Hukum
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Pembentukan Kewarganegaraan Demokratis Melalui Sistem Hukum Tata Negara
APERO FUBLIC I Kewarganegaraan demokratis tidak lahir secara begitu saja atau alamiah, namun kewarganegaraan demokratis merupakan salah satu pembentuk terpenting dalam sistem hukum tata negara, karena dalam hal tersebut relasi antara warga dan kekuasaan diatur, dibatasi, dan dijamin.
Konstitusi itu bukan hanya sekedar dokumen politik, akan tetapi nerupakan kurikulum yang secara tidak langsung mengajarkan warga tentang apa yang menjadi hak mereka, apa yang menjadi bata kekuasaan negara,dan bagaimana perbedann itu di selesaikan secara adab.
Hukum tata negara menanamkan kesadaran bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat. Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang dasar. Rumusan ini mengubah bahwa posisi warga dari yang hanya menjadi objek yang di perintah menjadi subjek yang berdaulat.
Pemilu yang berkala, jaminan kebebasan berserikat dan berpendapat, serta hak untuk dipilih dan memilih adalah wujud nyata dari prinsip bahwa warga negra bukan hanya menjadi objek namun menjadi subjek yang berdaulat. Pembatasan kekuasaan membentuk budaya kritis. Melalui pemisahan kekuasaan, mekanisme checks and balances, dan keberadaan Mahkamah Konstitusi, warga belajar bahwa tidak ada kekuasaan yang absolut.
Ketika warga dapat menguji undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya, ia menyadari bahwa hukum adalah arena yang dapat diperjuangkan, bukan sesuatu yang harus diterima begitu saja. Jaminan hak asasi manusia menumbuhkan rasa saling menghormati. Bab XA UUD 1945 tentang hak asasi manusia menempatkan martabat setiap orang setara di hadapan hukum.
Kewarganegaraan demokratis berarti menghargai hak orang lain, termasuk kelompok minoritas, sehingga demokrasi tidak jatuh menjadi tirani mayoritas.
Namun, dalam hal tersebut ada tantangan yang tidak boleh kita abaikan. Norma konstitusional yang baik belum tentu menghasilkan warga yang demokratis jika praktiknya timpang.
Politik uang, melemahnya partisipasi bermakna, rendahnya literasi konstitusi, dan inkonsistensi penegakan hukum dapat membuat warga skeptis terhadap institusi. Karena itu, pembentukan kewarganegaraan demokratis memerlukan dua hal sekaligus: desain hukum yang baik dan keteladanan penyelenggara negara dalam menaatinya.
Sistem hukum tata negara berperan sebagai fondasi sekaligus sarana pendidikan kewargaan, sebab melalui pengakuan kedaulatan rakyat, pembatasan kekuasaan, dan jaminan hak asasi manusia, ia membentuk warga yang sadar akan kedaulatannya, berani mengawasi kekuasaan, dan menghormati sesama. Meski demikian, hukum hanyalah kerangka, dan norma yang tertulis dengan baik tidak akan banyak berarti jika tidak dihidupkan dalam praktik sehari-hari.
Kewarganegaraan demokratis baru benar-benar hidup apabila didukung oleh pendidikan kewargaan yang kuat agar warga memahami hak dan kewajibannya, institusi yang berintegritas agar lembaga negara menjadi teladan ketaatan pada konstitusi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu, pengawasan kebijakan, dan ruang deliberasi publik.
Dengan demikian, membangun kewarganegaraan demokratis adalah kerja bersama yang berkelanjutan, di mana negara menjaga kualitas hukum dan institusinya, sementara warga menjaga kesadaran dan keberaniannya, sehingga konstitusi tidak lagi sekadar teks yang dihormati secara seremonial, melainkan menjadi nilai hidup yang tumbuh dalam budaya politik bangsa.
Oleh: Muhammad Asyam Mufadhol Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik, Universitas Negeri Yogyakarta
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment