Hukum
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
Mewujudkan Smart Citizen dalam Negara Hukum Indonesia melalui Transformasi Kesadaran Konstitusional Masyarakat
APERO FUBLIC I Kita semua menyadari betul bahwa Indonesia secara eksplisit menegaskan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam sistem ketatanegaraan, hukum dan konstitusi tidak hanya menjadi instrumen formal untuk membatasi kekuasaan pemerintah, melainkan menjadi sebuah pedoman normatif yang mengatur hubungan timbal balik antara negara dengan warga negara.
Seperti apa yang ditegaskan oleh Huda (2018) bahwa prinsip supremasi hukum dan konstitusi menghendaki bahwa setiap tindakan penyelenggara negara maupun warga negara harus senantiasa berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, keberhasilan sistem hukum tidak pernah ditentukan hanya oleh tingginya kualitas regulasi atau banyaknya undang-undang yang diterbitkan. Sebuah negara hukum tidak akan berjalan optimal hanya karena memiliki banyak aturan, hukum membutuhkan warga negara yang memahami makna aturan tersebut dan menjadikannya sebagai bagian yang terintegrasi dari kehidupan bersama.
Namun, realitas sosiologis justru menunjukkan bahwa pemahaman hukum di tengah masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan substansial. Banyak warga negara yang memahami hukum secara amat terbatas dan pragmatis, contohnya baru mencari tahu atau mempedulikan aturan ketika memiliki kepentingan pribadi tertentu atau berhadapan langsung dengan masalah hukum.
Selain itu, pemahaman mendasar mengenai kesadaran hak dan kewajiban asasi, serta mekanisme kerja lembaga negara dan tata cara demokrasi yang prosedural maupun subtansif masih belum memasyarakat secara merata.
Dinamika ini menjadi kian rumit dengan hadirnya era digital saat ini, Kemudahan akses informasi memungkinkan wacana ketatanegaraan tersebar luas secara cepat, tetapi tidak semua informasi hukum yang beredar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Fenomena ini memicu maraknya opini publik di media sosial yang sering kali dilemparkan secara emosional tanpa betul-betul memahami konteks landasan hukum yang utuh. Tidak hanya itu, banyak juga warga internet yang justru terkecoh dengan informasi dan berita ‘buatan’ dan menjadikannya bahasan percakapan sehari-hari. Padahal kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi menuntut adanya tanggung jawab konstitusional.
Dari sudut pandang Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn), fenomena ini tidak boleh disikap dengan hanya melihat hanya pada satu sisi saja. Ini menjadi tantangan nyata bagi Pendidikan Kewarganegaraan khususnya dalam memberikan pendidikan demokrasi sebagai upaya menstransformasi kesadaran hukum bagi warga negara.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran strategis sebagai wahana pendidikan demokrasi berlandaskan nation and character building untuk membangun kesadaran politik dan konstitusional secara holistik guna mewujudkan smart and good citizen.
Sehingga transformasi kesadaran konstitusional menjadi kunci yang cukup mendesak untuk membentuk smart citizen yang tidak hanya cerdas dalam mengarungi dunia digital, tetapi juga kritis, teliti, peduli dan bertanggung jawab dalam kehidupan bernegara.
Dalam sudut pandang tujuan pelaksanaan PPKn, keberhasilan transformasi kesadaran konstitusional sangat bergantung pada lahirnya sosok smart and good citizen. Warga negara yang tidak hanya cerdas secara intelektual dan digital saja, melainkan juga memiliki kepekaan nurani, taat hukum, kritis, serta berwawasan demokratis.
Warga negara yang ideal disini digambarkan sebagai seorang warga negara yang memahami subtansi konstitusi, bersikap kritis terhadap derasnya arus informasi, sadar akan keseimbangan hak dan kewajiban, serta ikut berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam ruang publik.
Bagian yang pertama adalah knowledge (pengetahuan), cerdas bernegara dimulai dari pemahaman mendasar terhadap sistem pemerintahan, tata kerja lembaga negara, serta jaminan hak-hak konstitusional. Tanpa literasi ketatanegaraan yang memadai, warga negara akan kesulitan dalam mengenali dan memperjuangkan apa yang menjadi hak dasarnya baik sebagai individu tunggal maupun sebagai warga negara.
Dijelaskan pula oleh Asshiddiqie (2006), bahwa konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia sekaligus sebagai instrumen utama dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.
Kedua, Responsibility (tanggung jawab) yang mana kesadaran hukum menuntut warga negara untuk menaati aturan yang berlaku serta menggunakan kebebasan berpendapat secara dewasa tanpa mencederai hak dan ketertiban orang lain.
Ketiga yaitu Participation (partisipasi) selain memiliki pengetahuan dan bertanggung jawab, kesadaran konstitusinal juga mewujud dalam keterlibatan aktif warga negara. Mulai dari menyalurkan suara dalam pemilu secara bijak, hingga memberikan kritik yang kritis dan konstruktif serta terlibat dalam penyelesaian masalah sosial.
Sehingga di sinilah peran PPKn memegang posisi yang sangat krusial. Pembelajaran PPKn tidak boleh lagi hanya sebagai proses hafalam pasal-pasal perundang-undangan yang kaku dan mekanis. PPKn harus mampu untuk mentransformasikan cara berpikir warga negara agar memiliki kesadaran konstitusional (constitusional awareness) yang melembaga dalam perilaku sehari-hari.
Mahasiswa PPKn memikul tanggung jawab moral sebagai kelompok intelektual muda yang wajib mengimplementasikan dan menyalurkan pengetahuan dan keterampilannya untuk perubahan besar pada warga negara.
Mahasiswa memiliki peran yang strategis sebagai jembatan edukatif yang diharapkan mampu menjelaskan bahasa hukum dan konstitusi agat mudah dipahami oleh masyarakat luas. PPKn memiliki posisi strategis yang tidak hanya membentuk warga negara yang mengetahui bagaimana negara ini bekerja, melainkan juga memahami bagaimana seharusnya dirinya berkontribusi secara bermakna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Gagasan mengenai Indonesia sebagai sebuah negara hukum tidak akan pernah terwujud secara subtansif jika hanya berhenti pada lembaran aturan perundang-undangan. Keberadaan norma hukum yang ideal dan megah sangat membutuhkan penopang utama, yaitu warga negara yang memiliki kesadaran hukum dan karakter konstitusional yang kuat. Di era transformasi digital saat ini, konsep smart citizen tidak boleh direduksi hanya sebagai pemanfaatan teknologi informasi atau kecerdasan literasi digital saja.
Maknanya lebih dari itu, smart citizen yang sejati adalah warga negara yang cerdas secara konstitusional dengan mampu mengintegrasikan penguasaan teknologi dengan pemahaman hak dan kewajiban, ketaatan pada hukum, serta etika berdemokrasi yang bertanggung jawab dan kritis.
Masa depan dan kualitas demokrasi Indonesia sangat bergantung pada kualitas warga negaranya. Jika warga negara bertindak kritis, cerdas, jujur, peduli dan bertanggung jawab berpegang teguh pada prinsip-prinsip ketatanegaraan, maka roda demokrasi akan berjalan secara harmonis dan berkeadilan. Sebaliknya tanpa kesadaran konstitusional, demokrasi rentan terjebak dalam keributan tanpa makna.
Oleh karena itu, transformasi kesadaran konstituonal melalui Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sebuah investasi jangka panjang bangsa yang sangat krusial. Pada akhirnya keberhasilan tata hukum ketatanegaraan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik aturan dibuatm tetapi juga oleh kesadaran masyarakat untuk menjalankan nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh: Syfa Alnevi Rachmadya Putri, mahasiswia semester 5 Program Studi PPKn Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, J. (2006).Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Huda, N. (2018). Hukum tata negara Indonesia. Rajagrafindo Persada.
Mufidah, N. (2020). Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai wahana pendidikan demokrasi dalam mewujudkan smart and good citizen. Edukasia: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 1(2), 259–269. https://doi.org/10.62775/edukasia.v1i2.22.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment