Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Menuju Smart and Good Citizenship Indonesia: Antara Tuntutan Warga Negara Kritis dan Tanggung Jawab Negara Hukum
APERO FUBLIC I Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Namun, menjadi negara hukum tidak cukup hanya dengan memiliki banyak aturan dan lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat.
Menurut saya, persoalan terbesar dalam tata hukum ketatanegaraan Indonesia bukan lagi sekadar bagaimana membuat hukum, tetapi bagaimana memastikan hukum benar-benar bekerja secara adil dan mampu membangun kepercayaan masyarakat.
Sering kali keberhasilan negara hukum hanya dilihat dari sisi formal, seperti keberadaan peraturan, lembaga peradilan, dan mekanisme demokrasi. Padahal, hukum seharusnya tidak hanya menjadi kumpulan aturan tertulis, tetapi juga menjadi instrumen yang membatasi kekuasaan dan melindungi kepentingan masyarakat. Nur (2023) mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh berhenti pada aspek normatif-legalistik, tetapi harus mampu mencapai keadilan yang lebih substantif.
Menurut saya, tantangan Indonesia saat ini bukan hanya persoalan apakah masyarakat sudah taat hukum atau belum, tetapi juga bagaimana seluruh pihak, termasuk penyelenggara negara, menunjukkan komitmen terhadap hukum.
Warga negara memang perlu memiliki kesadaran hukum, tetapi kesadaran tersebut akan sulit tumbuh apabila masyarakat melihat adanya ketidaksesuaian antara nilai hukum yang ideal dengan praktik penyelenggaraan negara. Dalam negara demokrasi, warga negara tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima kebijakan, tetapi juga sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengawasi dan memberikan kritik.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah bukan berarti menunjukkan sikap anti terhadap negara, melainkan bagian dari tanggung jawab warga negara untuk menjaga agar kekuasaan tetap berjalan sesuai dengan prinsip konstitusi. Sebaliknya, negara juga perlu menunjukkan bahwa kritik masyarakat dapat menjadi bagian dari proses perbaikan, bukan sesuatu yang harus dihindari.
Dari sinilah konsep smart and good citizenship menjadi relevan. Warga negara yang cerdas bukan hanya warga yang memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu berpikir kritis, memahami persoalan publik, serta berpartisipasi secara bertanggung jawab.
Namun, kecerdasan warga negara tidak dapat dibangun hanya dengan tuntutan dari masyarakat. Negara juga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan demokrasi yang mendukung partisipasi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hukum.
Perkembangan teknologi digital semakin memperluas ruang partisipasi warga negara. Saat ini masyarakat dapat menyampaikan pendapat, mengawasi kebijakan publik, dan terlibat dalam berbagai isu sosial melalui media digital. Namun, ruang digital juga menghadirkan tantangan baru seperti penyebaran informasi palsu, polarisasi, dan rendahnya kualitas diskusi publik.
Dalam jurnal yang say abaca, dijelaskan bahwa warga negara cerdas di era digital harus memiliki kemampuan untuk memilah informasi, memverifikasi sumber, serta menggunakan teknologi dengan bertanggung jawab. Smart citizen tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan etika dan kepedulian sosial dalam ruang digital.
Permasalahan saat ini adalah banyak orang merasa telah menjadi warga negara yang aktif hanya karena mampu menyampaikan pendapat di media sosial. Padahal, partisipasi demokratis tidak berhenti pada aktivitas digital. Warga negara yang baik harus mampu membedakan antara kritik yang membangun dengan penyebaran informasi yang memperburuk keadaan. Kebebasan berpendapat harus berjalan bersama tanggung jawab sosial.
Dalam hal ini, pendidikan kewarganegaraan memiliki peran penting untuk membentuk masyarakat yang tidak hanya mengetahui sistem politik dan hukum, tetapi juga memiliki karakter demokratis. Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong kemampuan berpikir kritis, literasi digital, serta kesadaran bahwa setiap tindakan warga negara memiliki dampak terhadap kehidupan bersama.
Menurut saya, pendidikan kewarganegaraan di era digital perlu mengembangkan kesadaran digital, etika digital, kemampuan berpikir kritis, dan partisipasi aktif warga negara.
Pada akhirnya, membangun smart and good citizenship Indonesia bukan hanya tentang menciptakan masyarakat yang patuh terhadap hukum atau mampu menggunakan teknologi.
Lebih dari itu, pembangunan kewarganegaraan membutuhkan hubungan yang seimbang antara warga negara dan negara. Masyarakat harus memiliki keberanian untuk berpikir kritis dan berpartisipasi, sedangkan negara harus mampu menunjukkan tanggung jawab, keterbukaan, dan konsistensi dalam menjalankan hukum.
Negara hukum yang kuat tidak lahir hanya dari aturan yang baik, tetapi dari budaya hukum yang dibangun bersama. Warga negara yang cerdas membutuhkan negara yang dapat dipercaya, dan negara yang demokratis membutuhkan warga negara yang mampu mengawasi.
Oleh karena itu, menuju smart and good citizenship Indonesia bukan hanya tugas masyarakat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara warga negara dan penyelenggara negara.
Oleh: Adhelia Arifhesti
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Referensi:
Nur, Z. (2023). Rekonstruksi negara hukum dalam paradigma hukum Islam dan ketatanegaraan di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(1), 119–142. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/article/view/16240.
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment