Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Persepsi Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan terhadap Dinamika Konstitusi Indonesia
APERO FUBLIC I OPINI.- Di tengah tuntutan reformasi, globalisasi, dan kemajuan teknologi saat ini, dinamika perubahan konstitusi di Indonesia menjadi semakin penting. Konstitusi negara harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial politik yang cepat agar tetap relevan dengan kebutuhan maupun tuntutan masyarakat.
Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum yang mengatur tata negara, melainkan juga cerminan nilai, cita-cita, dan arah perjalanan suatu bangsa.
Bagi mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan, dinamika konstitusi Indonesia bukan hanya materi akademik, tetapi juga ruang refleksi kritis terhadap praktik demokrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan melihat dinamika konstitusi Indonesia merupakan bentuk upaya positif untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan pascareformasi.
Misalnya, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dipersepsikan sebagai langkah penting untuk membatasi kekuasaan, memperkuat demokrasi, dan melindungi hak asasi manusia.
Perubahan ini dianggap berhasil menciptakan mekanisme pengawasan dan keseimbangan antara lembaga negara yang sebelumnya cenderung berpusat pada satu kekuasaan.
Namun, dinamika konstitusi juga dianggap dapat menjadi subjek perselisihan karena wacana perubahan konstitusi yang terlalu sering dapat menyebabkan instabilitas politik.
Dua persepsi yang berbeda ini menunjukkan bahwasannya mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya mempelajari materi secara normatif tetapi juga belajar memikirkan secara kritis terkait situasi ketatanegaraan.
Di tengah perkembangan globalisasi dan teknologi digital, dinamika konstitusi perlu merespons isu-isu kontemporer. Misalnya, perkembangan media sosial yang menghadirkan tantangan baru terkait kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi.
Konstitusi menjamin kebebasan berekspresi, tetapi di sisi lain negara juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum dan melindungi hak orang lain.
Sebagai mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dapat melihat pentingnya penafsiran konstitusi yang kontekstual agar tetap sejalan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila.
Pendidikan konstitusi harus diperkuat sejak dini, karena dengan rendahnya literasi konstitusi di masyarakat sering kali menyebabkan warga negara tidak memahami hak dan kewajibannya secara utuh.
Secara normatif, konstitusi telah mengatur prinsip demokrasi, supremasi hukum dan perlindungan hak warga negara. Namun, dalam praktiknya masih terjadi kesenjangan antara norma konstitusional dan realitas penyelenggaraan negara.
Penegakan hukum yang masih belum konsisten, lalu lemahnya etika konstitusional pejabat publik, serta rendahnya literasi konstitusi di masyarakat yang menjadi faktor yang meperlemah efektivitas konstitusi itu sendiri.
Dinamika konstitusi Indonesia hendaknya dipahami sebagai proses berkelanjutan yang memerlukan keseimbangan antara stabilitas dan perubahan.
Jika terlalu kaku dalam mempertahankan teks maka dapat membuat konstitusi tertinggal oleh perkembangan zaman, namun jika terlalu mudah mengubahnya makan juga akan berisiko menimbulkan instabilitas politik.
Dari sinilah diperlukannya kebijaksanaan kolektif, kedewasaan politik, serta komitmen terhadap kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan.
PENULIS: Rizka Intan Amalia Novta
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment