Kampus
Mahasiswi
Opini
Hujan Tak Bisa Diatur, Izin dan Pengawasan Bisa
source: detik.com
APERO FUBLIC I Akhir November 2025, hujan lebat memicu banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Di Padang, Jembatan Gunung Nago roboh. Pada 20 Desember 2025, BNPB mencatat 1.090 korban meninggal di tiga provinsi, 248 jiwa di antaranya dari Sumatera Barat. Per 2 Februari 2026, angkanya naik menjadi 1.204 jiwa meninggal dan 140 orang masih hilang.
Di balik angka itu ada keluarga yang kehilangan rumah, sawah, dan anggota keluarganya. Seperti biasa, peristiwa ini cepat disebut “musibah” atau “bencana alam”. Hujan ekstrem memang nyata, dan BMKG sudah mengingatkan potensi bencana hidrometeorologi sejak September. Namun, hujan hanyalah pemicu.
Heri Andreas, dosen Teknik Geodesi dan Geomatika ITB, menegaskan bahwa cuaca ekstrem bukan satu-satunya penyebab. Kerusakan lingkungan, perubahan tutupan lahan, dan menurunnya daya tampung wilayah ikut memperparah dampaknya. Besarnya daya rusak ditentukan oleh kondisi lanskap yang dibiarkan berubah.
Angka 54 persen yang menipu
Menurut laporan Kompas.com yang merujuk keterangan UGM, hutan masih mencakup sekitar 54 persen wilayah Sumatera Barat. Sekilas angka ini menenangkan. Namun, pada periode 2001–2024 sekitar 740.000 hektare hutan di provinsi ini hilang, dan lereng curam Bukit Barisan membuat daerah ini sangat rentan terhadap longsor dan banjir bandang.
Yang menentukan keselamatan warga di hilir bukan sekadar luas hutan, melainkan apakah kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) masih berfungsi menahan air. Ketika ratusan ribu hektare hutan di kawasan berlereng curam hilang, kemampuan lanskap menahan limpasan air ikut menurun. Hujan yang dulu terserap kini meluncur deras ke permukiman.
Siapa untung, siapa menanggung risiko
Dalam ilmu ekologi politik (political ecology), kerusakan lingkungan tidak dipandang sebagai kejadian alamiah semata, melainkan hasil keputusan dan relasi kuasa. Pertanyaannya sederhana: siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang beruntung, dan siapa yang menanggung risikonya?
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyebut akar persoalan banjir Sumatra adalah deforestasi masif dan hilangnya fungsi hidrologis kawasan hulu akibat ekspansi industri ekstraktif, perkebunan besar, dan pembalakan liar. Pola yang muncul jelas. Keuntungan dari izin terkonsentrasi pada pemegang konsesi, sedangkan risikonya tersebar ke warga di hilir.
Rob Nixon menyebut kerusakan semacam ini slow violence, kekerasan yang berlangsung perlahan dan tidak kasatmata, sehingga baru terasa ketika bencana datang. Selama bertahun-tahun hutan menipis tanpa menarik perhatian. Ketika akhirnya mencapai titik krisis, korbannya adalah warga yang paling sedikit menikmati hasil pemanfaatan hutan itu.
Pemerintah bergerak, tetapi ada tiga catatan
Pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan. Rinciannya 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592 hektare dan enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta PBPHHK.
Keputusan ini berangkat dari audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan Kejaksaan Agung ikut mendalami potensi pidananya. Langkah ini patut diapresiasi karena mengakui bahwa persoalan perizinan berkaitan dengan bencana.
Meski demikian, ada tiga catatan.
Pertama, langkah ini reaktif. Pencabutan izin baru terjadi setelah korban jiwa melampaui seribu orang. Izin-izin itu sudah berjalan jauh sebelum bencana. Mengapa pelanggaran baru ditindak setelah ada korban, bukan sebelumnya? Pola ini menunjukkan lemahnya pengawasan preventif.
Kedua, konsistensi penegakan hukum perlu dijelaskan. Katadata melaporkan bahwa dua perusahaan yang digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk PTPN, tidak masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Kriteria pencabutan perlu dibuka kepada publik agar penegakan hukum tidak terkesan pilih-pilih.
Ketiga, soal status bencana nasional. Presiden beralasan bahwa dampak terjadi di tiga dari 38 provinsi dan negara mampu menanganinya. Alasan ini dapat dipahami.
Namun, Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 mengatur lima indikator penetapan status: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial ekonomi.
Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penetapan status cukup memenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Putusan ini layak menjadi pegangan agar keputusan status bencana tidak hanya bertumpu pada penilaian politik.
Apa yang perlu dilakukan
Pertama, hasil audit izin di kawasan hulu, termasuk peta konsesi dan status izinnya, sebaiknya dibuka kepada publik agar masyarakat dan kampus dapat ikut mengawasi.
Kedua, pemulihan hulu DAS harus diprioritaskan sama seriusnya dengan pembangunan kembali jembatan dan jalan, sebab infrastruktur yang dibangun ulang akan kembali rusak jika hulunya dibiarkan rapuh.
Ketiga, masyarakat nagari yang tinggal paling dekat dengan hutan perlu dilibatkan dalam pemantauan, bukan hanya diminta mengungsi ketika air datang.
Hujan tidak dapat diatur, tetapi izin, pengawasan, dan keberanian menegakkan aturan dapat. Banjir di Sumatera Barat menunjukkan bahwa bencana bukan semata urusan alam. Ini juga urusan siapa yang memegang kuasa atas hutan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika hutan itu tidak lagi mampu menjaga warga.
Oleh: Rahmi Maulidia
Mahasiswa Departemen Ilmu Politik, Universitas Andalas.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment