Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Pendidikan Inklusi: Ketika Perbedaan Bukan Lagi Penghalang Untuk Belajar
APERO FUBLIC I Setiap pagi, di banyak ruang kelas di Indonesia, ada anak yang datang dengan cara belajar yang berbeda. Ada yang membaca dengan ujung jari, ada yang memahami pelajaran lewat gambar dan isyarat, ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan satu soal.
Sayangnya, sekolah masih sering memandang perbedaan itu sebagai masalah yang harus dikoreksi, bukan keragaman yang harus dirangkul. Padahal pendidikan inklusi lahir dari keyakinan yang sederhana: setiap anak berhak belajar bersama, di tempat yang sama, dengan dukungan yang sesuai kebutuhannya.
Menurut saya, keberhasilan pendidikan inklusi tidak diukur dari banyaknya sekolah yang memasang label "inklusif", melainkan dari seberapa sungguh perbedaan tidak lagi menjadi alasan seorang anak tertinggal.
Persoalan ini penting karena kesenjangannya nyata. Berdasarkan data BPS, sebanyak 17,85% penduduk penyandang disabilitas usia 5 tahun ke atas tidak pernah atau belum pernah mengikuti pendidikan formal, sedangkan pada penduduk nonpenyandang disabilitas angkanya 5,04%.
Selisih tersebut menunjukkan bahwa bagi sebagian anak, hambatan belajar bukan berasal dari kemampuan mereka, melainkan dari pintu sekolah yang belum benar-benar terbuka. Jaminan hukumnya sebenarnya sudah ada.
Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan hak penyandang disabilitas atas pendidikan. Namun, aturan yang baik belum tentu terasa di dalam kelas. Jarak antara aturan dan praktik terlihat pada kesiapan sekolah.
Terdapat sekitar 40.164 sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, tetapi hanya sekitar 14,8% yang dilaporkan memiliki Guru Pembimbing Khusus (GPK). Artinya, di banyak sekolah, guru kelas harus menangani siswa dengan kebutuhan yang beragam tanpa pendamping yang memadai.
Menurut saya, kondisi ini tidak adil bagi siswa maupun guru. Siswa tidak mendapat dukungan yang layak, sementara guru dibebani tanggung jawab tanpa bekal dan sumber daya yang cukup. Inklusi yang hanya bertumpu pada niat baik pada akhirnya akan kelelahan.
Inklusi juga bukan sekadar menempatkan anak berkebutuhan khusus di ruang kelas yang sama. Jika kurikulum, metode mengajar, dan penilaian tetap seragam, anak tersebut hanya hadir secara fisik tetapi belum benar-benar ikut belajar.
Di sinilah prinsip Universal Design for Learning (UDL) menjadi relevan. UDL mendorong guru menyediakan beragam cara menyampaikan materi, beragam cara siswa menunjukkan pemahaman, dan beragam cara menumbuhkan motivasi belajar.
Siswa tunanetra dapat memakai materi audio atau huruf Braille, siswa tuli dibantu bahasa isyarat dan teks visual, sementara siswa dengan disleksia diberi waktu dan format bacaan yang lebih ramah. Rancangan pembelajaran yang baik bagi siswa yang berbeda biasanya juga menguntungkan seluruh kelas.
Hal yang tidak kalah penting adalah cara kita memandang perbedaan. Hambatan terbesar sering kali bukan kondisi siswa, melainkan stigma di sekitarnya: anggapan bahwa anak berkebutuhan khusus lebih baik belajar di tempat terpisah, atau bahwa kehadiran mereka memperlambat teman sebayanya. Pandangan seperti itu perlu dikoreksi.
Anak-anak yang belajar bersama teman yang berbeda belajar berempati, bekerja sama, dan menghargai keberagaman, hal yang tidak cukup diajarkan lewat buku. Orang tua, guru, dan lingkungan sekolah memegang peran besar dalam menumbuhkan budaya tersebut.
Pemerintah perlu memastikan dukungan yang nyata: menambah dan meratakan jumlah GPK, melatih guru reguler tentang pembelajaran inklusif, serta menyediakan sarana yang aksesibel seperti jalur landai, media belajar dalam format alternatif, dan alat bantu belajar. Komunitas penyandang disabilitas juga perlu dilibatkan dalam perencanaan kebijakan agar kebutuhan siswa tidak hanya ditentukan dari sudut pandang mayoritas.
Data Dasbor Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Kemendikdasmen per 20 April 2026 mencatat 245.350 peserta didik berkebutuhan khusus yang terdata valid di Indonesia. Angka itu bukan sekadar statistik; ia menggambarkan ratusan ribu anak yang menunggu kesempatan belajar yang setara.
Pada akhirnya, pendidikan inklusi bukan program tambahan, apalagi belas kasihan kepada sebagian anak. Ia adalah wujud keadilan dalam pendidikan. Ketika sekolah menyediakan dukungan yang tepat, guru dibekali kemampuan yang memadai, dan masyarakat menerima keberagaman, perbedaan tidak lagi menjadi penghalang, melainkan bagian dari kekayaan belajar bersama.
Sekolah yang inklusif tidak meminta anak menyesuaikan diri agar pantas masuk; sekolah itulah yang menyesuaikan diri agar semua anak dapat belajar.
Oleh: Moudy Elgha Bresiq Aprilia
Mahasiswi Universitas Mulawarman, FKIP
Editor. Tim Redaksi
Sumber Data:
Badan Pusat Statistik (BPS), Statistik Pendidikan 2024; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Dasbor Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment