Kampus
Mahasiswi
Opini
Ambisi di Antalya, Asap di Sumatra: Ujian Implementasi Komitmen Iklim Indonesia
APERO FUBLIC I Menjelang COP31 di Antalya pada 9–20 November 2026, Indonesia kembali membawa narasi net-zero 2060 dan FOLU Net Sink 2030. Dalam rangkaian Pre-COP31 di Fiji dan Tuvalu, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa tantangan dunia kini bukan lagi menaikkan ambisi, melainkan memastikan ambisi itu terwujud lewat implementasi yang konkret.
Pernyataan itu benar. Justru karena benar, ia harus diuji di dalam negeri.Ujian itu sedang berlangsung di udara Sumatra. BMKG mencatat kondisi kering masih mendominasi awal Oktober, dengan titik panas masih terdeteksi pada 4 Oktober.
Di Palembang, kualitas udara dalam kategori berbahaya terpantau sejak 1 Oktober. Satgas karhutlaSumatra Selatan mencatat 49.591 titik panas sepanjang Januari hingga 16 September 2026, dan Palembang mencatat kasus ISPA tertinggi, yakni 113.883 kasus pada Januari–Agustus.
Angkaangka ini bukan statistik lingkungan semata, melainkan beban kesehatan warga.Asap tidak mengenal batas provinsi. Pada pertengahan September, kualitas udara di Kota Padang masuk kategori berbahaya, sehingga PAUD/TK diliburkan dan siswa SD dan SMP belajar jarak jauh.
BMKG menyebut asap dominan berasal dari Jambi dan Sumatra Selatan. Sumbar sendiri tidak bebas dari api. Data SiPongi mencatat 1.491,07 hektare lahan terbakar di Sumbar sepanjang 2026, sekitar 71,9 persen di Pesisir Selatan.
Namun api terbesar yang membuat anak-anak Padang belajar dari rumah bukan menyala di Padang.Di tingkat nasional, SiPongi mencatat 202.010,96 hektare terbakar pada Januari–Agustus 2026, dan CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi dan kesehatan Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Inilah persoalan politik lingkungannya.
Keuntungan pembukaan dan pengelolaan lahan dinikmati pemegang izin, sedangkan biaya kesehatan dan sosial ditanggung publik, termasuk warga provinsi yang tidak ikut terbakar.Karena itu, ukuran implementasi komitmen iklim bukan hanya jumlah dokumen di Antalya, melainkan akuntabilitas para aktor di lapangan.
KLH mencatat sekitar 85 ribu hektare area konsesi terbakar, dengan sekitar 335 perusahaan terindikasi memiliki titik api. Hingga akhir Agustus, KLH menyatakan belum ada korporasi yang dikenai sanksi perdata tahun ini, sementara 72 tersangka yang ditetapkan adalah perorangan.
Pada 13 September, KLH menyegel 50 badan usaha dengan dasar Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tentang tanggung jawab mutlak. Penyegelan adalah awal yang baik. Tetapi komitmen net sink hanya kredibel bila pemegang izin yang lalai benar-benar dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya pekerja lapangan.
Keadilan juga menuntut kehati-hatian. Seorang guru besar IPB mengingatkan bahwa tanggung jawab mutlak tidak berarti perusahaan otomatis bersalah, sebab pengadilan tetap menilai bukti.
Justru karena itu proses verifikasi harus terbuka. Publik berhak tahu perusahaan mana yang diperiksa, apa hasilnya, dan sanksi apa yang dijatuhkan.Maka ada tiga hal yang layak didorong.
Pertama, pemerintah pusat sebaiknya mempublikasikan perkembangan penegakan hukum karhutla sebagai bagian dari laporan implementasi iklim Indonesia, sebelum dan sesudah COP31.
Kedua, pemerintah provinsi dan DPRD Sumbar, sebagai daerah yang menanggung asap kiriman, perlu menuntut keterbukaan itu secara kolektif bersama daerah terdampak lainnya.
Ketiga, pencegahan di tingkat nagari harus diperkuat, mulai dari pendampingan petani membuka lahan tanpa bakar hingga peringatan dini kualitas udara bagi sekolah dan puskesmas.
Delegasi di Antalya akan dinilai lewat dokumen dan pidato. Warga Padang, Palembang, dan Jambi menilai lewat udara yang mereka hirup. Selama dua penilaian itu belum bertemu, ambisi iklim Indonesia akan terus tertahan di antara meja perundingan dan kabut asap.
Oleh: Bulan Nurfikry
Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment