Hukum
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Warga sebagai Pengawas Konstitusi: Relasi Tata Hukum Ketatanegaraan danPembentukan Smart and Good Citizen di Indonesia
APERO FUBLIC I Setiap kali ada undang-undang yang menimbulkan perdebatan, kita selalumemperhatikan lembaga pemerintah: apa pendapat DPR, bagaimana sikap pemerintah, dan apa keputusan Mahkamah Konstitusi. Sering kali orang tidak tanya tentang peranyang sering terlewat, yaitu warga.
Meski kekuasaan ada di tangan rakyat, artinya rakyat juga harus bertugas mengawasi agar pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi. Tulisan ini menyatakan bahwa kekuatan sistem hukum negara Indonesiasangat bergantung pada kualitas penduduknya, sehingga pembentukan warga yang cerdas dan berakhlak baik adalah bagian dari perencanaan konstitusional, bukan hanya tanggung jawab pendidikan.
Konstitusi kita menempatkan rakyat di hulu. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berisibahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai denganUndang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesiamerupakan sebuah negara berlandaskan hukum.
Perubahan Undang-Undang Dasar1945 antara tahun 1999 hingga 2002 memperkuat logika tersebut. Presiden dipilihsecara langsung dan masa kerjanya dibatasi, fungsi pengawasan DPR diperjelas, serta Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk mengecek keabsahannya undang-undangterhadap UUD.
Perubahan itu muncul dari pengalaman yang menyakitkan ketikakekuasaan terpusat dan kritik dianggap mencurigakan. Sistem hukum kita dibuat secara bertingkat, dengan UUD 1945 di bagian paling atas dan peraturan di bawahnyatidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Namun lembaga yang saling mengawasi bisa saja saling membiarkan saja. Pengawasan formal baru bisa berjalan baik jika ada tekanan terus-menerus dari masyarakat yang membaca, bertanya, dan meminta penjelasan. Tanpa itu, mekanisme saling mengontrol bisa jadi hanya menjadi prosedur ritualistik: rapat berlangsung, pasal disetujui, tetapi isi atau substansi dari keputusan tersebut tidak dicek oleh siapapun.
Di sinilah warga berperan sebagai pengawas konstitusi. Peran ini tidak berarti warga mengambil alih tugas lembaga negara, melainkan memastikan lembaga-lembaga itu tetap berada di jalur yang telah ditentukan oleh konstitusi. Agar pengawasan itu bermakna, warga perlu smart.
Mengawasi tanpa pemahaman hanya melahirkan kegaduhan. Warga yang cerdas memahami batas wewenang: undang-undang dibuat oleh DPR bersama pemerintah, dan jika ada yang menganggap bertentangan dengan UUD, maka akan diuji di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, peraturan yang berada di bawah undang-undang akan diujidi Mahkamah Agung. Pelayanan publik yang tidak baik bisa dilaporkan ke Ombudsman, sedangkan usulan kebijakan bisa disampaikan melalui DPR, DPRD, atau musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Putusan Mahkamah Konstitusinomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Undang-Undang Cipta Kerja memberikancontoh. Mahkamah mengatakan bahwa pembuatan undang-undang itu tidak memenuhi syarat formal dan menekankan bahwa partisipasi masyarakat harus benar-benar bermakna, bukan hanya sekadar mengikuti prosedur.
Namun hak tersebut hanya bermanfaat bagi warga yang siap memanfaatkannya. Seruan bahwa aturan ini merugikan rakyat sering diabaikan, tetapi analisis terhadap pasal tertentu beserta usulan perubahan teksnya sulit untuk dihindari.
Meski begitu, pengawas yang pintar tapi tidak jujur justru lebih berbahaya, karena dia bisa memanfaatkan pengetahuannya untuk mencari celah, bukan untuk menutupi celah itu. Karena itu sisi good tidak kalah penting.
Negara hukum tidak hanya bisa hancur karena adanya pasal-pasal yang tidak baik, tetapi juga karena kebiasaan-kebiasaan kecil sehari-hari seperti menyalahgunakan antrean, memberi suap untuk mempercepat urusan, menetapkan sendiri aturan, atau menyebarkan informasi tentang aturan tanpa memastikan kebenarannya.
Warga tidak bisa meminta perubahan pada lembaga yang jujur jika mereka sendiri masih memperbolehkan tindakan tidak jujur di sekitar mereka. Konstitusi sebenarnya sudah memberikan keseimbangan yang layak dijadikan acuan.
Pasal 27 ayat (1) menjamin bahwa semuawarga memiliki kedudukan yang sama di bawah hukum dan pemerintahan. Pasal 28E ayat (3) melindungi hak untuk berserikat, berkumpul, dan memberikan pendapat. Pasal 28J mengingatkan bahwa kita wajib menghormati hak asasi orang lain dan menegaskan bahwa pembatasan hak harus diatur melalui undang-undang demi tujuan yang sah.
Sebab itu, memberikan kritik tajam terhadap kebijakan adalah hak yang benar, tetapi menyebar fitnah, membagikan data pribadi, dan menghasut perasaan benci bukanlah bagian dari kebebasan tersebut.
Kecerdasan yang tidak diimbangi karakter akan membuat seseorang bersikap oportunis, sedangkan karakter yang tidak didukung kecerdasan akan membuat seseorang mudah terpengaruh oleh informasiyang salah. Warga yang hanya cerdas sering kali jadi sinis, warga yang hanya baik cenderung terlihat pasrah.
Pengawas konstitusi yang dibutuhkan oleh negara hukum adalah orang yang tegas namun tetap sopan. Kemampuan seperti itu tidak muncul sendiri, dan sekolah merupakan tempat yang paling tepat untuk mengasahnya. Pendidikan kewarganegaraan akan lebih bermakna jika siswa diberi kesempatan untuk menggunakan konstitusi, bukan hanya menghafalnya.
Misalnya, membaca satu pasal lalu menghubungkannya dengan kejadian nyata di sekitar kita, mencari peraturan daerah melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), atau berperan dalam simulasi sidang ujiundang-undang sebagai pemohon, pembuat undang-undang, serta hakim.
Latihan seperti ini mengajarkan bahwa perbedaan pendapat diselesaikan dengan menggunakan argumen, dan putusan yang sah tetap dihormati oleh pihak yang kalah. Sekolah juga mengajar lewat praktiknya sendiri.
Pemilihan ketua OSIS yang jujur dan sanksi yang adil tanpa pilih kasih adalah bagian dari aturan dasar dalam skala kecil, dan siswayang sering melihat bahwa aturan berlaku sama untuk semua akan lebih percaya pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum ketika mereka dewasa.
Setelah dewasa, sebagian besar perhatian publik terpusat di layar ponsel. Berita mengenai aturan dan keputusan lembaga negara menyebar dengan cepat, biasanya tanpa penjelasan dan tanpa sumber yang jelas. Tiga kebiasaan yang mudah bisa menjadi acuan bagi pengawas yang bertanggung jawab.
Pertama, teliti sumbernya sebelum membagikan informasi dan cari dokumen asli di kanal resmi. Kedua, caritahu siapa yang memiliki otoritas, karena banyak masalah dapat diselesaikan ketika jelas lembaga mana yang berwenang untuk membuat keputusan serta yang memilikihak untuk melakukan koreksi.
Ketiga, sampaikan kritik melalui saluran yang tepat dengan argumentasi yang jelas, karena kritik yang terstruktur dan berdasarkan alasan lebih sulit untuk diabaikan dibandingkan kemarahan yang hanya terekspresikan dikolom komentar.
Sebagian individu memilih untuk mundur karena merasa lelah atau kecewa. Emosi ini adalah hal yang wajar, tetapi dampaknya sangat nyata. Ruang yang ditinggalkan oleh masyarakat akan diisi oleh mereka yang lebih aktif hadir, dan mereka mungkin tidak selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sikap apatis bukanlah sikap netral, melainkan keputusan yang menguntungkan pihak tertentu. Pada akhirnya, kerangka hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah menyediakan fasilitas yang cukup: kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak, dan lembaga peradilan konstitusi.
Namun, semua itu hanya berfungsi jika ada warga yang memanfaatkannya. Warga yang cerdas akan memahami sistem, sedangkan warga yang baik akan menjaga integritas diri mereka, dan keduanya bersinergi sebagai pengawas konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Konstitusi tidak akan berdiri sendiri. Ia akan hidup ketika dibaca, dimengerti, dan diterapkan, dan ini dimulai dari diri kita sendiri.
Oleh: Kezia Nararia Guntoro
Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy, Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment