapatkan informasi, menyampaikan pendapat, dan ikut membahas masalah di sekitar kita. Ini bisa menjadi peluang untuk membentuk warga negara yang aktif dan kritis.
Tetapi kalau dipakai tanpa tanggung jawab, media sosial juga bisa menimbulkan masalah, seperti hoaks, ujaran kebencian, perundungan (bullying), dan kebiasaan membagikan informasi tanpa dicek dulu. Artinya, bisa memakai teknologi saja tidak cukup kita juga harus sadar sebagai warga negara. Jangan sampai hanya tahu cara memakai media sosial, tetapi tidak tahu cara memakainya dengan benar.
Hal ini terlihat dari penelitian Japar et al. (2022) tentang kesadaran berkonstitusi lewat digital citizenship (menjadi warga yang baik di dunia digital). Sebelum pelatihan, 80% peserta, yaitu 40 guru PPKn, belum tahu sembilan elemen digital citizenship. Setelah pelatihan, semuanya (100%) sudah paham.
Menurut saya, ini menunjukkan bahwa menjadi warga digital yang baik harus dipelajari. Orang tidak otomatis paham hanya karena setiap hari memakai internet. Jadi, makin maju teknologi, makin penting kita memahami hak, kewajiban, aturan, dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Dari sini saya melihat bahwa peran HTN dalam membentuk warga negara yang smart dan good sebenarnya dekat sekali dengan kehidupan kita. HTN memberi dasar pemahaman tentang konstitusi dan kehidupan bernegara, yang bisa kita terapkan di mana saja, termasuk di media sosial.
Saat berpendapat, hargai pendapat orang lain. Saat mendapat informasi, cek kebenarannya sebelum disebarkan. Saat bermedia sosial, hindari hal-hal yang merugikan orang lain. Hal-hal sederhana ini sebenarnya sudah menjadi bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara.
Hasil evaluasi penelitian Japar et al. (2022) juga menunjukkan bahwa 70% peserta merasa pelatihan membuat mereka paham pentingnya menaati aturan dan norma di dunia digital. Lalu, 92% peserta terinspirasi untuk mengaitkan hak dan kewajiban siswa saat memakai internet, dan 84% mengaku tahu cara menumbuhkan kesadaran berkonstitusi di era digital.
Menurut saya, ini membuktikan bahwa kesadaran berkonstitusi tidak hanya soal urusan negara yang formal. Kesadaran itu juga bisa kita terapkan dalam kegiatan sehari-hari, termasuk saat memakai internet dan berinteraksi di media sosial.
Karena itu menurut saya smart citizenship dan good citizenship tidak bisa dipisahkan. Warga yang smart bukan hanya jago teknologi, tetapi juga bisa berpikir kritis dan memakai informasi dengan baik. Warga yang baik adalah yang memakai pengetahuannya dengan penuh tanggung jawab.
Kalau seseorang pintar teknologi tetapi tidak bertanggung jawab, kepintarannya bisa dipakai untuk merugikan orang lain. Sebaliknya, untuk menjadi warga negara yang baik, kita juga perlu mengikuti perkembangan zaman. Jadi, keduanya harus berjalan bersama supaya masyarakat tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga warga negara yang bertanggung jawab.
Membentuk warga negara yang smart dan good di Indonesia tidak cukup dengan mengajarkan cara memakai teknologi. Masyarakat juga perlu memahami konstitusi agar tahu hak dan kewajibannya, serta sadar bahwa setiap kebebasan ada tanggung jawabnya.
HTN berperan penting karena membantu kita memahami konstitusi dan kehidupan bernegara untuk dipraktikkan sehari-hari. Menurut saya, konstitusi bukan untuk dihafal, tetapi dipahami supaya kita tahu cara memakai hak, menjalankan kewajiban, dan menghargai hak orang lain. Dengan begitu, kita bukan hanya smart menghadapi perkembangan teknologi, tetapi juga good dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penulis: Fatkhur Rizqi
Mahasiswa Program Studi PPKn, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Referensi:
Japar, M., Utami, A. D., Casmana, A. R., Djunaidi, D., & Fadhillah, D. N. (2022). Membangun kesadaran berkonstitusi melalui pelatihan digital citizenship. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 6(1), 46-53.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment