Hukum
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
Kesadaran Hukum Generasi Muda Menuju Smart and Good Citizenship
Sumber gambar: INCA University, https://inca.ac.id/kesadaran-hukum/
APERO FUBLIC I Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa terlepas dari aturan yang berlaku. Aturan menjadi pedoman agar kehidupan masyarakat berjalan tertib. Karena itu, memahami tata hukum ketatanegaraan Indonesia penting untuk dipelajari dalam perkuliahan dan juga untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai mahasiswa, kita merupakan bagian dari generasi muda yang nantinya akan berperan dalam kehidupan masyarakat. Menjadi warga negara yang baik tidak harus selalu dimulai dari hal yang besar. Hal sederhana seperti menaati aturan di kampus, menghargai pendapat teman, bertanggung jawab terhadap tugas, dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar juga merupakan bentuk dari sikap sebagai warga negara.
Hal tersebut berkaitan dengan konsep Smart and Good Citizenship. Menjadi smart citizen berarti mampu menjadi warga negara yang cerdas dalam menggunakan informasi dan teknologi.
Saat ini kita sangat mudah mendapatkan berbagai informasi melalui internet dan media sosial. Namun, tidak semua informasi yang kita lihat dapat langsung dipercaya. Kita perlu membiasakan diri untuk membaca dan memahami informasi terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada orang lain.
Penggunaan media sosial juga menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat saat ini. Kita memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan tersebut tetap perlu disertai dengan tanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.
Oleh karena itu, kita perlu belajar menyampaikan pendapat dengan baik dan tetap menghargai orang lain meskipun memiliki pandangan yang berbeda.
Selain menjadi smart citizen, kita juga perlu menjadi good citizen. Sikap tersebut dapat dimulai dari lingkungan yang paling dekat dengan kita.
Sebagai mahasiswa, contohnya adalah mengikuti aturan perkuliahan, mengerjakan tugas dengan jujur, bekerja sama dalam kelompok, dan menghargai dosen maupun teman. Hal-hal tersebut memang terlihat sederhana, tetapi jika dilakukan secara konsisten dapat membentuk kebiasaan dan karakter yang baik.
Pemahaman mengenai tata hukum ketatanegaraan juga membuat kita lebih sadar bahwa sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Kita memiliki hak yang harus dihormati, tetapi pada saat yang sama kita juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan menaati aturan yang berlaku.
Di era digital seperti sekarang, menjadi warga negara yang cerdas juga berarti mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Teknologi dapat digunakan untuk belajar, mencari informasi, berdiskusi, dan mengembangkan kreativitas.
Namun, teknologi juga perlu digunakan dengan memperhatikan etika. Tidak menyebarkan informasi yang belum jelas, tidak melakukan perundungan di media sosial, dan tidak menggunakan teknologi untuk merugikan orang lain merupakan beberapa contoh sederhana yang dapat dilakukan.
Pada akhirnya, menjadi Smart and Good Citizen bukan hanya tentang seberapa banyak seseorang mengetahui aturan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Generasi muda dapat memulainya dari diri sendiri melalui kebiasaan menaati aturan, menghargai orang lain, menggunakan teknologi dengan bijak, serta bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.
Perubahan tidak selalu harus dimulai dari sesuatu yang besar.
Kebiasaan kecil yang dilakukan secara terus-menerus juga dapat memberikan dampak yang positif. Dengan memahami tata hukum ketatanegaraan dan menerapkan nilai-nilai sebagai warga negara yang cerdas dan baik, generasi muda dapat ikut menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, bertanggung jawab, dan harmonis.
Oleh: Mutiara Laila Hanum
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment