Hukum
Kampus
Opini
Wadas dan Utang Pembuktian Negara
APERO FUBLIC I Dalam penulisan skripsi, angka yang tidak punya dasar akan langsung dicoret penguji. Standar sederhana itu semestinya berlaku lebih ketat untuk kebijakan yang menyangkut ratusan hektare tanah dan hidup banyak orang. Kasus Desa Wadas, Purworejo, menunjukkan hal sebaliknya: angka yang menjadi dasar seluruh keputusan justru jarang ditagih.
Selama ini perdebatan soal Wadas terjebak pada pertanyaan yang keliru, seolah-olah kita harus memilih antara membangun bendungan atau menjaga lingkungan. Warga yang menolak sudah berulang kali menegaskan bahwa mereka tidak melawan bendungannya, melainkan penambangan batu andesit di tanah mereka.
Pemerintah pun punya alasan yang masuk akal untuk memilih Wadas, mulai dari kebutuhan material hingga jarak yang dekat. Persoalannya bukan apakah bendungan itu penting, melainkan apakah pengorbanan yang diminta dari warga benar-benar sebanding dengan kebutuhannya.
Di sisi hukum, posisi pemerintah memang kuat. Gugatan warga kandas di pengadilan, dan kegiatan pengambilan batu itu dinyatakan tidak termasuk pertambangan sehingga tidak memerlukan izin usaha pertambangan. Tetapi menang di pengadilan tidak otomatis berarti sebuah kebijakan dapat diterima.
Legal dan legitim adalah dua hal yang berbeda. Kebijakan yang sah secara hukum bisa tetap kehilangan legitimasi ketika dijalankan dengan cara yang membuat warganya takut. Peristiwa 8 Februari 2022, ketika puluhan warga ditangkap dan sebagian mengalami kekerasan, meninggalkan luka yang tidak bisa dihapus oleh putusan apa pun.
Wadas juga tidak sesederhana “rakyat melawan negara”. Ada warga yang setuju menjual tanahnya, ada yang menolak, dan ada pula yang setuju tetapi tetap merasa resah. Desa itu retak dari dalam.
Putusan pengadilan bisa menyelesaikan sengketa di atas kertas, tetapi tidak bisa menyatukan kembali tetangga yang sudah saling curiga. Di sinilah letak kegagalan terbesar sebuah proyek yang mengatasnamakan kepentingan umum: ia justru memecah komunitas yang seharusnya ia layani.
Yang menurut saya paling jarang dibahas adalah fondasi dari seluruh pengorbanan ini. Semuanya bertumpu pada satu klaim, yaitu bahwa bukit di Wadas menyimpan andesit dalam jumlah sangat besar dan paling cocok untuk bendungan.
Angka itu dihitung dari pengeboran di sangat sedikit titik, lalu diperlakukan seolah-olah sudah pasti. Perkiraan dari sampel yang terbatas seharusnya dipakai dengan hati-hati, apalagi bila taruhannya adalah tanah, mata air, dan rasa aman ratusan keluarga.
Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Laporan media belakangan ini menyebut bahwa material andesit di lokasi tambang ternyata jauh lebih sedikit dari yang dibayangkan, dan bahwa hal itu diduga ikut menjadi penyebab molornya pembangunan bendungan.
Tentu dugaan ini harus diuji, bukan langsung diyakini, sebab sumbernya baru keterangan sebagian warga dan pejabat daerah, sementara pihak yang bertanggung jawab belum memberi tanggapan. Tetapi justru di situ masalahnya. Ketika klaim sepenting ini diragukan, yang paling berkepentingan untuk menjawabnya adalah pihak yang membuat klaim, dan diam bukanlah jawaban.
Bila klaim cadangan itu meleset, alasan “demi kepentingan umum” ikut goyah. Negara meminta warga mengorbankan tanah, kebun, dan ketenangan hidup. Dalam hubungan seperti itu, negara menanggung utang pembuktian: ia harus membuktikan bahwa pengorbanan itu benar-benar perlu, bukan sekadar mengumumkan bahwa pengorbanan itu perlu.
Kewenangan negara untuk meminta warganya melepas tanah hanya sah selama negara bisa mempertanggungjawabkan alasannya. Kepentingan umum yang tidak bisa diuji berubah menjadi sekadar slogan.
Karena itu, langkah yang paling masuk akal adalah menguji ulang dasarnya.
Audit independen terhadap cadangan andesit, dengan melibatkan perguruan tinggi dan hasil yang dibuka kepada publik, akan lebih menenangkan daripada seribu pernyataan resmi. Selama audit berjalan, penambangan sebaiknya dijeda. Menunda beberapa bulan jauh lebih murah daripada merusak lahan yang tidak bisa dipulihkan atau menanggung risiko bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Rekomendasi pemulihan trauma warga dan sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan juga harus ditagih hasilnya, bukan dibiarkan menjadi arsip. Dan warga yang bertahan menolak, yang tetap mengolah lahannya meski ditawari ganti rugi besar, tidak boleh dilupakan. Hak mereka untuk didengar tidak gugur hanya karena sebuah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Wadas mengajarkan bahwa konflik agraria sering bukan soal pembangunan melawan lingkungan. Akarnya kerap berupa data yang tidak diuji dan keputusan yang diambil sebelum semua pihak melihat angkanya. Bendungan memang penting untuk irigasi dan air baku, dan pemerintah berhak membangunnya.
Namun pembangunan yang baik harus mampu menjawab pertanyaan sederhana dari warganya: “Bukti apa yang membuat kami harus pergi?” Selama pertanyaan itu belum dijawab dengan data yang terbuka dan teruji, utang pembuktian negara di Wadas belum lunas.
Penulis: Saira Alfi Ananta
Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Andalas.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment