Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Kritis bernalar, Matang Berkewarganegaraan : Kontribusi HTN dalam Membentuk Warga Negara yang baik dan cerdas di Indonesia
Kontribusi HTN dalam rangka smart & good citizenship di Indonesia
APERO FUBLIC I Warga negara yang baik atau Good Citizenship secara umum berarti warga negara yang memiliki karakter, sikap, serta moral yang baik dalam berwarga-negara. Menurut Aristoteles warga negara yang baik adalah orang yang mampu berpartisipasi dalam urusan bersama dan taat pada tatanan negara.
Lalu menurut Margaret Branson dalam bukunya mengungkapkan bahwa warga negara yang baik memiliki tiga komponen utama yaitu Civic Knowledge, Civic Skills, dan Civic Disposition.
Menjadi warga negara yang baik diperlukan kualitas diri yang mampu berperan dengan baik dalam kehidupan bernegara dan kritis dalam bernalar serta matang dalam berwarganegara. Hal tersebut sejalan dengan smart & good citizenship, serta Hukum Tata Negara (HTN) memiliki peran penting dalam menumbuhkannya.
Seseorang dapat dikatakan kritis jika mampu menimbang informasi, menguji argumen, dan menilai kebijakan secara rasional. Hukum Tata Negara memiliki andil untuk melatih kemampuan dalam memberikan pemahaman mengenai pembagian kekuasaan, kewenangan lembaga negara, dan mekanisme pengujian undang-undang.
Hal tersebut dapat melatih warga negara untuk dapat lebih kritis dan dapat berpikir mengenai: apakah kebijakan ini sesuai konstitusi?, siapa yang berwenang?, dan bagaimana ia dipertanggungjawabkan?
Matang dalam berwarganegaraan salah satunya adalah dapat berpikir dengan bijak sekaligus paham mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hukum Tata Negara memberikan dasar untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 yang terdiri dari: hak asasi, kewajiban warga negara, dan jaminan perlindungan oleh negara. Dengan penjelasan tersebut sebagai warga negara akan paham apa yang harus menjadi kewajibannya dan apa yang menjadi hak nya. Selain itu dalam HTN kita belajar bahwa kekuasaan itu terbatas. Artinya sebagai warga negara tidak ada pihak yang boleh bertindak sewenang-wenang, supaya terwujud smart & good citizenship.
Dari sinilah dapat diartikan bahwa matang dalam berwarganegara artinya memiliki kemampuan dalam bersikap dewasa sebagai warga negara dengan cara paham akan hak dan kewajibannya serta dapat bertanggung jawab.
Kontribusi Hukum Tata Negara tidak hanya sebatas memberikan pembahasan mengenai struktur dan cara kerja suatu negara, melainkan sebagai fondasi dalam emmbentuk cara berpikir dan karakter warga negara Indonesia. Maka dari itu jadilah warga negara yang bernalar kritis serta matang berwarganegara supaya Indonesia tidak hanya memiliki konstitusi yang baik di atas kertas.
Penulis: Rani Mei Wulandari
Mahasiswi Prodi PPKn, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment