Bencana
Daratan dan Hutan
Kampus
Kesehatan
Lingkungan Hidup
Mahasiswa
Opini
Padang
Pendidikan
SUMUT
Ketika Asap Menjadi Krisis Berulang: Menguji Tanggung Jawab Negara dalam Penangganan Karhutla
APERO FUBLIC I Setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda, perhatian masyarakat umumnya berpusat pada jumlah titik panas, luasan wilayah yang terbakar, dan langkah pemadaman yang dilakukan pemerintah. Saat jumlah titik panas mulai berkurang, situasi sering kali dianggap membaik.
Padahal, penurunan tersebut belum tentu menandakan bahwa persoalan karhutla telah selesai. Keberhasilan penanganan kebakaran semestinya tidak hanya dilihat dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari upaya mencegah agar kebakaranserupa tidak kembali terjadi.
Kondisi tersebut kembali menjadi perhatian pada Oktober 2026. Berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan, jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi mencapai 1.359 titik pada 5 Oktober, lalu berkurang menjadi 1.201 titik pada 6 Oktober. Angka ini memperlihatkan adanya penurunan hasil pemantauan, tetapi tidak serta-merta berarti ancaman kebakaran sudah hilang.
CV I'llPada 5 Oktober, Reuters turut memberitakan peringatan kelompok lingkungan mengenai meningkatnya risiko kebakaran gambut akibat kondisi panas dan kering yang berkaitan dengan fenomena El Niño. Situasi ini memperlihatkan bahwa karhutla tidak bisa dipahami hanya sebagai persoalan alam.
Ada aspek politik lingkungan yang turut menentukan, mulai dari kebijakan pengelolaan lahan hingga pengawasan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.Masalah dalam penanganan karhutla salah satunya terletak pada cara keberhasilan kebijakan diukur.
Jumlah titik panas dan kegiatan pemadaman memang menjadi informasi penting untuk mengetahui perkembangan situasi. Namun, keduanya belum cukup untuk menilai apakah kawasan rawan kebakaran telah ditangani dengan baik, apakah pemanfaatan lahan diawasi secara konsisten, serta apakah masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai.
Oleh karena itu, penurunan titik panas sebaiknya dipandang sebagai perkembangan positif, bukan sebagai bukti tunggal bahwa kebijakan penanganan karhutla telah berhasil.Kerentanan tersebut menjadi semakin rumit ketika kebakaran terjadi di lahan gambut.
Material organik yang menyusun gambut memungkinkan api menjalar hingga ke bagian bawah permukaan tanah. Akibatnya, kebakaran dapat sulit diketahui dan dipadamkan secara menyeluruh. Ketika kondisi kembali kering, api juga berpeluang muncul lagi.
Artinya, pemadaman saja tidak akan menyelesaikan persoalan apabila kondisi lingkungan yang membuat lahan mudah terbakar tidak ikut diperbaiki.Gambaran mengenai persoalan tersebut dapat ditemukan dalam laporan Pantau Gambut berjudul Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia.
Laporan itu menyatakan bahwa hanya sekitar 3 persen lahan gambut yang terbakar selama periode 2015–2019 kembali menjadi hutan. Pantau Gambut juga menyoroti kerusakan infrastruktur pembasahan gambut dan kondisi muka air tanah yang masih berada pada tingkat rentan di sejumlah wilayah.
Temuan ini berasal dari pemantauan organisasi masyarakat sipil sehingga perlu dipahami berdasarkan cakupan dan metode kajian yang digunakan.
Meski demikian, laporan tersebut tetap memunculkan pertanyaan mendasar tentang pelaksanaan kebijakan restorasi: apakah program yang dijalankan benar-benar memulihkan kondisi ekologis gambut atau justru lebih menekankan pencapaian target administratif?
Dari sudut pandang politik lingkungan, persoalan karhutla juga menyangkut pembagian kekuasaan dan tanggung jawab. Pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan aturan, mengawasi pemanfaatan lahan, mengelola anggaran, dan menjalankan penegakan hukum.
Di sisi lain, perusahaan menjalankan kegiatan ekonomi yang dapat berkaitan dengan pengelolaan kawasan, sedangkan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah rawan kebakaran harus menghadapi dampak ketika api dan asap menyebar.
Kedudukan ketiga aktor tersebut tidak setara, baik dari segi kewenangan maupun sumber daya yang dimiliki. Karena itu, penilaian terhadap tanggung jawab masing-masing pihak harus mempertimbangkan peran, keputusan, dan bukti yang tersedia, bukan sekadar membebankan kesalahan secara umum.
Meski demikian, tidak tepat jika setiap peristiwa karhutla langsung dikaitkan dengan perusahaan tertentu atau dianggap sepenuhnya terjadi akibat kelalaian pemerintah. Penentuan penyebab kebakaran membutuhkan pemeriksaan lapangan, informasi mengenai penggunaan lahan, dan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi cuaca kering serta fenomena El Niño juga dapat meningkatkan risiko kebakaran. Walaupun pemerintah tidak memiliki kendali atas fenomena iklim, pemerintah tetap berkewajiban mengantisipasidampaknya melalui pencegahan, pengawasan, dan pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, faktor cuaca perlu diperhitungkan, tetapi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengesampingkan persoalan tata kelola.Kualitas kebijakan karhutla juga dapat dilihat dari keberlanjutan program yang dijalankan.
Penelitian Salmayenti dan rekan-rekannya yang diterbitkan dalam Geophysical Research Letters pada 2026 menunjukkan bahwa restorasi gambut dapat menekan kejadian kebakaran pada wilayah yang dipulihkan. Sejumlah intervensi, termasuk penyekatan kanal dan pengelolaan air, berkontribusi terhadap penurunan titik panas pada periode yang diteliti.
Namun, hasil penelitian tersebut juga memperlihatkan bahwa dampak restorasi tidak selalu sama pada setiap periode dan dipengaruhi oleh kondisi iklim, karakteristik ekosistem, serta jenis intervensi yang diterapkan. Temuan ini menegaskan bahwa restorasi memiliki peran penting, tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan wilayah dan didukung pemeliharaan jangka panjang.
Upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemadaman dan pencegahan kebakaran.Untuk memperbaiki penanganan karhutla, pemerintah pusat dan daerah perlu memperluas keterbukaan informasi.
Laporan yang dipublikasikan seharusnya tidak hanya memuat jumlah titik panas dan luas wilayah terbakar, tetapi juga menunjukkan lokasi yang mengalami kebakaran berulang, perkembangan penyelidikan penyebab kebakaran, serta kondisi lingkungan setelah kejadian.
Informasi mengenai pemulihan lahan juga perlu disampaikan secara berkala. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat menilai apakah kebijakan yang diterapkan benar-benar mengurangi kerentanan atau hanya berfokus pada penanganan kebakaran setelah terjadi.
Selain transparansi, program restorasi gambut perlu disertai pemeliharaan dan evaluasi yang berkelanjutan. Instansi pemerintah yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa fasilitas pembasahan gambut berfungsi dengan baik, memantau kondisi muka air tanah, serta menentukan wilayah prioritas berdasarkan tingkat kerawanannya.
Hasil evaluasi tersebut perlu dibuka kepada publik dan dapat melibatkan perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat sipil untuk mendukung pemantauan independen. Dengan cara ini, keberhasilan restorasi tidak hanya diukur dari luas lahan yang masuk dalam program atau jumlah fasilitas yang dibangun, tetapi juga dari perubahan kondisi lingkungan yang benar-benar terjadi.
Aspek berikutnya adalah penegakan hukum. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan berdasarkan bukti dan berlaku bagi setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Proses penyelidikan perlu mengungkap penyebab kebakaran serta kaitannya denganaktivitas yang berlangsung di wilayah terdampak.
Apabila pelanggaran ditemukan, sanksi dan kewajiban pemulihan lingkungan harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, tuduhan terhadap individu maupun perusahaan tidak boleh langsung dianggap benar sebelum melalui proses pemeriksaan.
Penegakan hukum yang kuat bukan sekadar ditunjukkan melalui pernyataan atau ancaman sanksi, melainkan melalui proses yang transparan dan menghasilkan pertanggungjawaban yang dapat diuji.Perlindungan masyarakat juga harus menjadi bagian utama dari kebijakan penanganan karhutla.
Warga yang berada di sekitar wilayah kebakaran membutuhkan informasi yang jelas mengenai kualitas udara, tingkat risiko, dan langkah untuk mengurangi paparan asap. Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak serta mekanisme pengaduan yang benar-benar ditindaklanjuti.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan lingkungan tidak hanya dilihat dari kemampuan mengendalikan kebakaran, tetapi juga dari sejauh mana negara melindungi keselamatan dan kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya, karhutla memang dipengaruhi oleh keadaan iklim, tetapi tingkat kerusakan yang ditimbulkannya juga berkaitan dengan pengelolaan lahan dan pelaksanaan kewenangan negara. Berkurangnya titik panas merupakan perkembangan yang patut diperhatikan, tetapi belum cukup untuk menjadi ukuran keberhasilan secara keseluruhan.
Hasil yang lebih berarti harus terlihat melalui berkurangnya kebakaran berulang, membaiknya kondisi ekosistem, tegaknya hukum, dan terlindunginya masyarakat dari dampak asap. Jika kebakaran terus muncul setiap musim kering, pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu mengevaluasi apakah akar persoalannya telah ditangani secara serius.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa upaya yang dilakukan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh penyebab yang membuat krisis tersebut terus berulang.
Oleh: Puan Kayana Chadisha
Mahasiswi Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas 2026.
Editor. Tim Redaksi
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026, 7 Oktober). Hotspot turun 158 titik, Kemenhut fokus operasi karhutla. https://www.kehutanan.go.id/pers/hotspot-turun158-titik-kemenhut-fokus-operasi-karhutlaPantau Gambut. (2026). Satu dekade restorasi gambut Indonesia. https://pantaugambut.id/publikasi/satu-dekade-restorasi-gambut-indonesiaReuters. (2026, 5 Oktober). Indonesia must keep its guard up against wildfire despite drop in hotspots, environment groups warn. https://www.reuters.com/business/environment/indonesia-must-keep-its-guard-upagainst-wildfire-despite-drop-hotspots-2026-10-05/Salmayenti, R., Holden, J., Baird, A. J., Rigby, R., & Spracklen, D. V. (2026). Tropical peatland restoration reduces fire occurrence. Geophysical Research Letters, 53(11), e2025GL121564. https://doi.org/10.1029/2025GL121564.
Sy. Apero Fublic
Via
Bencana

Post a Comment