Kampus
Opini
Pendidikan
Membongkar Modus PHK "Siluman": Karyawan PKWTT yang Dibuang Tanpa Surat dan Pesangon
APERO FUBLIC I Bayangkan Anda sudah mengorbankan waktu dan energi bekerja bagai mesin—Senin sampai Jumat dari jam 8 pagi hingga 5 sore, ditambah Sabtu setengah hari tanpa absen selama 3 bulan berturut-turut—namun didepak begitu saja lewat ucapan lisan.
Kenyataan pahit ini bukan fiksi, melainkan kasus nyata yang menimpa saya ketika hak pesangon saya disunat habis oleh manajemen yang pura-pura amnesia terhadap hukum ketenagakerjaan nasional.
Kasus PHK sepihak tanpa surat resmi ini memicu kegeraman di masyarakat sekitar dan jagat media sosial yang muak melihat kesewenang-wenangan industri. Publik pun mulai melayangkan gugatan tajam: untuk apa ada hukum ketenagakerjaan jika perusahaan bisa membuang manusia layaknya sampah tanpa dokumen tertulis dan tanpa sepeser pun kompensasi?
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus segera menyita aset dan membekukan operasional korporasi yang mem-PHK pekerjanya secara lisan demi menghindari kewajiban pesangon PKWTT. Langkah radikal ini mendesak dilakukan agar hukum negara tidak kalah telak dari hukum rimba pemilik modal.
Akar masalah dari kebiasaan buruk korporasi ini adalah mentalitas "mau untung, ogah buntung" yang membalut penyelundupan hukum secara sadar. Manajemen sengaja memanfaatkan status harian lepas sebagai kedok untuk memeras tenaga pekerja dengan jam kerja penuh setara karyawan tetap, namun buru-buru membuangnya saat masa kritis tiba agar tidak perlu membayar pesangon.
Dengan sengaja tidak mengeluarkan surat PHK tertulis, perusahaan sedang mencoba menghilangkan jejak digital hubungan kerja agar pekerja kebingungan dan menyerah saat ingin menuntut keadilan. Trik pengecut ini adalah bentuk kekerasan ekonomi yang nyata, merusak stabilitas mental, dan menghancurkan masa depan finansial pekerja yang telah memberikan loyalitasnya di lapangan.
Secara hukum positif di Indonesia, status kerja saya telah menjelma menjadi PKWTT (karyawan tetap) demi hukum dan tidak bisa didebat oleh manajemen. Berdasarkan aturan operasional dalam PP No. 35 Tahun 2021, pekerja harian lepas yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut secara otomatis berubah statusnya menjadi pekerja tetap (PKWTT).
Konsekuensi logis dari status ini diatur ketat dalam Pasal 81 angka 47 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan perusahaan membayar Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Tindakan perusahaan memecat tanpa surat tertulis jelas melanggar hukum acara ketenagakerjaan, dan menahan pesangon tersebut adalah tindakan perampasan hak normatif secara ilegal.
Jika asosiasi pengusaha berdalih bahwa masa kerja tiga bulan masih dalam koridor uji coba atau mengklaim fleksibilitas kerja harian lepas melindungi arus kas operasional, maka argumen itu cacat logika secara hukum.
Undang-undang dibuat justru untuk membatasi eksploitasi, bukan memberikan celah bagi perusahaan untuk memeras tenaga manusia dengan jadwal kerja padat lalu membuangnya secara gratisan.
Membiarkan modus "PHK siluman" ini lolos tanpa hukuman hanya akan menjadi racun yang menular ke berbagai sektor industri lainnya di Indonesia. Penegakan hukum dengan ruang lingkup spesifik terhadap durasi hari kerja nyata adalah harga mati untuk memastikan bahwa hak-hak kaum pekerja domestik tidak dikanibalisasi oleh kepentingan laba sepihak.
Apabila dinas pengawas ketenagakerjaan tetap bersikap loyo dan membiarkan para korban manipulasi seperti saya berjuang sendirian di atas kaki sendiri, maka jargon kesejahteraan buruh di era ini tak lebih dari sekadar bualan politik.
Publik, serikat pekerja, dan rekan-rekan buruh wajib peduli dan menyuarakan perlawanan ini secara masif karena jika trik licik pemecatan lisan ini dibiarkan sukses hari ini, besok giliran surat kontrak dan nasib Anda yang akan dirobek-robek oleh manajemen. Keadilan harus dikejar sampai ke akar-akarnya tanpa ada kompromi.
Sekarang pilihan mutlak ada di tangan Disnaker: gunakan taji regulasi untuk memaksa perusahaan culas tersebut menerbitkan hak pesangon PKWTT saya secara utuh sesuai perintah UU Cipta Kerja, atau biarkan wibawa hukum ketenagakerjaan kita mati total di tangan para pengusaha nakal.
Oleh: Fauzan Nur Hamzah
Mahasiswa di Universitas Pamulang, Fakultas Ilmu Hukum, Jurusan Hukum.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment