Hukum
Kampus
Kriminal
Lingkungan Hidup
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Sampah dan Limbah
Puntung Rokok dan Nama Bangsa: Ketaatan Hukum WNI di Negeri Orang dalam Kasus Penjara Pertama di Malaysia
APERO FUBLIC I Pada pertengahan September 2026, pemberitaan di media Indonesia dan Malaysia ramai membahas seorang warga negara Indonesia (WNI) yang disebut sebagai orang pertama di Malaysia yang dipenjara karena membuang puntung rokok sembarangan.
Judul seperti itu mudah memancing emosi, seolah-olah hukum di negeri jiran terlalu keras untuk perbuatan sepele. Karena itu, peristiwa ini perlu dibahas dengan kepala dingin. Di dalamnya ada dua hal yang sama penting, yaitu kewajiban warga menaati hukum tempat ia berada dan kewajiban negara melindungi warganya.
Mari mulai dari fakta yang disampaikan pihak berwenang. Menurut Direktur SWCorp Johor, Zainal Fitri Ahmad, pria berusia 36 tahun itu membuang puntung rokok di kawasan Stulang pada Februari lalu. Pemberitaan Malaysia menyebut ia bekerja sebagai pekerja umum kontraktor.
Ia mulai menjalani penjara satu bulan pada 28 Agustus setelah gagal membayar denda sebesar 1.000ringgit yang dijatuhkan pengadilan, dan setelah bebas masih harus menjalani perintah pelayanan masyarakat selama enam jam.
Jadi, penjara dalam kasus ini adalah akibat tidak dipenuhinya denda, bukan hukuman pokok atas puntung rokoknya. Hal ini sering luput dalam judul-judul yang beredar.
Dasar hukumnya jelas. Menurut pihak SWCorp, membuang sampah di tempat umum melanggar Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum 2007 (Akta 672), dengan ancaman denda hingga 2.000ringgit atau pelayanan masyarakat hingga enam bulan.
Ini juga bukan kasus pertama yang melibatkan WNI. Pada Januari 2026, seorang perempuan WNI berusia 49 tahun mengaku bersalah dan dijatuhi denda 500ringgit serta kerja sosial enam jam karena membuang puntung rokok dan botol minuman.
Penegakannya pun masif: menurut SWCorp Johor, sudah ada 3.358 operasi penindakan, 3.095 notis pelanggaran, dan 107 kasus kerja sosial yang diselesaikan di pengadilan, melibatkan 59 warga lokal dan 48 warga asing. Warga Malaysia sendiri jumlahnya lebih banyak daripada warga asing yang terkena, sehingga penindakan ini sulit disebut diskriminatif terhadap WNI.
Namun, perlu berhati-hati dalam menilai. Identitas pria tersebut tidak disebutkan, dan informasi yang beredar berasal dari keterangan otoritas Malaysia yang dikutip media.
Penulis hanya dapat menilai berdasarkan pemberitaan yang tersedia hingga tulisan ini dibuat, bukan berdasarkan salinan putusan pengadilan. Sama seperti prinsip yang kita pegang di Indonesia, kita sebaiknya tidak menarik kesimpulan berlebihan sebelum seluruh fakta diketahui.
Prinsip dasarnya adalah yurisdiksi teritorial: setiap negara berdaulat menegakkan hukumnya di wilayahnya sendiri, termasuk terhadap warga asing. Indonesia pun menerapkan prinsip yang sama. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, siapa pun kewarganegaraannya.
Jika menuntut WNI diperlakukan istimewa di Malaysia, Indonesia juga harus rela warga asing diperlakukan istimewa di Indonesia. Alasan “tidak tahu aturan” atau “di kampung halaman hal ini biasa” tidak dapat menjadi pembenaran.Dari sisi kewarganegaraan, status WNI tidak berhenti di batas negara.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kewajiban warga negara menjunjung hukum, dan Pasal 28J ayat (1) mewajibkan setiap orang menghormati hak asasi orang lain, termasuk hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Di luar negeri, WNI membawa nama bangsa. Perbuatan satu orang sering dibaca sebagai cerminan karakter seluruh warga negaranya. Nilai Pancasila, terutama kemanusiaan yang adil dan beradab, seharusnya tampak dalam hal kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan.
Meski begitu, negara tetap wajib melindungi warganya. Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menyebutkan bahwa perwakilan Indonesia di luar negeri melindungi kepentingan negara dan WNI. Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler juga menjamin akses konsuler bagi warga negara yang ditahan di negara lain.
Perlindungan berarti memastikan proses hukum berjalan adil dan pendampingan tersedia, bukan membebaskan seseorang dari akibat hukum perbuatannya. [Isi bila ada: tanggapan resmi Kemlu/KBRI/KJRI Johor Bahru atas kasus ini.
Jika tidak ada, hapus kalimat ini.] Kehadiran negara bukan untuk menyalahkan satu pihak, tetapi untuk memastikan aturan ditegakkan dengan adil bagi semua orang.
Satu hal yang patut dipertimbangkan adalah soal proporsionalitas. Hukuman penjara untuk puntung rokok terdengar keras, tetapi dalam kasus ini penjara muncul karena denda tidak dibayar. Sistem seperti ini sebenarnya memberi ruang menghindari penjara, yakni dengan membayar denda atau menjalani kerja sosial.
Menurut penulis, di sinilah pelajaran pentingnya. Bagi pekerja migran berpenghasilan terbatas, denda sekitar Rp4,3 juta bukan jumlah kecil, sehingga pendampingan dan informasi sejak awal proses hukum sangat menentukan.
Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini? Pertama, WNI yang bekerja, belajar, atau berwisata di luar negeri perlu mengenali aturan setempat, termasuk yang tampak kecil seperti membuang sampah dan puntung rokok.
Kedua, pemerintah melalui Kemlu dan perwakilan di luar negeri sebaiknya memperkuat sosialisasi hukum bagi pekerja migran sebelum keberangkatan dan menyediakan pendampingan sejak tahap awal.
Ketiga, masyarakat yang bermedia sosial sebaiknya tidak langsung menyalahkan negara lain atau sesama WNI hanya dari judul berita, karena fakta lengkapnya ternyata lebih bernuansa.
Keempat, kesadaran tertib hukum harus dibangun dari kebiasaan di dalam negeri, sebab kebiasaan membuang sampah sembarangan di tanah air akan terbawa ke mana pun seseorang pergi.
Akhirnya, kasus ini mengingatkan bahwa menjadi warga negara yang baik bukan hanya soal memegang paspor, tetapi juga soal sikap. Hak untuk dilindungi negara dan kewajiban menaati hukum berjalan beriringan. Sebatang puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa berujung pada denda, penjara, dan nama bangsa yang ikut tercoreng.
Karena itu, taat hukum dan menjaga kebersihan bukan sekadar urusan di negeri sendiri, melainkan cerminan kewarganegaraan yang bertanggung jawab di mana pun kita berada.
PENULIS:
- Ibe Wanolo Zalukhu
- Fernando Simanullang
Editor. Tim Redaksi
Referensi:
https://www.google.com/url?opi=89978449&q=https://sumutpos.jawapos.com/am p/viral/2609190020/wni-jadi-orang-pertama-dipenjara-di-malaysia-karena-buang-puntung-rokok-sembarangan&sa=U&ved=2ahUKEwjT1eGL_MeXAxXfxDgGHd1PFaAQyM8B KAB6BAgHEAE&usg=AOvVaw1Alw5YM9aIX4vd78UXCWl9.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment